Gaji ke-13 ASN Surabaya, PPPK Paruh Waktu Dapat Rp2 Juta

|

5 Views
Gaji ke-13 ASN Surabaya, PPPK Paruh Waktu Dapat Rp2 Juta

FinanSaya.com – PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya akan mendapat gaji ke-13 ASN sebesar Rp2 juta. Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah Pemkot Surabaya memastikan kesiapan anggaran daerah melalui rapat bersama tim anggaran.

Eri mengatakan keputusan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh pegawai yang ikut mendukung kinerja pemerintahan daerah. Menurut dia, keberhasilan pekerjaan Pemkot Surabaya tidak hanya ditentukan oleh pegawai negeri sipil, tetapi juga oleh PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

“PPPK paruh waktu kami berikan seperti yang gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Karena pekerjaan pemkot ini berhasilnya bukan hanya dari PNS-nya saja, tapi dari ASN, baik itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu, 17 Juni 2026.

Kebijakan untuk PPPK paruh waktu tersebut menjadi bagian dari pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Selain nominal khusus untuk PPPK paruh waktu, pemkot juga menyiapkan pembayaran bagi PNS dan PPPK penuh waktu.

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Disiapkan

Pemkot Surabaya sebelumnya menggelar rapat bersama tim anggaran untuk menghitung kekuatan fiskal daerah. Eri menyebut pencairan hak pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran, terutama realisasi pendapatan asli daerah atau PAD.

“Tadi baru rapat. Karena pencairan itu didasarkan kepada kekuatan anggaran. Maka tadi saya sampaikan kekuatan PAD kita berapa? Alhamdulillah PAD kita hari ini sudah mencapai 50%,” kata Eri.

Menurut Eri, capaian PAD sekitar 50 persen menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mengambil keputusan anggaran gaji ke-13 ASN. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada ASN dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah karena capaian pendapatan tersebut merupakan hasil kerja bersama.

“Tadi saya sampaikan juga kepada teman-teman seluruh ASN dan Tim Anggaran, karena ini adalah hasil pekerjaan bersama,” tuturnya.

Berdasarkan hasil perhitungan itu, Pemkot Surabaya memutuskan meningkatkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Alokasi yang sebelumnya direncanakan sebesar 50 persen dinaikkan menjadi 100 persen.

PNS dan PPPK Penuh Waktu Dapat TPP 100 persen

Kebijakan TPP 100 persen berlaku bagi pegawai negeri sipil dan PPPK penuh waktu. Eri mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim anggaran menilai kondisi keuangan daerah cukup memungkinkan untuk memberikan hak pegawai secara penuh.

“Karena itu saya minta dihitung, dan ternyata tim anggaran juga berani, karena PAD-nya juga pas 50%,” terangnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Surabaya Cair Juni, Ini Aturannya

Eri menjelaskan, pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur ASN. Karena itu, ia meminta TPP dan gaji bagi PNS maupun PPPK penuh waktu dianggarkan penuh.

“Maka yang semula dianggarkan 50% oleh tim anggaran, saya minta dianggarkan 100% untuk TPP-nya dan gaji dari pegawai negeri maupun dari PPPK penuh waktu,” tuturnya.

Eri berharap tambahan penghasilan yang diterima pegawai dapat dimanfaatkan dengan baik untuk keluarga. Ia juga mengingatkan pegawai agar tidak lupa bersedekah dan menunaikan zakat dari penghasilan yang diterima.

“Karena ini adalah hasil pekerjaan bersama, maka saya berharap juga TPP yang diberikan ini bisa manfaat, ojo lali sedekah, ojo lali zakat, dan itu bisa dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai waktu pencairan, Eri menyatakan proses administrasi segera diselesaikan. Ia berharap seluruh pembayaran dapat direalisasikan paling lambat Kamis, 18 Juni 2026.

“Insyaallah, setelah tadi saya pastikan ya harusnya besok terakhir sudah harus cair,” pungkasnya.

PP Nomor 9 Tahun 2026

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13 ASN.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026).

Wiwiek menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 ASN dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya