Bea Cukai Menkeu Amankan Barang Senilai Rp27 Miliar

|

7 Views
Bea Cukai Menkeu Amankan Barang Senilai Rp27 Miliar

FinanSaya.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan empat penindakan terhadap importasi barang yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam serta total 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.

Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Lokasi penindakan Bea Cukai tersebar mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, hingga Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea Cukai Soroti Ketidaksesuaian Impor

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta pada 22 September menyatakan pengawasan dibutuhkan untuk melindungi pasar domestik.

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya. Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ungkap Menkeu.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan pemerintah mengenai alasan pengawasan. Status setiap temuan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan penanganan yang sedang berlangsung.

15 Kontainer di Tanjung Perak Diperiksa

Penindakan pertama bea cukai dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026.

Sebanyak 15 kontainer asal India diberitahukan sebagai ammonium chloride dengan berat total 412,5 ton.

Pemberitahuan impor diajukan PT TI dan kemudian diperiksa karena terdapat dugaan ketidaksesuaian.

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.

Kasus tersebut masih berada dalam proses penanganan lebih lanjut.

Pengembangan Berlanjut ke Bogor

Informasi dari penindakan Tanjung Perak kemudian dikembangkan ke pengiriman lain yang diduga menggunakan pola serupa.

Pada 7 September, Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang milik PT ILW di Bogor.

Barang asal India itu diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram dalam 15 kontainer.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram barang yang diduga garam.

Nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp8,006 miliar.

DJBC menyatakan kasus tersebut masih dalam penelitian dan penanganan lanjutan.

430 Bale Ditemukan di Perairan Sumatera

Penindakan Bea Cukai lain menyasar pakaian impor yang diduga bekas.

Pada 14 Agustus, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama atau Rampago.

Pemeriksaan dilakukan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Petugas menemukan 430 bale pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor.

Bahan tidak mencantumkan nilai ekonomis tersendiri untuk temuan ini.

Penanganannya masih dalam proses pendalaman sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bea Cukai Fix Tak Dibubarkan, Kata Menkeu

1005 Bale Ditemukan di Tanjung Priok

Penindakan Bea Cukai berikutnya dilakukan pada 17 September terhadap kontainer yang mengangkut ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Awalnya, informasi yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC mengarah pada delapan kontainer dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Dalam pengembangan, petugas menemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama.

Total sembilan kontainer kemudian diperiksa.

Hasil sementara menunjukkan muatan tekstil dan produk tekstil berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale.

Jumlahnya mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.

Nilai barang diperkirakan Rp8,040 miliar.

Jika digabung dengan temuan di Sumatera Utara, jumlah pakaian yang ditindak mencapai 1.435 bale.

Tiga Modus Jadi Perhatian

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut terdapat beberapa modus yang menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut.

Pertama adalah misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar.

Modus berikutnya berupa concealment and physical similarity, yakni upaya pengelabuan melalui kemasan atau kemiripan fisik barang.

Selain itu terdapat cover-up loading/camouflage, yang berkaitan dengan cara penyusunan muatan untuk menyamarkan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum belum berhenti pada penindakan fisik barang.

Sejumlah Instansi Ikut Dilibatkan

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebut penanganan perkara dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga.

Instansi yang terlibat antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

Koordinasi dibutuhkan untuk pemeriksaan barang, pendalaman informasi, hingga menentukan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.

Suahasil juga mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai fungsi pengawasan sebagai community protector.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf bea cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” terangnya.

Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Pelanggaran

Pengawasan kepabeanan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, pengawasan perdagangan, serta perlindungan terhadap industri domestik.

Masyarakat diminta menyampaikan informasi melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan.

Informasi tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.

Dari empat penindakan Agustus–September 2026, Bea Cukai mencatat 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas, dengan total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan Rp27,339 miliar. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya