FinanSaya.com – Pajak kendaraan menjadi fokus Pemerintah Kota Surabaya dalam operasi gabungan yang digelar bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, kepolisian, dan Jasa Raharja.
Kegiatan bertajuk Operasi Gabungan Sinergitas Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah itu dilakukan bertahap di lima wilayah Kota Surabaya.
Salah satu lokasi operasi menyasar kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau MERR pada Senin, 8 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kewenangan PKB dan BBNKB berada di ranah pemerintah provinsi. Meski demikian, Pemkot Surabaya memberikan dukungan penuh karena penerimaan tersebut ikut berkaitan dengan pendanaan pembangunan daerah melalui opsen.
Rachmad mengatakan operasi gabungan itu tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menurut dia, tujuan lain yang ditekankan adalah peningkatan kepatuhan agar tunggakan dapat ditekan.
“Maksud dan tujuan operasi gabungan ini sebenarnya, selain untuk meningkatkan pendapatan, filosofi di dalamnya adalah untuk peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nah, kepatuhan ini untuk menekan tunggakan pajak,” kata Rachmad Basari.,” kata Rachmad.
Bayar Pajak Kendaraan di Lokasi
Dalam operasi gabungan pajak kendaraan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Pemeriksaan mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, masa berlaku pajak, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB.
Petugas di lapangan juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas dan taat administrasi. Rachmad menegaskan kegiatan ini tidak semata-mata diarahkan untuk penindakan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat.

Untuk memudahkan wajib pajak, layanan pembayaran disediakan langsung di lokasi operasi. Pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban dapat membayar di tempat dengan dukungan Bank Jatim.
“Apabila ada wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajibannya, bisa langsung melakukan pembayaran di tempat karena kami juga menyertakan Bank Jatim,” ujarnya.
Menurut Rachmad, pembayaran pajak kendaraan kini lebih mudah karena dapat diakses dari berbagai tempat. Wajib pajak hanya perlu memasukkan data nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka.
Namun, ketentuan berbeda berlaku untuk perpanjangan masa lima tahunan. Pada layanan tersebut, kendaraan tetap harus melalui pemeriksaan fisik.
Baca Juga: Anggaran Bansos Surabaya Bakal Disaring Lewat Perlinsos
Operasi di Lima Wilayah Surabaya
Rachmad mengatakan operasi gabungan tidak hanya digelar satu hari. Kegiatan tersebut akan berlangsung bergantian dan berkala di lima wilayah kerja Bapenda Provinsi Jawa Timur yang berada di Surabaya Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara hingga akhir 2026.
“Dalam operasi gabungan ini, tentunya kami mengutamakan edukasi dan pengingat bagi masyarakat, bukan semata-mata tindakan hukum atau tilang. Tetapi, apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas berat atau dokumen yang sama sekali tidak lengkap, tindakan tegas akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” terang Rachmad.

Ia berharap warga Surabaya memanfaatkan layanan tersebut dan membayar kewajiban tepat waktu. Menurut dia, pembayaran pajak tidak hanya terkait administrasi kendaraan, tetapi juga kontribusi terhadap pembangunan kota.
Rachmad menyebut uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah dalam bentuk bagi hasil atau opsen. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk penerangan jalan umum dan perbaikan jalan.
“Ayo masyarakat untuk tertib administrasi, dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan di Surabaya, yang hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat pengguna jalan. Salah satunya untuk penerangan jalan umum dan perbaikan jalan-jalan agar semakin bagus dan mulus,” pungkasnya.
Berdasarkan data ERI Korlantas Polri per 12 Mei 2025, jumlah kendaraan bermotor di Kota Surabaya mencapai sekitar 3,81 juta unit, dengan sepeda motor sebagai jenis terbanyak sebanyak 3,05 juta unit.
Target pajak daerah Kota Surabaya 2026 direncanakan sebesar Rp6.696.137.892.920 atau sekitar Rp6,696 triliun. Angka ini merupakan bagian dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8.198.667.155.233. Total pendapatan daerah Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp10.898.913.409.397, sedangkan belanja daerah sebesar Rp12.731.825.553.768.
Pajak kendaraan menjadi salah satu instrumen yang didorong melalui operasi gabungan ini agar kepatuhan meningkat, tunggakan berkurang, dan manfaat opsen dapat kembali mendukung kebutuhan infrastruktur Kota Surabaya. (Sol)




