FinanSaya.com – Pajak sudah ada jauh sebelum negara modern terbentuk. Dalam sejarah pajak di dunia, manusia lebih dulu mengenal kewajiban menyerahkan hasil panen, ternak, barang, atau tenaga kepada penguasa.
Pada masa awal, pajak belum selalu berbentuk uang. Pajak bisa berupa gandum, hewan ternak, kerja paksa, pungutan perdagangan, atau hasil bumi.
Pajak lahir dari kebutuhan dasar kekuasaan. Penguasa membutuhkan sumber daya untuk membiayai pemerintahan, perang, pembangunan, penjagaan wilayah, dan pelayanan publik. Karena itu, pajak tidak bisa dipisahkan dari sejarah negara, birokrasi, dan hubungan antara penguasa dengan rakyat.
Pajak pada Peradaban Kuno
Jejak awal pajak ditemukan pada peradaban Mesopotamia, Mesir, Yunani, dan Romawi.
Di Mesopotamia dan Mesir kuno, pajak sering dibayarkan dalam bentuk hasil pertanian, barang, atau tenaga kerja. Sistem seperti ini wajar karena masyarakat masih sangat bergantung pada pertanian dan belum sepenuhnya memakai uang sebagai alat transaksi utama.
Dalam sejarah pajak di dunia, Mesir kuno menjadi contoh awal bagaimana pajak mendorong lahirnya administrasi. Penguasa membutuhkan sumber daya besar untuk membangun irigasi, kuil, gudang pangan, hingga proyek raksasa seperti piramida.
Agar pungutan berjalan, negara perlu mencatat penduduk, tanah, hasil panen, dan kewajiban rakyat. Dari kebutuhan inilah sensus, pencatatan, dan birokrasi awal berkembang.
Yunani dan Romawi Mulai Lebih Kompleks
Pada masa Yunani dan Romawi, pajak berkembang lebih beragam.
Britannica mencatat pajak konsumsi sudah dikenal di Yunani dan Romawi. Tarif atas barang impor juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Dalam kondisi perang, pajak atas properti dapat diberlakukan untuk menambah pemasukan.
Romawi menjadi bagian besar dalam sejarah pajak di dunia karena wilayah kekuasaannya luas dan membutuhkan pembiayaan besar. Kekaisaran perlu dana untuk tentara, jalan, infrastruktur, administrasi provinsi, dan ekspansi militer.
Sistem pajak Romawi meliputi pajak tanah, pajak perdagangan, bea masuk, dan berbagai pungutan lain.
Tax Farming dan Masalah Keadilan
Pemungutan pajak Romawi tidak selalu dilakukan langsung oleh negara.
Ada sistem yang dikenal sebagai tax farming. Dalam sistem ini, hak memungut pajak diberikan kepada pihak tertentu. IMF mencatat pemerintah Romawi kuno kesulitan memungut pajak dari provinsi yang jauh, sehingga Senat dapat menegosiasikan jumlah tertentu dengan pemungut pajak.
Model ini membantu negara memperoleh pemasukan.
Namun, masalah muncul ketika pemungut pajak menarik pungutan berlebihan demi keuntungan pribadi. Dari sini terlihat bahwa sejarah pajak di dunia sejak awal tidak hanya membahas jumlah pajak, tetapi juga cara memungut dan rasa keadilan bagi rakyat.
Pajak pada Abad Pertengahan
Pada Abad Pertengahan, pajak banyak berkaitan dengan feodalisme.
Petani dan rakyat menyerahkan hasil panen, tenaga kerja, atau pembayaran tertentu kepada tuan tanah, raja, maupun gereja. Di Eropa, pajak dipakai untuk membiayai perang, menjaga istana, dan mempertahankan wilayah kekuasaan.
Pada periode ini, pajak belum sepenuhnya bersifat nasional seperti sekarang. Banyak pungutan bersifat lokal dan melekat pada tanah, perdagangan, atau hubungan langsung antara penguasa dan rakyat.
Namun dalam sejarah pajak di dunia, kebutuhan perang dan pemerintahan yang semakin besar membuat kerajaan mulai membangun sistem pemungutan yang lebih terpusat.
Sejarah Pajak di Dunia Modern Lahir di Inggris
Pajak penghasilan adalah tonggak besar dalam sistem pajak modern.
Di Inggris, pajak penghasilan modern diperkenalkan pada 1799 oleh Perdana Menteri William Pitt the Younger. Tujuannya untuk membantu membiayai perang melawan Napoleon Bonaparte.
Parlemen Inggris mencatat penghasilan tahunan di atas £200 dikenai tarif 10 persen. Penghasilan antara £60 sampai £200 dikenai tarif bertingkat. Penghasilan di bawah £60 tidak dikenai pajak.
Dalam sejarah pajak di dunia, pajak penghasilan menunjukkan perubahan besar. Negara mulai memungut berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang, bukan hanya tanah, barang dagangan, atau konsumsi.
Pajak ini sempat dihapus pada 1816 setelah perang berakhir, lalu diperkenalkan kembali pada 1842 oleh Sir Robert Peel.
Baca Juga: Apakah Hadiah dari Orang Tua Harus Lapor Pajak?
Amerika Serikat dan Pajak Perang
Di Amerika Serikat, pajak penghasilan juga berkaitan dengan kebutuhan perang.
IRS mencatat pemerintah federal memberlakukan pajak penghasilan pada 1862 saat Perang Saudara karena membutuhkan pemasukan lebih besar dari tarif dan cukai. Pajak itu kemudian dihapus setelah perang.
Sistem pajak penghasilan federal modern semakin kuat setelah Amandemen ke-16 Konstitusi diratifikasi pada 1913. Arsip Nasional Amerika Serikat menyebut amandemen itu memberi hak kepada Kongres untuk mengenakan pajak penghasilan federal.
Bagian ini menunjukkan sejarah pajak di dunia selalu berkaitan dengan kebutuhan negara mencari pendapatan yang lebih stabil ketika ekonomi makin kompleks.
Pajak dan Negara Modern
Pajak bukan hanya alat mengumpulkan uang.
World Bank menempatkan pajak sebagai bagian dari pembangunan negara atau state building. Pajak berkaitan dengan kapasitas negara, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas.
Negara membutuhkan pajak untuk membiayai layanan publik. Warga, di sisi lain, menuntut akuntabilitas atas penggunaan uang tersebut.
Dalam sejarah pajak di dunia, hubungan ini terus berkembang. Negara modern tidak bisa hanya mengandalkan upeti, rampasan perang, atau monopoli perdagangan. Negara membutuhkan sistem pajak yang tertulis, terukur, dapat diawasi, dan memiliki dasar hukum.
Pajak di Era Globalisasi
Memasuki abad ke-20 dan ke-21, pajak semakin kompleks.
Negara tidak hanya memungut pajak penghasilan, tetapi juga pajak pertambahan nilai, pajak perusahaan, pajak properti, cukai, pajak karbon, dan pajak digital.
Globalisasi membuat tantangan pajak semakin besar. Perusahaan multinasional dapat beroperasi di banyak negara, memindahkan laba, dan memanfaatkan celah aturan antarwilayah.
Karena itu, kerja sama internasional menjadi bagian baru dalam sejarah pajak di dunia. OECD menyebut kerja perpajakan internasionalnya berakar pada upaya menghilangkan hambatan pajak dalam perdagangan dan investasi lintas negara.
Model Konvensi Pajak OECD yang pertama kali diterbitkan pada 1963 menjadi salah satu acuan penting dalam perjanjian pajak internasional.
Dari gandum, upeti, bea masuk, pajak perang, pajak penghasilan, sampai pajak digital, sejarah pajak di dunia menunjukkan satu pola yang terus berulang: negara membutuhkan pemasukan, sementara rakyat menuntut keadilan, kepastian, dan akuntabilitas. (Sol)




