FinanSaya.com – Laporan seorang pengendara ojek online melalui Hotline Lapor Cak Eri soal dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di Jalan Trunojoyo langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya.
Laporan itu berkaitan dengan seorang juru parkir di sekitar SDN Dr. Soetomo V. Pengendara ojol merekam dugaan pelanggaran parkir di lokasi tersebut.
Persoalan kemudian berkembang menjadi perselisihan antara jukir, pengendara ojol, dan petugas keamanan salah satu kafe di sekitar lokasi.
Dinas Perhubungan Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme turun ke lapangan untuk memeriksa laporan warga dan memastikan kondisi di lokasi.
Penarikan Retribusi Parkir Tunai Jadi Temuan
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan jukir yang terlibat merupakan jukir resmi tepi jalan umum atau TJU. Jukir tersebut terdaftar di UPTD Parkir.
Namun, setelah dilakukan pengecekan terkait retribusi parkir, Dishub menemukan pelanggaran dalam mekanisme pembayaran. Pelanggaran itu berupa penerimaan pembayaran retribusi parkir TJU secara tunai.
“Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut kartu tanda anggota (KTA) dan kami ganti dengan (petugas) yang baru,” kata Trio, Kamis (6/8/2026).
Dengan temuan tersebut, Dishub mencabut KTA jukir yang bersangkutan. Petugas pengganti juga disiapkan untuk mengisi titik parkir tersebut.
KTA Jukir Dicabut Dishub Surabaya
Meski persoalan antarindividu telah dimediasi, Dishub tetap menjatuhkan sanksi terhadap jukir. Alasannya, pelanggaran mekanisme pembayaran retribusi parkir tetap ditemukan.
Menurut Trio, persoalan antara pengendara ojol, jukir, dan petugas keamanan telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pihak perusahaan ojol.
“Setelah adanya laporan itu, pihak Gojek dan pihak security sudah bertemu. Itu sudah dinyatakan selesai,” ujarnya.
Namun, penyelesaian perselisihan tidak menggugurkan tindakan administratif terhadap jukir. Dishub tetap mencabut KTA karena penarikan retribusi parkir secara tunai tidak sesuai kebijakan digitalisasi parkir.
Trio menegaskan jukir pengganti tidak bisa langsung bertugas tanpa prosedur. Petugas baru wajib mendaftar ke UPTD Parkir agar statusnya resmi.
“Kalau menggantikan, harus ke kantor. Jukir pengganti wajib mendaftar ke UPTD Parkir sebagai pengganti jukir lama yang sudah kami cabut kartu tanda anggotanya,” jelasnya.
Wali Murid SDN Dr. Soetomo V Diimbau
Selain menindaklanjuti laporan terkait jukir, Dishub Surabaya juga melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa SDN Dr. Soetomo V.
Sosialisasi dilakukan karena banyak kendaraan wali murid datang terlalu awal dan menunggu lama di sekitar sekolah. Kondisi itu berpotensi mengganggu arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo.
Trio menjelaskan orang tua yang hanya berhenti sebentar untuk menjemput anak tidak dikenai retribusi parkir TJU. Namun, kendaraan yang menunggu dalam waktu lama dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan.
“Kami memberikan toleransi untuk menunggu. Tetapi jangan datang terlalu pagi kalau anaknya pulang masih lama. Kalau menunggu sampai berjam-jam, tentu akan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Baca Juga: Pendapatan Parkir Tanjung Surabaya Anom Melonjak
Dishub meminta pihak sekolah ikut menyampaikan informasi jam kepulangan siswa kepada wali murid. Dengan begitu, orang tua dapat datang mendekati waktu penjemputan.
“Kalau jam sekolah selesai pukul 13.00, jangan mulai menunggu dari pukul 11.00. Wali kelas bisa membantu menginformasikan kepada orang tua agar datang tepat waktu,” tuturnya.
Pembayaran Parkir TJU Harus Nontunai
Dishub Surabaya kembali mengingatkan bahwa pembayaran parkir tepi jalan umum dilakukan secara nontunai melalui sistem digitalisasi parkir.
Jika kendaraan memang dikenai retribusi, pembayaran tidak dilakukan langsung secara tunai kepada jukir. Sistem nontunai menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola parkir dan mengurangi potensi pelanggaran.
“Mari sama-sama mendukung digitalisasi parkir dengan melakukan pembayaran non-tunai ketika memang dikenai retribusi parkir,” ajaknya.
Kebijakan tersebut menjadi dasar tindakan Dishub dalam kasus Jalan Trunojoyo. Ketika ada penarikan retribusi parkir secara tunai oleh jukir resmi, sanksi administratif tetap diberikan.
Dengan cara ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan aturan parkir TJU berjalan konsisten di lapangan.
Laporan Warga Jadi Dasar Pengawasan
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan laporan warga menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Menurut Ridwan, pemerintah tidak ingin membiarkan dugaan tindakan jukir yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk pengecekan lapangan.
“Kalau memang jukir tidak sesuai aturan, kami harapkan masyarakat mengawasi dan melaporkan, kami ikut mengawasi,” kata Ridwan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan. Laporan tersebut dapat menjadi dasar pemerintah mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai melakukan hal yang tidak sesuai, misalnya menarik secara tunai. Kalau ada seperti itu, langsung kabari kami,” pungkasnya.
Dalam kasus Jalan Trunojoyo, laporan pengendara ojol melalui Hotline Lapor Cak Eri berujung pada pengecekan Dishub dan Satgas Terpadu Anti-Premanisme, pencabutan KTA jukir resmi TJU, serta penggantian petugas di lokasi. (Sol)




