Ambil JHT 10 Persen, Apa Dampaknya Saat Pensiun?

|

8 Views
Ambil JHT 10 Persen, Apa Dampaknya Saat Pensiun?

FinanSaya.com – JHT 10 persen sering dianggap sebagai fasilitas yang sederhana, yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua, lalu sisanya tetap disimpan sampai pensiun atau sampai memenuhi syarat pencairan penuh. Dari luar, keputusan ini terlihat wajar, apalagi jika pekerja sedang butuh uang tambahan.

Namun, ada konsekuensi yang sering luput dari perhatian. Mengambil JHT 10 persen bisa berdampak pada perhitungan pajak saat sisa saldo dicairkan di kemudian hari. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa pengajuan klaim sebagian berpotensi menyebabkan peserta terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari dua tahun.

Inilah yang membuat banyak peserta kaget. Mereka merasa hanya pernah mengambil JHT 10 persen, tetapi bertahun-tahun kemudian potongan pajak saat pencairan penuh terasa jauh lebih besar.

Masalahnya bukan sekadar “JHT kena pajak atau tidak”. Masalah yang lebih penting adalah memahami kapan pajak JHT bersifat final dan kapan berubah menjadi pajak progresif.

Apa Itu Klaim JHT 10 Persen?

Klaim JHT 10 persen adalah fasilitas pencairan sebagian saldo JHT. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa JHT dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai saat peserta masih aktif bekerja sebesar 10 persen untuk persiapan memasuki usia pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Untuk klaim JHT 10 persen, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan dokumen seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan bekerja atau berhenti kerja, serta NPWP jika ada. Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Sekilas, fasilitas ini terlihat sangat membantu. Pekerja bisa mengambil sebagian dana tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja. Namun, keputusan mengambil JHT sebagian tidak boleh hanya dilihat dari sisi dana yang cair hari ini.

Ada efek pajak yang perlu dihitung.

Pajak JHT Normal: 0 Persen dan 5 Persen

Untuk JHT yang dibayarkan sekaligus, pajaknya menggunakan PPh Pasal 21 final. PMK 16/PMK.03/2010 mengatur bahwa atas penghasilan berupa JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Pembayaran dianggap sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Tarif untuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau JHT yang dibayarkan sekaligus adalah:

Penghasilan Bruto JHTTarif PPh 21 Final
Sampai dengan Rp50 juta0%
Di atas Rp50 juta5%

Ketentuan tarif ini tercantum dalam Pasal 4 PMK 16/PMK.03/2010. Tarif 0 persen berlaku atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, sedangkan tarif 5 persen berlaku atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Contohnya, jika seseorang mencairkan JHT sebesar Rp80 juta sekaligus, maka:

Rp50 juta pertama: 0 persen
Sisa Rp30 juta: 5 persen
Pajak: 5 persen x Rp30 juta = Rp1,5 juta

Dalam contoh ini, potongan pajaknya relatif ringan karena memakai skema final JHT.

Kenapa JHT 10 Persen Bisa Mengubah Skema Pajak?

Masalah muncul ketika pencairan dilakukan bertahap dalam jarak waktu panjang.

Jika peserta mengambil JHT 10 persen hari ini, lalu mencairkan sisa JHT dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender, pencairan itu masih dapat masuk dalam kerangka pembayaran sekaligus sesuai ketentuan. Namun, jika sisa JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya, skemanya bisa berubah.

PMK 16/PMK.03/2010 mengatur bahwa jika ada bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang dibayarkan pada masing-masing tahun kalender.

Pajak yang dipotong dalam kondisi ini tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Inilah yang sering disebut sebagai pajak progresif JHT.

Jadi, klaim JHT 10 persen bukan sekadar pencairan kecil. Klaim itu bisa menjadi titik awal yang memengaruhi perlakuan pajak untuk pencairan berikutnya, terutama jika jaraknya melewati dua tahun kalender.

Apa Itu Pajak Progresif JHT?

Selain itu, ada juga pajak progresif adalah sistem pajak dengan tarif yang naik sesuai lapisan penghasilan. Semakin besar penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak, semakin tinggi tarif untuk lapisan tertentu.

DJP melalui DJPb Kementerian Keuangan mencantumkan tarif Pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi: sampai dengan Rp60 juta dikenai 5 persen, di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenai 15 persen, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenai 25 persen, di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai 30 persen, dan di atas Rp5 miliar dikenai 35 persen. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal.

Itulah sebabnya pencairan JHT yang masuk skema progresif bisa terasa jauh lebih besar dibanding pajak final 0 persen dan 5 persen.

Dalam skema final JHT, bagian di atas Rp50 juta hanya dikenai 5 persen. Dalam skema progresif, lapisan penghasilan bisa masuk tarif 15 persen, 25 persen, atau lebih, tergantung jumlah bruto dan ketentuan yang berlaku.

Contoh Simulasi Sederhana

Bayangkan seorang pekerja pernah mengambil JHT 10 persen pada 2015 sebesar Rp4 juta. Setelah itu, ia terus bekerja. Pada 2026, ia mencairkan sisa JHT sebesar Rp140 juta.

Jika pencairan tersebut dianggap memakai skema final JHT biasa, hitungannya:

Rp140 juta – Rp50 juta = Rp90 juta
5 persen x Rp90 juta = Rp4,5 juta

Pajak yang dipotong sekitar Rp4,5 juta.

Namun, karena peserta pernah mengambil JHT 10 persen pada 2015 dan baru mencairkan sisanya pada 2026, jaraknya sudah jauh lebih dari dua tahun kalender. Dalam kondisi seperti ini, pencairan berikutnya dapat masuk skema tarif progresif.

Baca Juga: Simpan atau Cairkan JHT? Pertimbangkan Ini Dulu

Simulasi sederhananya:

Rp60 juta pertama x 5 persen = Rp3 juta
Sisa Rp80 juta x 15 persen = Rp12 juta
Total pajak = Rp15 juta

Selisihnya terasa besar. Skema final menghasilkan pajak sekitar Rp4,5 juta, sedangkan skema progresif bisa menjadi sekitar Rp15 juta.

Catatan penting: angka ini hanya ilustrasi sederhana untuk memudahkan pemahaman. Perhitungan sebenarnya tetap bergantung pada kondisi peserta, data perpajakan, kepemilikan NPWP, jumlah penghasilan, dokumen klaim, dan ketentuan administrasi saat pencairan dilakukan.

Jangan Salah Paham: Bukan Pajak dari Uang 10 Persen Saja

Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah mengira uang JHT 10 persen yang dulu diambil berubah menjadi utang pajak berkali-kali lipat.

Bukan begitu.

Yang terjadi bukan uang 10 persen itu tiba-tiba dikenai pajak besar pada masa depan. Klaim sebagian lebih tepat dipahami sebagai pemicu perubahan perlakuan pajak untuk pencairan berikutnya, terutama jika sisa JHT dicairkan setelah melewati batas dua tahun kalender.

Jadi, pajak besar biasanya muncul karena sisa saldo JHT yang dicairkan kemudian dihitung dengan tarif progresif, bukan lagi tarif final JHT biasa.

Masalah Besarnya Ada pada Pemahaman Peserta

Secara aturan, pajak atas JHT sudah diatur. Namun, tidak semua peserta memahami istilah seperti PPh Pasal 21 final, tarif Pasal 17, pajak progresif, tahun ketiga, atau dua tahun kalender.

Bagi banyak pekerja, informasi yang paling mudah ditangkap adalah: JHT bisa diambil sebagian 10 persen.

Masalah muncul ketika konsekuensi pajaknya tidak dipahami sejak awal. Peserta mungkin hanya melihat manfaat jangka pendek, yaitu uang cair hari ini. Padahal, ada potensi konsekuensi saat pencairan penuh nanti.

Karena itu, sebelum mengambil JHT 10 persen, peserta sebaiknya meminta penjelasan tertulis atau simulasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, HRD perusahaan, atau konsultan pajak jika nilainya besar.

Pertanyaan yang perlu diajukan antara lain:

Apakah klaim sebagian ini akan dikenai pajak sekarang?
Apa dampaknya jika sisa JHT dicairkan lebih dari dua tahun kemudian?
Apakah klaim berikutnya akan memakai pajak final atau progresif?
Berapa simulasi pajaknya jika saldo JHT saat pensiun mencapai jumlah tertentu?
Apakah data NPWP atau NIK perpajakan sudah benar?

Pertanyaan seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar bertanya “berapa uang yang cair?”

Sebaiknya JHT 10 Persen Diambil atau Tidak?

Tidak ada jawaban tunggal untuk pengambilan JHT 10 persen.

Jika seseorang benar-benar membutuhkan dana mendesak, klaim JHT 10 persen bisa menjadi pilihan. Misalnya ada kebutuhan kesehatan, kondisi keluarga, atau tekanan keuangan yang tidak bisa ditunda. Dalam kondisi seperti itu, dana JHT sebagian bisa membantu cashflow.

Namun, jika alasannya hanya karena “sayang uangnya mengendap”, sebaiknya pikir ulang.

JHT pada dasarnya disiapkan untuk hari tua. Jika tidak ada kebutuhan mendesak, membiarkan saldo tetap berkembang sampai masa pencairan penuh bisa menjadi pilihan yang lebih aman. Selain dana tetap terkumpul, peserta juga bisa menghindari kebingungan pajak pada masa depan.

Ingat, dana hari tua sering baru terasa penting ketika seseorang tidak lagi punya penghasilan aktif seperti saat bekerja. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi bantalan masa depan terpakai terlalu cepat tanpa perhitungan. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya