FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta Dana Pensiun, janda/duda, atau anak. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Dalam siaran persnya, OJK menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberi kepastian hukum. Selain itu, aturan ini juga diarahkan untuk melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun dan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun.
OJK menegaskan, pembayaran manfaat pensiun baru tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Dengan begitu, pelaksanaan pembayaran manfaat tidak hanya mempertimbangkan hak peserta, tetapi juga stabilitas industri Dana Pensiun.
Pembayaran Manfaat Pensiun Bisa Dipilih
Kebijakan baru OJK mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak. Manfaat tersebut berlaku bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Melalui kebijakan ini, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala. Pilihan skema pembayaran diserahkan kepada peserta, janda/duda, atau anak yang berhak menerima manfaat.
Dengan pengaturan tersebut, penerima manfaat memiliki ruang lebih besar untuk menentukan cara pencairan dana. Skema ini menjadi bagian dari tindak lanjut OJK atas putusan MK yang berkaitan dengan manfaat pensiun dari komponen pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.
OJK juga menetapkan bahwa Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus. Pembayaran sekaligus dapat dilakukan tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
OJK Terbitkan KEP-54/D.05/2026
Sebagai dasar kebijakan, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Keputusan itu mengatur pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan Peraturan OJK yang mengatur penyelenggaraan usaha Dana Pensiun.
KEP-54/D.05/2026 secara khusus berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak. Menurut OJK, penetapan keputusan baru pembayaran manfaat pensiun itu merupakan pelaksanaan kewenangan lembaga dalam memberi kepastian hukum atas implementasi putusan MK.
Kebijakan ini juga disebut untuk menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun. Di saat yang sama, OJK tetap memperhatikan keberlangsungan Dana Pensiun dan stabilitas industri.
Keputusan tersebut berlaku hingga dicabut atau sampai ada ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Baca Juga: OJK Perkuat Penanganan Penipuan Daring di Asia Tenggara
Dana Pensiun Wajib Ajukan Pengesahan
Meski pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala, Dana Pensiun tidak bisa langsung menjalankan kebijakan tersebut tanpa penyesuaian aturan. OJK mewajibkan Dana Pensiun terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Kewajiban ini menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan kebijakan. Artinya, Dana Pensiun perlu menyesuaikan aturan internalnya sebelum menerapkan pembayaran sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Dengan mekanisme pengesahan tersebut, OJK tetap menjaga agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib. Pengaturan ini juga membantu memastikan setiap Dana Pensiun menerapkan kebijakan secara sesuai dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi peserta.
Perlindungan Peserta Jadi Fokus
OJK menyatakan tindak lanjut atas putusan MK ini mencerminkan komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum. Kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan dinamika industri Dana Pensiun.
Dalam sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun atau PPDP, OJK menyebut penguatan fungsi pengaturan dan pengawasan akan terus dilakukan. Fokusnya mencakup pengembangan industri, prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan kebijakan ini, pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan sesuai pilihan penerima manfaat, setelah Dana Pensiun memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Pembayaran manfaat pensiun adalah penyaluran hak peserta program dana pensiun setelah memasuki usia pensiun atau ketika terjadi kondisi tertentu, termasuk kepada janda, duda, atau anak peserta yang meninggal dunia. Manfaat tersebut berfungsi sebagai penghasilan pada hari tua dan besarnya berkaitan dengan usia pensiun, masa kerja, masa pembayaran iuran, serta hasil pengembangan dana.
Dasar hukum utama pembayaran manfaat pensiun di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, serta POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. UU P2SK menggantikan dan mencabut UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. (Sol)




