Mata Uang Lokal RI Singapura Resmi Dioperasikan

|

9 Views
Mata Uang Lokal RI Singapura Resmi Dioperasikan

FinanSaya.com – Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.

Kerangka ini dikenal sebagai Local Currency Transaction atau LCT. Melalui skema tersebut, transaksi antara Indonesia dan Singapura dapat diselesaikan menggunakan mata uang lokal rupiah dan dolar Singapura.

Pengumuman operasionalisasi LCT dilakukan pada 31 Agustus 2026. Langkah ini menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman yang diteken pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.

Mata Uang Lokal Dipakai untuk Transaksi Bilateral

Kerangka LCT disiapkan untuk mendukung transaksi bilateral Indonesia dan Singapura. Skema ini memungkinkan pelaku usaha menggunakan mata uang lokal Indonesia dan Singapura secara lebih luas dalam kegiatan lintas negara.

Dengan penggunaan mata uang lokal, pelaku usaha tidak harus selalu bergantung pada mata uang pihak ketiga dalam penyelesaian transaksi.

Bank Indonesia dan MAS menempatkan skema ini sebagai bagian dari penguatan integrasi keuangan ASEAN. Penggunaan mata uang negara kawasan dalam transaksi intra-ASEAN diharapkan semakin luas.

LCT juga memberi ruang bagi transaksi yang lebih fleksibel, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki hubungan dagang dan investasi dengan Singapura.

Didukung Bank ACCD

Dalam pelaksanaan LCT, BI dan MAS menunjuk bank Appointed Cross Currency Dealer atau ACCD.

Bank ACCD berperan memfasilitasi penyelesaian transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura. Bank yang ditunjuk dapat membantu pelaku usaha dalam transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara.

Dengan dukungan bank ACCD, penggunaan LCT tidak hanya berhenti pada kesepakatan bank sentral. Pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut melalui bank yang telah ditetapkan.

Kerangka ini juga mencakup penggunaan kuotasi langsung mata uang lokal rupiah terhadap dolar Singapura. Fitur tersebut penting karena transaksi dapat dilakukan dengan referensi langsung pasangan mata uang kedua negara.

Kurangi Risiko Nilai Tukar

Salah satu manfaat utama LCT adalah mengurangi risiko nilai tukar. Ketika transaksi dilakukan langsung memakai rupiah dan dolar Singapura, kebutuhan konversi melalui mata uang lain dapat berkurang.

Bagi pelaku usaha, hal ini dapat membantu menekan ketidakpastian biaya transaksi. Perusahaan yang memiliki pembayaran, penerimaan, atau investasi lintas negara dapat memperoleh pilihan penyelesaian yang lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Selain itu, kerangka LCT juga memuat relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.

Dengan desain tersebut, BI dan MAS ingin penggunaan rupiah dan dolar Singapura dalam transaksi bilateral menjadi lebih praktis dan menarik bagi pengguna.

Dukung Perdagangan dan Investasi

Kerangka LCT RI-Singapura tidak hanya diarahkan untuk perdagangan barang dan jasa. Skema ini juga mencakup transaksi investasi langsung dan pembayaran lintas negara.

Cakupan tersebut membuat LCT relevan bagi pelaku usaha, investor, dan pengguna lain yang memiliki aktivitas ekonomi antara Indonesia dan Singapura.

Baca Juga: Negara Kreditur RI Masih Dipimpin Singapura

Bagi Indonesia, perluasan penggunaan rupiah dalam transaksi regional menjadi bagian dari upaya memperkuat peran mata uang domestik.

Bagi kawasan ASEAN, langkah ini mendukung integrasi keuangan yang lebih dalam melalui pemanfaatan mata uang negara anggota.

Sembilan Bank ACCD di Indonesia

BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi rupiah-dolar Singapura.

Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk. Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Selain itu, daftar bank ACCD di Indonesia mencakup PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.

Kehadiran bank-bank tersebut memberi pilihan kanal bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan transaksi berbasis LCT.

Tiga Bank ACCD di Singapura

Di Singapura, terdapat tiga bank ACCD yang ditunjuk dalam kerangka LCT Indonesia-Singapura.

Ketiganya adalah DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.

Bank-bank tersebut akan bekerja sama dengan bank ACCD di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan dolar Singapura.

Dengan jaringan bank di kedua negara, penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal diharapkan dapat berjalan lebih mudah bagi pelaku usaha.

LCT Perkuat Integrasi ASEAN

Operasionalisasi LCT Indonesia-Singapura memperluas penggunaan mata uang lokal rupiah dan dolar Singapura dalam transaksi lintas negara.

Skema ini juga melengkapi agenda regional untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang pihak ketiga dalam perdagangan dan investasi intra-ASEAN.

Bagi pelaku usaha, manfaat yang ditawarkan mencakup fleksibilitas transaksi, potensi pengurangan risiko nilai tukar, serta biaya transaksi yang lebih efisien.

Kerangka LCT Indonesia-Singapura mulai berjalan dengan dukungan sembilan bank ACCD di Indonesia dan tiga bank ACCD di Singapura, berdasarkan PADG Nomor 25 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan transaksi. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya