Bybit Indonesia Resmi Meluncur, Ini Bedanya

|

10 Views
Bybit Indonesia Resmi Meluncur, Ini Bedanya

FinanSaya.com – Bybit Indonesia resmi diluncurkan sebagai platform perdagangan aset kripto yang beroperasi secara lokal. Peluncuran ini dilakukan setelah Bybit mengakuisisi saham mayoritas PT Enkripsi Teknologi Handal, perusahaan yang sebelumnya mengelola NOBI.

Melalui langkah tersebut, Bybit memperoleh jalur masuk ke pasar Indonesia lewat badan hukum lokal. Dalam bahan perusahaan, entitas ini disebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Bybit menyatakan Indonesia dipandang sebagai pasar strategis jangka panjang. Ekspansi perusahaan dilakukan melalui struktur lokal, entitas berlisensi, serta keterlibatan berkelanjutan dengan regulator.

Bybit Indonesia Masuk Lewat Entitas Lokal

Pada tahap awal, Bybit Indonesia akan memperkenalkan produk dan layanan secara bertahap. Platform ini disiapkan menyediakan lebih dari 500 pasangan perdagangan aset kripto.

Layanan tersebut akan didukung likuiditas tingkat institusional, sistem pengawasan pasar, dan pengendalian risiko. Perusahaan menyebut pengembangan layanan akan diselaraskan dengan ketentuan Indonesia dan standar global Bybit.

Produk berikutnya akan diperkenalkan secara progresif sesuai aturan yang berlaku. Bybit juga menyatakan akan memberi pemberitahuan yang jelas kepada pengguna dan menerapkan langkah perlindungan konsumen selama proses pengembangan layanan.

Pendekatan bertahap ini menjadi penting karena perdagangan aset kripto di Indonesia berada dalam kerangka pengawasan regulator. Platform yang beroperasi di pasar lokal harus mengikuti aturan terkait perizinan, tata kelola, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen.

Dipimpin Manajemen Lokal

Bybit Indonesia dipimpin oleh tim manajemen lokal. Lawrence Samantha menjabat sebagai CEO, Dionisius Evan sebagai COO, dan Steven Gotama sebagai CMO.

Lawrence dan Dionisius sebelumnya merupakan bagian dari jajaran manajemen senior NOBI. Tim ini bertanggung jawab atas kegiatan operasional, penerapan kepatuhan, serta komunikasi dengan regulator dan mitra industri.

Lawrence mengatakan akuisisi NOBI memungkinkan perusahaan memadukan kapabilitas global Bybit dengan pengalaman tim lokal. Menurut dia, fokus perusahaan mencakup operasional yang disiplin, komunikasi yang jelas, dan transisi terencana bagi pengguna NOBI.

Ia juga menegaskan produk akan diperkenalkan secara bertahap sesuai persyaratan OJK. Tanggung jawab dan transparansi dalam melayani pengguna Indonesia disebut menjadi ukuran keberhasilan perusahaan.

Co-founder sekaligus CEO Bybit, Ben Zhou, menilai Indonesia memiliki peluang besar bagi industri aset digital. Namun, menurutnya, pertumbuhan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui penyelarasan dengan regulasi dan operasional yang bertanggung jawab.

Edukasi Jadi Bagian Strategi

Selain perdagangan aset kripto, edukasi akan menjadi salah satu pilar strategi Bybit Indonesia. Perusahaan berencana menjalankan kegiatan literasi melalui Bybit Learn.

Program edukasi ini diarahkan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum menggunakan layanan aset digital. Literasi menjadi faktor penting karena aset kripto memiliki risiko volatilitas tinggi.

Pengguna tidak hanya perlu memahami cara membeli dan menjual aset. Mereka juga perlu mengetahui risiko harga, keamanan akun, legalitas penyelenggara, dan perbedaan antara platform lokal dengan platform global.

Dengan basis pengguna kripto domestik yang besar, edukasi menjadi bagian dari persaingan platform. Perusahaan yang masuk ke Indonesia tidak cukup hanya menawarkan produk, tetapi juga perlu membangun kepercayaan pengguna dan regulator.

Baca Juga: Industri Aset Kripto Indonesia Punya 22,4 Juta Akun

Status Legal Perlu Dibedakan

Status badan hukum yang digunakan Bybit Indonesia disebut dapat ditelusuri melalui daftar resmi OJK. Dalam whitelist penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang diterbitkan pada Desember 2025, NOBI tercantum dengan badan hukum PT Enkripsi Teknologi Handal.

Dalam bahan yang sama, perusahaan tersebut tercatat dengan tanda terdaftar S-12/D.07/2025 tertanggal 1 Februari 2025. Nama Bybit Indonesia bersama PT Enkripsi Teknologi Handal juga disebut tercantum dalam daftar anggota dan mitra Kliring Komoditi Indonesia.

Aplikasi resminya menyatakan perusahaan berlisensi dan diawasi OJK serta menyediakan perdagangan spot untuk sejumlah aset kripto. Meski demikian, calon pengguna tetap perlu memeriksa legalitas melalui daftar resmi regulator sebelum bertransaksi.

Pembedaan layanan lokal dan global menjadi poin penting. Dokumen Satgas PASTI pada Juni 2026 disebut memasukkan Bybit Fintech Limited dan situs bybit.com ke daftar entitas pedagang aset keuangan digital yang diajukan untuk pemblokiran.

Daftar tersebut tidak menyebut PT Enkripsi Teknologi Handal maupun domain lokal bybit.id. Dengan demikian, peluncuran Bybit Indonesia tidak berarti platform global Bybit otomatis memperoleh status legal di Indonesia.

Operasi resminya dijalankan melalui perusahaan lokal yang tunduk pada pengawasan dan aturan Indonesia.

Pasar Kripto RI Masih Besar

Peluncuran ini berlangsung ketika basis pengguna kripto domestik terus bertambah. OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,40 juta pada Mei 2026.

Jumlah tersebut naik 3,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama mencapai Rp23,01 triliun.

OJK juga telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto. Data ini menunjukkan pasar Indonesia menawarkan ruang pertumbuhan besar bagi pelaku industri.

Namun, besarnya pasar juga menuntut tata kelola yang lebih kuat. Persaingan platform kripto perlu diikuti keamanan sistem, transparansi layanan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap aturan lokal.

Bagi calon pengguna, perbedaan badan hukum dan alamat layanan menjadi hal penting. Transaksi sebaiknya dilakukan melalui platform yang tercantum dalam daftar resmi regulator, dengan tetap memahami risiko volatilitas sebelum membeli aset kripto. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya