Laporan Keuangan Surabaya 2025 Bikin BPK Jatim Full Senyum

|

3 Views
Laporan Keuangan Surabaya 2025 Bikin BPK Jatim Full Senyum

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur. Opini WTP tersebut diberikan atas laporan keuangan surabaya 2025.

Sampai dengan tahun 2025, Pemkot Surabaya telah memperoleh opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut.

Pelaksana Harian Wali Kota Surabaya, Armuji, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam mengelola keuangan daerah secara lebih baik dan transparan.

“Kita mengapresiasi, jadi apa yang kita lakukan yang diperiksa oleh BPK sehingga mendapat WTP kita ucapkan banyak terima kasih. Artinya saran dan masukan-masukan dari BPK selalu kita perhatikan,” kata Armuji, Minggu, 31 Mei 2026.

Pemkot Diminta Jaga Integritas

Armuji meminta seluruh jajaran Pemkot Surabaya tetap menjaga integritas setelah opini WTP kembali diraih.

Ia menegaskan aturan pengelolaan keuangan daerah harus tetap dijalankan. Capaian WTP tidak boleh membuat aparatur mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ya tetap, mereka harus selalu menjaga integritas, di mana aturan-aturan harus tetap dijalankan,” ucapnya.

Raihan atas laporan keuangan surabaya 2025 ini menjadi catatan beruntun ke-14 bagi Pemkot Surabaya. Namun Armuji tetap menempatkan saran dan masukan BPK sebagai bagian yang harus diperhatikan.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin menyerahkan opini WTP pada Pelaksana Harian Wali Kota Surabaya, Armuji.

LHP Diserahkan di BPK Jatim

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

LHP tersebut diserahkan kepada Plh Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri di Kantor BPK Jatim pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan LHP LKPD itu, laporan keuangan surabaya 2025 kembali memperoleh opini WTP. Dengan hasil tersebut, Pemkot Surabaya mempertahankan capaian WTP selama 14 tahun berturut-turut.

Opini WTP diberikan setelah BPK memeriksa kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

BPK Beri Catatan Perbaikan

Meski mendapat opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan untuk Pemkot Surabaya.

Yuan menyebut ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Catatan itu mencakup pengelolaan dan penatausahaan aset, pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal, hingga penganggaran belanja barang dan jasa.

Meski demikian, Yuan menerangkan catatan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD.

Artinya, laporan keuangan surabaya 2025 tetap dinilai wajar, tetapi Pemkot Surabaya masih memiliki pekerjaan perbaikan yang harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Armuji: Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen Tahun 2025

Aset Daerah Perlu Disempurnakan

Pengelolaan dan penatausahaan aset menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian BPK.

Aset daerah perlu tercatat dan tertata dengan baik agar dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, data aset yang rapi membantu pemerintah melihat posisi kekayaan daerah dan kebutuhan pemeliharaan.

Catatan terhadap aset tidak membatalkan opini WTP atas laporan keuangan surabaya 2025. Namun bagian ini tetap perlu diselesaikan agar administrasi keuangan daerah semakin tertib.

BPK meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada capaian opini, tetapi juga menjalankan rekomendasi dalam LHP.

Foto bersama jajaran BPK Perwakilan Jawa Timur dan Pemkot Surabaya saat penyerahan opini WTP

Pajak Daerah Juga Disorot

Selain aset, BPK juga menyoroti pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal.

Pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi kemampuan fiskal pemerintah kota. Jika pengelolaannya belum optimal, masih ada ruang untuk memperbaiki pendataan, pemungutan, pengawasan, dan administrasi.

Dalam konteks laporan keuangan surabaya 2025, catatan ini menjadi bahan bagi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan.

Perbaikan pajak daerah juga berkaitan langsung dengan kapasitas pemerintah dalam membiayai program dan pelayanan publik.

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa

Selain itu, BPK turut memberi catatan atas penganggaran belanja barang dan jasa.

Belanja ini berkaitan dengan kebutuhan operasional pemerintah daerah dan pelaksanaan program. Karena itu, penganggaran harus disusun sesuai ketentuan, kebutuhan, dan prinsip akuntabilitas.

Yuan berharap LKPD yang telah diperiksa BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait penganggaran.

Dengan begitu, laporan keuangan surabaya 2025 tidak hanya menjadi dokumen pemeriksaan, tetapi juga rujukan dalam menyusun kebijakan anggaran berikutnya.

BPK meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP.

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pungkas Yuan. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya