Ekosistem Kripto Indonesia Makin Padat, OJK Catat 31 Entitas Resmi

|

13 Views

FinanSaya.com – Industri aset digital di Indonesia terus berkembang semakin besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Maret 2026 terdapat 31 entitas yang telah memperoleh persetujuan resmi dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional.

Data tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026.

Berdasarkan data OJK, 31 entitas tersebut terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring, 2 kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Kondisi ini menunjukkan industri kripto Indonesia mulai bergerak menuju sistem yang lebih formal dan terstruktur.

Tidak hanya platform perdagangan, infrastruktur pendukung seperti kliring dan kustodian juga mulai diperkuat untuk mendukung aktivitas aset digital nasional.

Ribuan Aset Kripto Diperdagangkan

Selain pertumbuhan jumlah pelaku usaha, jumlah aset digital yang diperdagangkan juga terus bertambah.

OJK mencatat terdapat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia hingga Maret 2026.

Artinya, pilihan instrumen investasi digital kini semakin luas bagi masyarakat.

Namun di sisi lain, banyaknya aset juga membuat investor perlu lebih selektif sebelum membeli aset tertentu.

Jumlah pengguna aset digital di Indonesia juga masih menunjukkan tren kenaikan.

OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 21,37 juta akun pada Maret 2026.

Jumlah tersebut naik 1,43 persen dibanding Februari 2026 yang berada di angka 21,07 juta akun.

Kondisi ini memperlihatkan minat masyarakat terhadap aset digital masih cukup tinggi meski pasar kripto dikenal sangat fluktuatif.

Nilai Transaksi Justru Turun

Meski jumlah akun naik, nilai transaksi aset kripto justru mengalami penurunan secara bulanan.

Pada Maret 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp22,24 triliun.

Angka tersebut turun 8,51 persen dibanding Februari 2026 yang mencapai Rp24,31 triliun.

Penurunan ini menunjukkan sebagian investor mulai lebih berhati-hati di tengah kondisi market yang masih volatil.

Berbeda dengan transaksi kripto utama, derivatif aset keuangan digital justru mengalami peningkatan.

Nilai transaksi derivatif AKD tercatat naik 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.

Kondisi ini menandakan pasar aset digital Indonesia mulai berkembang ke instrumen yang lebih kompleks dan beragam. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya