Industri Aset Kripto Indonesia Punya 22,4 Juta Akun

|

9 Views
Industri Aset Kripto Indonesia Punya 22,4 Juta Akun

FinanSaya.com – Industri aset kripto Indonesia masih mencatat pertumbuhan jumlah konsumen hingga Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,40 juta akun.

Data tersebut disampaikan OJK dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026. Jumlah akun konsumen pada Mei 2026 naik 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang sebanyak 21,71 juta akun.

Kenaikan jumlah akun tidak diikuti lonjakan besar pada nilai transaksi. OJK mencatat transaksi aset kripto pada Mei 2026 sebesar Rp23,01 triliun, hanya naik 0,11 persen dari April 2026 yang sebesar Rp22,98 triliun.

Industri Aset Kripto Indonesia Masih Tambah Pengguna

Pertumbuhan akun menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto masih berlanjut. Namun, aktivitas transaksi bergerak lebih terbatas dibandingkan pertambahan basis pengguna.

Dengan data tersebut, industri aset kripto domestik menunjukkan dua arah yang berbeda. Dari sisi jumlah konsumen, partisipasi terus meningkat. Dari sisi nilai transaksi, pergerakannya belum melonjak signifikan.

OJK juga mencatat transaksi derivatif aset keuangan digital atau AKD pada Mei 2026 mencapai Rp5,69 triliun. Nilai itu naik 11,67 persen dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp5,10 triliun.

Menurut OJK, di tengah fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk industri aset kripto, masih terjaga.

Dua Bursa Kripto Kelola DAKD

Dari sisi infrastruktur, ekosistem perdagangan industri aset kripto Indonesia terus berkembang. Hingga Juni 2026, terdapat dua bursa kripto, yakni PT Central Finansial X atau CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri atau ICEX.

Keduanya mengelola Daftar Aset Keuangan Digital atau DAKD secara mandiri. Pada Mei 2026, DAKD CFX mencatat 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan.

Sementara itu, DAKD ICEX mencatat 788 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan. Data ini menunjukkan infrastruktur pasar kripto domestik tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan konsumen, tetapi juga pada pengelolaan daftar aset yang tersedia bagi pelaku pasar.

OJK juga telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 kustodian, serta 26 pedagang aset keuangan digital.

Selain itu, OJK memberikan persetujuan kepada 7 lembaga penunjang. Seluruh lembaga penunjang tersebut merupakan Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP.

Akun Bertambah sejak Februari 2026

Jika dibandingkan dengan posisi Februari 2026, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital bertambah cukup besar. Pada Februari 2026, OJK mencatat jumlah konsumen sebanyak 21,07 juta akun.

Dengan posisi Mei 2026 sebanyak 22,40 juta akun, jumlah akun bertambah sekitar 1,33 juta dalam tiga bulan. Namun, nilai transaksi bulanan bergerak fluktuatif.

Pada Februari 2026, nilai transaksi dari industri aset kripto tercatat Rp24,33 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.

Baca Juga: Lion Group Holding Ltd Investasi ke Kripto Buatan Indonesia

Secara tahunan, OJK sebelumnya mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 sebesar Rp482,23 triliun. Nilai itu turun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

Penurunan transaksi tahunan tersebut terjadi di tengah kombinasi faktor global dan siklus pasar kripto. Meski demikian, jumlah konsumen tetap meningkat hingga memasuki 2026.

Adopsi Kripto Indonesia Masih Kuat

OJK menyebut posisi Indonesia di pasar kripto global masih cukup kuat. Indonesia menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025.

Indeks tersebut tidak hanya menggambarkan nilai transaksi, tetapi juga tingkat adopsi aset kripto di masyarakat. Posisi ini menunjukkan Indonesia masih menjadi salah satu pasar penting dalam peta kripto global.

Laporan Chainalysis mengenai kawasan Asia Pasifik juga menunjukkan Indonesia tetap masuk kelompok pasar besar. Nilai on-chain yang diterima Indonesia disebut tumbuh 103 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2025 dibandingkan 12 bulan sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menempatkan Indonesia bersama sejumlah pasar besar Asia Pasifik lain, seperti Jepang, Korea Selatan, India, dan Vietnam.

OJK Beri Sanksi Administratif

Pertumbuhan industri aset kripto Indonesia juga dibarengi pengawasan. Pada Juni 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 1 penyelenggara ITSK dan 4 penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut terdiri dari 3 peringatan tertulis dan 2 denda administratif. OJK menyebut penegakan kepatuhan dilakukan untuk mendorong pelaku industri memperbaiki tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan aturan.

Dengan basis pengguna yang terus bertambah, ruang pertumbuhan pasar kripto domestik masih terbuka. Namun, OJK menekankan literasi, pengawasan, dan pelindungan konsumen tetap menjadi faktor penting agar pertumbuhan industri berjalan sehat dan berkelanjutan.

Pada Mei 2026, OJK mencatat 22,40 juta akun konsumen, transaksi kripto Rp23,01 triliun, serta transaksi derivatif AKD Rp5,69 triliun. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya