FinanSaya.com – Pemerintah akan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan.
Pemisahan anggaran tersebut akan diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan mengikuti amar putusan MK sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK”, ujar Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (31/07).
Putusan ini membuat pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Pemisahan Anggaran Mengacu Putusan MK
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembiayaan MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dengan dasar tersebut, pemisahn anggaran MBG harus dilakukan dengan perhitungan anggaran pendidikan. Pemerintah menyatakan akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana.
Kemenkeu menempatkan pemisahan anggaran ini sebagai bagian dari pelaksanaan mekanisme konstitusional. Artinya, putusan MK menjadi dasar perubahan cara pemerintah menyusun dan mengklasifikasikan pembiayaan program prioritas tersebut.
Meski begitu, implementasi tidak dilakukan seketika pada rancangan anggaran yang sudah berada di tahap akhir pembahasan. Pemerintah mengikuti tenggat waktu yang diberikan MK, yakni paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
APBN yang Dibahas Tidak Diubah
Menteri Keuangan menjelaskan, APBN yang saat ini sedang berada pada tahap akhir penyusunan tidak akan diubah karena proses pembahasannya sudah berjalan sesuai mekanisme.
Menurut pemerintah, perubahan besar terhadap rancangan anggaran yang sudah hampir selesai dapat mengganggu penyelesaian APBN. Karena itu, penyesuaian akan dilakukan sesuai waktu implementasi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu”, pungkas Menkeu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menolak putusan MK. Namun, pelaksanaannya ditempatkan dalam jadwal penganggaran yang dinilai masih memungkinkan secara teknis dan administratif.
Dengan pendekatan itu, pemisahan anggaran MBG akan disiapkan melalui perencanaan fiskal berikutnya, bukan melalui perubahan mendadak pada dokumen yang sudah masuk tahap final.
Dampak Fiskal Akan Dihitung
Kemenkeu juga akan menghitung implikasi fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Penghitungan ini diperlukan agar pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berlanjut tanpa mengabaikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Pemisahan anggaran ini berpotensi memengaruhi struktur belanja dalam APBN. Setelah MBG tidak lagi masuk perhitungan anggaran pendidikan, pemerintah perlu memastikan alokasi pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen dari APBN.
Di sisi lain, pembiayaan MBG tetap harus dijaga karena program tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah. Karena itu, Kemenkeu perlu menata ulang klasifikasi anggaran agar kedua kebutuhan dapat berjalan bersamaan.
Baca Juga: Nasib Anggaran Jumbo MBG Saat Pergantian Kepala BGN
MBG Tak Lagi Dihitung sebagai Anggaran Pendidikan
Putusan MK menegaskan perbedaan antara program yang berkaitan dengan peningkatan gizi dan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Sebelum putusan ini, pembiayaan MBG diperhitungkan dalam alokasi anggaran pendidikan. Setelah putusan berlaku, program tersebut harus ditempatkan di luar perhitungan 20 persen anggaran pendidikan.
Dengan demikian, pemisahan anggaran menjadi langkah teknis sekaligus konstitusional. Pemerintah harus menyesuaikan struktur APBN agar pembiayaan MBG tidak mengurangi ruang anggaran pendidikan yang secara khusus diamanatkan UUD 1945.
Penyesuaian ini tidak berarti program MBG dihentikan. Dalam bahan pemerintah, Kemenkeu justru menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas tersebut tetap terjaga.
Kemenkeu Kawal Penyesuaian APBN
Pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati dan dilaksanakan.
Kemenkeu akan mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Targetnya, implementasi putusan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
Dalam proses itu, pemerintah perlu menyeimbangkan dua hal. Pertama, memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi. Kedua, menjaga keberlanjutan pembiayaan MBG sebagai program prioritas.
Dengan amar Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan akan diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. (Sol)




