FinanSaya.com – Transfer uang keluarga sering terlihat sederhana. Orang tua membantu anak membeli kendaraan, memberi uang untuk biaya rumah tangga, menghadiahkan emas, atau menghibahkan rumah. Pertanyaan muncul ketika anak sudah punya NPWP dan harus mengisi SPT Tahunan, yakni apakah hadiah dari orang tua harus dilaporkan pajak?
Jawabannya perlu dibedakan. Tidak semua pemberian dari orang tua otomatis menjadi pajak yang harus dibayar. Namun, jika pemberian itu menambah harta, penerima tetap perlu mencatatnya dengan benar dalam SPT.
Hadiah Orang Tua Bisa Bukan Objek Pajak
Dalam aturan pajak penghasilan, hibah, bantuan, atau sumbangan bisa dikecualikan dari objek pajak jika diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara para pihak.
DJP menempatkan keluarga sedarah lurus satu derajat sebagai salah satu pihak yang bisa menerima harta hibahan yang dikecualikan dari objek PPh.
Artinya, hadiah dari orang tua kepada anak kandung pada prinsipnya bisa masuk kategori yang tidak dikenai PPh, selama syaratnya terpenuhi.
Contoh sederhananya, orang tua memberi uang kepada anak untuk membantu biaya rumah tangga. Selama pemberian itu murni hubungan keluarga dan bukan pembayaran atas pekerjaan, jasa, usaha, atau transaksi bisnis, posisinya berbeda dari penghasilan kerja.
Tetap Bisa Perlu Dicatat di SPT
Bebas PPh bukan berarti boleh diabaikan.
Jika pemberian tersebut menambah harta, penerima perlu memperbarui daftar harta dalam SPT Tahunan. Misalnya, hadiah dari orang tua berupa uang Rp100 juta masih tersimpan di rekening pada akhir tahun. Maka saldo rekening penerima menjadi lebih besar dan perlu dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Jika uang itu dipakai membeli motor, emas, atau aset lain, yang dicatat adalah aset yang terbentuk dari uang tersebut.
Tujuannya bukan untuk memajaki ulang pemberian keluarga, melainkan agar laporan harta selaras dengan kondisi keuangan wajib pajak.
Contoh Hadiah dari Orang Tua Berupa Uang
Misalnya, seorang anak menerima uang Rp50 juta dari ayahnya.
Uang tersebut diberikan sebagai bantuan keluarga, bukan gaji, komisi, pembayaran jasa, atau bagian dari transaksi usaha. Dalam kondisi seperti ini, hadiah dari orang tua dapat diperlakukan sebagai pemberian keluarga yang tidak otomatis menjadi pajak terutang.
Namun, jika uang itu masih ada di rekening pada 31 Desember, nilainya perlu tercermin dalam daftar harta SPT. Jika sebagian sudah dipakai, catatan harta mengikuti posisi akhir tahun.
Kesalahan yang sering terjadi adalah penerima merasa tidak perlu mencatat apa pun karena tidak membayar pajak. Padahal, pembayaran pajak dan pelaporan harta adalah dua hal berbeda.
Baca Juga: Kalau Sudah Punya NPWP Berarti Harus Bayar Pajak?
Hadiah Berupa Rumah atau Tanah
Pemberian rumah atau tanah dari orang tua ke anak perlu perhatian lebih.
DJP menjelaskan hibah tanah dan/atau bangunan dari orang tua kepada anak dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan jika memenuhi ketentuan, termasuk hubungan keluarga sedarah lurus satu derajat dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Untuk pengalihan tanah dan/atau bangunan, DJP juga menjelaskan adanya mekanisme Surat Keterangan Bebas PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau SKB PPhTB.
Jadi, hadiah dari orang tua berupa rumah tidak cukup hanya disebut sebagai hadiah keluarga. Dokumen dan proses administrasinya harus rapi, terutama jika terjadi balik nama.
Setelah balik nama, harta berupa tanah atau bangunan tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan penerima hibah secara lengkap dan benar. DJP menegaskan hal ini dalam penjelasan mengenai hibah tanah dari orang tua ke anak.
Jangan Dicampur dengan Transaksi Usaha
Syarat penting yang sering luput adalah tidak adanya hubungan usaha atau pekerjaan.
Jika orang tua memberi uang kepada anak karena anak bekerja di perusahaan milik orang tua, konteksnya bisa berubah. Uang itu bisa saja dilihat sebagai pembayaran gaji, bonus, jasa, atau transaksi lain, tergantung bukti dan substansinya.
Karena itu, hadiah dari orang tua sebaiknya memiliki penjelasan yang jelas. Untuk jumlah besar, simpan bukti transfer, keterangan pemberian, akta hibah jika diperlukan, atau dokumen lain yang bisa menjelaskan asal-usul harta.
Dokumentasi membuat posisi wajib pajak lebih aman jika suatu saat diminta menjelaskan kenaikan harta dalam SPT.
Kalau Hadiah Dipakai Beli Aset
Masalah biasanya muncul ketika pemberian keluarga berubah menjadi aset baru.
Misalnya, anak menerima uang dari ibu, lalu membeli mobil. Dalam SPT, mobil tersebut muncul sebagai harta baru. Jika sumber dananya tidak dijelaskan, kenaikan harta bisa terlihat janggal.
Di sinilah hadiah dari orang tua perlu dicatat dengan rapi. Penerima bisa menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hibah keluarga, bukan dari penghasilan yang belum dilaporkan.
Untuk SPT, yang penting adalah kesesuaian antara penghasilan, harta, utang, dan keterangan lain. Data yang rapi akan membuat laporan pajak lebih masuk akal. (Sol)




