Aturan Kripto Indonesia Berubah Pasca UU P2SK Berlaku

|

9 Views
Aturan Kripto Indonesia Berubah Pasca UU P2SK Berlaku

FinanSaya.com – Aturan Kripto Indonesia berubah setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK menempatkan aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 213 UU P2SK. Pasal itu menyebut ruang lingkup ITSK mencakup sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Masuknya aturan kripto Indonesia ke dalam ruang lingkup ITSK membuat kripto tidak lagi hanya diposisikan sebagai instrumen digital yang berdiri sendiri.

Dalam kerangka UU P2SK, aset kripto ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang membutuhkan pengaturan, pengawasan, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Dalam penjelasan Pasal 213 huruf h, aset keuangan digital disebut sebagai aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. Ketentuan ini memperjelas posisi kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital yang masuk dalam rezim pengawasan sektor keuangan.

Aturan Kripto Indonesia dan Peralihan Pengawasan OJK

Perubahan berlanjut pada 2025. Kementerian Perdagangan melalui Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bank Indonesia pada 10 Januari 2025.

OJK menyebut pengalihan itu dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) UU P2SK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Dengan pengalihan tersebut, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang sebelumnya berada di Bappebti beralih ke OJK.

Sementara itu, pengalihan kepada Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan dengan underlying instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing.

Pembagian ini menempatkan aset kripto dalam pengawasan OJK, sedangkan derivatif keuangan tertentu berada dalam kewenangan Bank Indonesia.

Dari sisi pelaku usaha, aturan kripto Indonesia dalam UU P2SK mengatur kewajiban bagi penyelenggara ITSK. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau OJK sesuai kewenangan masing-masing.

Otoritas juga dapat melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil uji coba atau pengembangan inovasi melalui mekanisme sandbox. Selain itu, aturan kripto Indonesia lewat UU P2SK menyebut, bahwasanya penyelenggara ITSK wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara ITSK yang disetujui dan diatur oleh Bank Indonesia atau OJK sesuai kewenangan masing-masing.

Asosiasi tersebut memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyelenggara ITSK yang menjadi anggotanya.

Dalam hal ini, UU P2SK turut mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan data, informasi, dan/atau laporan kepada Bank Indonesia atau OJK secara berkala maupun sewaktu-waktu.

Baca Juga: Ekosistem Kripto Indonesia Makin Padat, OJK Catat 31 Entitas Resmi

Akun Konsumen Kripto Capai 21,37 Juta

Pengawasan dalam aturan kripto Indonesia menjadi semakin relevan karena pasar kripto memiliki basis pengguna yang besar. OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 21,37 juta akun pada posisi Maret 2026.

Angka itu tumbuh 1,43 persen secara bulanan dari Februari 2026 yang sebanyak 21,07 juta akun. Dari sisi nilai transaksi, transaksi aset kripto selama Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun.

Nilai transaksi tersebut turun 8,51 persen secara bulanan dibandingkan Februari 2026 sebesar Rp24,31 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital pada Maret 2026 tercatat Rp5,80 triliun, naik 14,26 persen dari Februari 2026 sebesar Rp5,07 triliun.

OJK juga mencatat, pada Maret 2026 terdapat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan. Selain itu, OJK telah menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

Sebanyak 31 entitas tersebut terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital.

Kendati demikian, aturan kripto Indonesia juga menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara ITSK yang melanggar ketentuan.

Dalam Pasal 284 UU P2SK, sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pemberhentian atau penggantian pengurus, pencantuman dalam daftar orang tercela di sektor keuangan, hingga pencabutan izin. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya