FinanSaya.com – Surabaya meraih penghargaan “Kota Wakaf Kolaboratif Terbaik 2026” dalam ajang Impact & Collaboration 2026 yang digelar Kementerian Agama di Semarang pada Kamis (17/9/2026).
Penghargaan tersebut dikaitkan dengan kolaborasi pengelolaan wakaf antara Pemerintah Kota Surabaya, Badan Wakaf Indonesia Kota Surabaya, Kementerian Agama Kota Surabaya, serta BAZNAS Kota Surabaya.
Sejak ditetapkan sebagai salah satu Kota Wakaf pada 2025, Surabaya disebut terus mengembangkan program yang melibatkan pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.
Kota Wakaf Surabaya Andalkan Kolaborasi
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Kota Surabaya Arief Budiarto mengatakan kekuatan utama program wakaf di Surabaya terletak pada pembagian peran antarinstansi.
“Dari 10 kota wakaf se-Indonesia, Surabaya menjadi salah satu yang terbaik dalam hal kolaborasi. Di Surabaya, pemerintahnya jalan, Kemenagnya jalan, BAZNASnya juga jalan. Semua bersinergi dan bergerak sesuai bidangnya masing-masing,” ujar Arief, Senin (21/9/2026).
Kolaborasi tersebut mencakup penghimpunan wakaf uang, legalisasi tanah wakaf, hingga pengembangan program yang menyasar kelompok masyarakat berbeda.
Pendekatan itu membuat gerakan wakaf tidak hanya berada pada satu lembaga.
Wakaf Uang Capai Rp1,8 Miliar
Hingga saat ini, gerakan wakaf di Surabaya disebut telah menghimpun dana sekitar Rp1,8 miliar.
Dana tersebut berasal dari berbagai program yang dikembangkan bersama pemangku kepentingan.
Salah satu program yang menonjol adalah Wakaf Keabadian Cinta.
Program ini menyasar calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
“Melalui program Wakaf Keabadian Cinta ini, calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan diajak untuk menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk wakaf ke rekening khusus. Harapannya, akad nikah membawa keberkahan dan pasangan tersebut membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” jelas Arief.
Program tersebut menjadi salah satu cara memperluas partisipasi masyarakat dalam Kota Wakaf.
Pelajar Ikut Jadi Sasaran
Kota wakaf juga masuk ke lingkungan pendidikan.
Pemkot Surabaya bersama pemangku kepentingan mengembangkan Wakaf Pelajar Sekolah.
Selain itu, rumah sakit daerah turut dilibatkan dalam penguatan ekosistem wakaf.
Pokok Dana Didorong Tetap Berkembang
Arief menegaskan bahwa dana kota wakaf tidak diposisikan sebagai bantuan yang langsung habis dibelanjakan.
Menurutnya, pokok dana dijaga agar tetap ada, sementara manfaat dari pengelolaannya diarahkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
“Berbeda dengan zakat yang harus segera disalurkan dan dihabiskan, wakaf ini adalah dana abadi. Pokok dananya tidak boleh berkurang atau hilang, melainkan harus dikembangkan. Hasil pengembangannya nanti bisa dimanfaatkan untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kegiatan ekonomi, dan sarana sosial lainnya,” tandasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkot berharap manfaat wakaf dapat berlangsung lebih panjang.
Sektor pendidikan, ekonomi, dan fasilitas sosial menjadi beberapa bidang yang disebut dapat menerima manfaat.
Baca Juga: Verifikasi Bansos Surabaya Bakal Lebih Diperketat
Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat
Selain wakaf uang, program di Surabaya juga menyasar legalisasi aset.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Muhammad Yahya menjelaskan, salah satu bentuk kolaborasi adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Program sertifikasi dilakukan secara gratis atau nol rupiah untuk tempat ibadah dan fasilitas keagamaan.
Sasarannya antara lain masjid, musala, pondok pesantren, madrasah, dan fasilitas keagamaan lainnya.
Pelaksanaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional.
NU dan Muhammadiyah Turut Dilibatkan
Pengelolaan wakaf di Surabaya juga melibatkan organisasi masyarakat Islam.
“Dalam pelaksanaannya kami terus berkolaborasi lintas instansi antara lain, Badan Wakaf Indonesia Surabaya, BAZNAS, serta ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah untuk tata kelola aset yang transparan dan amanah,” terangnya.
Menurut Yahya, fokus program dalam satu tahun terakhir mencakup legalisasi wakaf tanah dan penghimpunan dana wakaf.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus memperluas partisipasi masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi ini, dapat terus berjalan agar program wakaf untuk umat bisa semakin masif,” pungkasnya.
Surabaya Ditetapkan pada 2025
Berdasarkan bahan yang diberikan, Surabaya ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 1 Oktober 2025 melalui kick off yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam agenda tersebut, Eri menekankan bahwa aset atau dana pokok yang diwakafkan perlu dijaga dan dikembangkan.
Hasil pengelolaannya diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi, membantu warga miskin, serta menopang sektor pendidikan dan kesehatan.
Pendekatan ini menempatkan wakaf bukan hanya sebagai instrumen sosial keagamaan, tetapi juga sebagai aset yang dikelola untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Pada 2026, Kota Wakaf Surabaya disebut telah menghimpun wakaf uang sekitar Rp1,8 miliar, menjalankan program Wakaf Keabadian Cinta dan Wakaf Pelajar Sekolah, serta mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama lintas instansi. (Sol)




