FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital dengan menempatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama pengembangan inovasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan inovasi digital harus memberi manfaat berkelanjutan bagi perekonomian, bukan hanya memperluas penggunaan teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Leader’s Insight pada rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 di Jakarta.
“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.
Ekosistem Keuangan Digital Butuh Kepercayaan
Menurut Dicky, ekosistem keuangan digital menjadi penghubung antara perkembangan teknologi dan aktivitas ekonomi.
Namun, inovasi tidak akan digunakan secara luas apabila masyarakat tidak percaya terhadap produk dan layanan yang ditawarkan.
Karena itu, perlindungan konsumen tidak cukup diberikan setelah persoalan terjadi dalam ekosistem keuangan digital.
Pengawasan perlu hadir sejak tahap desain produk, pemasaran, penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.
Pendekatan tersebut menempatkan perlindungan sebagai bagian dari keseluruhan perjalanan pengguna, bukan sekadar respons terhadap sengketa.
Scam Digital Makin Lintas Platform
Salah satu tantangan utama ekosistem keuangan digital yang disoroti OJK adalah penipuan digital atau scam.
Modus penipuan kini dapat melibatkan lebih dari satu platform, mulai dari kanal komunikasi, sistem pembayaran, rekening, hingga layanan keuangan.
Kondisi itu membuat penanganan kasus tidak efektif jika masing-masing lembaga bekerja sendiri-sendiri.
“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” tegas Dicky.
OJK karena itu mendorong pembentukan sistem pelaporan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi.
APPK hingga IASC Jadi Fondasi
Saat ini OJK telah memiliki sejumlah instrumen perlindungan konsumen.
Di antaranya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, serta Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Instrumen tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi ke depan diarahkan agar bekerja sebagai satu sistem yang lebih terhubung.
OJK juga mendorong sinergi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga lain untuk menangani laporan penipuan yang melintasi berbagai layanan ekosistem keuangan digital.
Tujuannya adalah mempercepat respons sekaligus mengurangi fragmentasi dalam penanganan pengaduan.
OJK dan BI Perkuat Kolaborasi
Pembahasan mengenai keamanan ekosistem keuangan digital turut melibatkan Bank Indonesia, asosiasi sistem pembayaran, dan pelaku fintech.
Panel Casual Talk menghadirkan Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI Sally Marintan Hutapea, Direktur Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Djoko Kurnijanto, serta perwakilan ASPI dan AFTECH.
Diskusi berfokus pada kepercayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi untuk keamanan, resiliensi sistem digital, serta pembagian peran antara regulator dan industri.
Kolaborasi lintas otoritas menjadi penting karena layanan keuangan digital semakin saling terhubung.
Regulatory Sandbox Jadi Filter Awal
Selain perlindungan konsumen, OJK juga menggunakan regulatory sandbox untuk menguji inovasi sebelum digunakan secara lebih luas.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz menjelaskan bahwa strategi regulasi digital OJK dibangun di atas tiga pilar.
Ketiganya adalah ruang uji coba atau sandbox, standar dasar yang kuat, dan evaluasi berbasis bukti.
Regulatory sandbox memungkinkan regulator menguji manfaat serta risiko suatu inovasi dalam lingkungan yang terbatas.
Tujuannya bukan menghambat teknologi, melainkan memahami dampaknya sebelum produk menjangkau masyarakat secara luas.
Baca Juga: PT Gadai Elektronik Bisa Ekspansi Nasional, Kata OJK
Lulus Sandbox Belum Berarti Berizin
Salah satu poin penting dalam skema tersebut adalah status kelulusan.
Peserta yang berhasil melewati sandbox tidak otomatis memperoleh izin usaha.
Mereka tetap harus melanjutkan proses perizinan atau pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemisahan antara uji coba dan izin diperlukan agar inovasi yang dinilai layak secara teknis tetap melewati persyaratan kelembagaan dan kepatuhan.
Dengan demikian, sandbox berfungsi sebagai jembatan antara eksperimen dan regulasi, bukan pengganti proses perizinan.
Talenta Digital Ikut Diperkuat
Hari kedua FEKDI x IFSE 2026 juga menempatkan talenta digital sebagai salah satu tema utama.
Agenda tersebut mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia”.
Rangkaian acara mencakup Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju, Digital Talent Expo, business matching, dan talkshow.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperluas kapasitas sumber daya manusia sekaligus mempertemukan pelaku industri, regulator, dan calon mitra usaha.
Talenta dinilai menjadi faktor penting karena ekosistem keuangan digital membutuhkan tenaga kerja yang mampu memahami aspek bisnis, teknologi, risiko, dan kepatuhan secara bersamaan.
UMKM dan Inklusi Keuangan Ikut Dibahas
Agenda FEKDI x IFSE juga memasukkan isu pembiayaan UMKM dan inklusi keuangan.
Pembahasan tidak hanya menyangkut inovasi produk untuk masyarakat yang sudah terhubung dengan layanan digital.
Regulator dan industri juga menghadapi tantangan memperluas akses tanpa meningkatkan risiko penyalahgunaan data, fraud, atau penipuan.
Karena itu, perluasan akses perlu berjalan bersama penguatan keamanan.
Semakin besar jumlah pengguna, semakin penting pula kualitas pengawasan dan mekanisme pengaduan.
Inovasi dan Stabilitas Harus Seimbang
OJK menempatkan inovasi dan stabilitas sebagai dua hal yang harus berjalan bersama.
Teknologi dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat transaksi, serta membuka akses keuangan yang lebih luas.
Namun, manfaat tersebut dapat terganggu apabila keamanan sistem dan perlindungan konsumen tidak ikut berkembang.
Karena itu, pengawasan perilaku pelaku usaha, sistem anti-scam, sandbox, dan koordinasi antarotoritas ditempatkan sebagai bagian dari satu kerangka besar.
Dalam ekosistem keuangan digital, kepercayaan menjadi aset yang menentukan apakah sebuah inovasi akan dipakai masyarakat dalam jangka panjang.
Melalui FEKDI x IFSE 2026, OJK menegaskan penguatan ekosistem keuangan digital akan bertumpu pada APPK, Satgas PASTI, IASC, regulatory sandbox, serta kolaborasi dengan BI dan lembaga terkait, sementara kelulusan sandbox tetap tidak otomatis memberikan izin usaha. (Sol)




