OJK Perkuat Penanganan Penipuan Daring di Asia Tenggara

|

5 Views
OJK Perkuat Penanganan Penipuan Daring di Asia Tenggara

FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membawa isu penipuan daring di Asia Tenggara ke forum regional di Jakarta, menyusul makin rumitnya pola kejahatan digital yang melibatkan banyak kanal, lembaga keuangan, dan yurisdiksi lintas negara.

Isu tersebut dibahas dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang berlangsung pada 29–30 Juni 2026.

Forum penanganan penipuan daring di Asia Tenggara ini digelar OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi bagi regulator keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis regional.

Peserta forum berasal dari Indonesia dan 12 negara atau yurisdiksi mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Penipuan Daring di Asia Tenggara Masuk Perhatian Regional

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan transformasi digital di sektor keuangan memberi ruang besar bagi inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi.

Di saat yang sama, percepatan digitalisasi juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan keuangan. Dicky menilai online scams kini tidak lagi bisa dibaca sebagai kasus yang terpisah dari ekosistem keuangan ilegal.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky pada sesi pembukaan kegiatan, Senin (29/06).

Menurut Dicky, kecepatan dan keterbukaan layanan keuangan digital membuat pelaku kejahatan dapat memanfaatkan banyak modus penipuan daring di Asia Tenggara.

OJK mencatat pola yang menjadi perhatian mencakup penawaran investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule.

Dicky juga menyoroti kecepatan perpindahan dana hasil kejahatan dalam ekosistem digital. Dana dapat berpindah melalui platform berbeda, rekening penampung, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.

OJK Soroti Kaitan Scam dan Pencucian Uang

Dalam forum tersebut, OJK menempatkan online scams, fraud, dan pencucian uang sebagai rangkaian risiko yang saling berkaitan. Penipuan digital menghasilkan dana kejahatan, sementara pencucian uang dapat dipakai untuk menyamarkan, memindahkan, dan memasukkan kembali dana tersebut ke sistem keuangan formal.

Pada kasus penipuan daring di Asia Tenggara, dana hasil kejahatan dapat mengalir melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto, serta transaksi lintas negara.

Baca Juga: Scammer Kripto India Diduga Bongkar Modusnya Sendiri

Karena pola tersebut, OJK menilai pencegahan online scams tidak dapat dipisahkan dari penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau APU/PPT.

Setiap scam berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang, sehingga keterlambatan deteksi dapat memperbesar kesulitan dalam pembekuan, pelacakan, dan pemulihan aset.

Perwakilan UNODC Zoelda Anderton mengatakan penanganan online scams membutuhkan kerja sama yang lebih kuat di antara berbagai otoritas, sektor, dan negara. Menurut dia, tantangan ini tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.

Zoelda menyebut forum regional terkait penanganan penipuan daring di Asia Tenggara ini dapat menjadi tempat berbagi pengalaman, mencatat praktik yang berhasil, serta menyusun strategi yang bisa disesuaikan untuk yurisdiksi lain. Pertemuan tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, IASC, dan mitra regional mendorong keselarasan pendekatan dalam menghadapi jaringan online scams transnasional. Fokusnya mencakup penguatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, dan pemulihan aset kejahatan.

OJK juga menilai respons terhadap penipuan daring di Asia Tenggara harus menghubungkan seluruh ekosistem. Kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, platform digital, atau jaringan telekomunikasi sebelum bergerak ke bank, sistem pembayaran, dompet digital, penyedia aset virtual, dan kanal keuangan internasional.

Dalam pencegahan penipuan daring di Asia Tenggara, OJK menekankan pentingnya kemitraan publik-swasta dan trusted intelligence sharing. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dibanding pertukaran data yang berjalan terpisah, karena setiap pihak memiliki potongan informasi berbeda untuk mendeteksi dan membongkar jaringan kriminal.

Imbauan kepada Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran yang tidak wajar di tengah meningkatnya modus penipuan daring di Asia Tenggara. Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan data pribadi serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lain.

Legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan dapat dicek melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya