Pemkot Surabaya Tandai Penunggak Nafkah Pascaperceraian

|

1 Views
Pemkot Surabaya Tandai Penunggak Nafkah Pascaperceraian

FinanSaya.com – Nafkah pascaperceraian menjadi fokus Pemerintah Kota Surabaya dalam memperkuat perlindungan hak anak setelah orang tua bercerai.

Pemkot Surabaya menerapkan mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak kewajiban sesuai putusan pengadilan.

Mekanisme nafkah pascaperceraian tersebut terintegrasi dengan Pengadilan Agama. Melalui sistem ini, data warga yang tidak menjalankan kewajiban dapat diberi status khusus hingga hak anak dan mantan istri dipenuhi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan kebijakan itu bukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Menurut dia, NIK warga tetap berlaku dan tidak hilang dari sistem.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan, Senin, 8 Juni 2026.

Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan di Gedung Siola Kota Surabaya

Penandaan NIK untuk Nafkah Pascaperceraian

Irvan menjelaskan, mekanisme penandaan diawali dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memuat kewajiban mantan suami, termasuk pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.

Pengadilan kemudian memantau pelaksanaan putusan itu. Jika kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberi penandaan.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terang Irvan.

Ia menegaskan proses tersebut tidak bisa diajukan langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi Pengadilan Agama.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Menurut Irvan, kebijakan ini tidak melihat kapan perceraian terjadi. Perkara perceraian yang sudah berlangsung lama tetap dapat dievaluasi jika masih ada kewajiban yang belum dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.

Ia juga menegaskan dasar penandaan bukan penyebab perceraian. Perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lain telah menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Baca Juga: Mayoritas Harga Bapok Surabaya Stabil Hari Ini

Status Dicabut Setelah Kewajiban Dipenuhi

Kebijakan terkait nafkah pascaperceraian mulai menunjukkan dampak terhadap kepatuhan. Irvan mengatakan sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak pembayaran nafkah pascaperceraian mulai menyelesaikan kewajibannya setelah kebijakan tersebut dikenal luas masyarakat.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” katanya.

Irvan memastikan penandaan NIK tidak bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut dan layanan kembali berjalan normal.

“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.

Menurut Irvan, tujuan utama kebijakan ini bukan menghukum mantan suami. Pemkot Surabaya ingin menghadirkan mekanisme nafkah pascaperceraian yang mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan memastikan hak perempuan serta anak terlindungi.

“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, data terakhir 16 April 2026, masih ada 8.159 eks suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah setelah bercerai. Sementara itu, 3.045 mantan suami telah memenuhi kewajiban dan status penandaan atau pembatasan layanan pada datanya sudah diubah menjadi aktif kembali.

Irvan pada April 2026 menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama, kasus tersebut didominasi perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Sementara pada perkara cerai talak yang diajukan suami, sebagian besar kewajiban nafkah telah dipenuhi karena menjadi syarat untuk ikrar talak dan pengambilan akta cerai.

Nafkah pascaperceraian dalam kebijakan ini ditempatkan sebagai hak anak dan mantan istri yang harus dipenuhi sesuai putusan pengadilan. Setelah hak tersebut dipenuhi dan diverifikasi, status penandaan dapat dicabut dari sistem layanan pemerintah. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya