FinanSaya.com – Tolak seller tanpa NIB menjadi kewajiban baru bagi marketplace setelah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 8 Juni 2026, dan berstatus berlaku.
Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam pertimbangannya, Kemendag menyebut aturan baru diperlukan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, mendukung pelaku usaha dalam negeri, melindungi konsumen, dan menyesuaikan tata kelola PMSE dengan perkembangan teknologi.
Ketentuan paling tegas muncul dalam Pasal 4 ayat 4. PPMSE yang menyediakan sarana perdagangan elektronik bagi pedagang dalam negeri wajib tolak seller tanpa NIB sesuai ketentuan.
Tolak Seller Tanpa NIB Berlaku di Marketplace
Dalam aturan yang sama, perizinan berusaha yang paling sedikit harus dimiliki pedagang mencakup Nomor Induk Berusaha di sektor perdagangan. Pedagang juga harus memenuhi standar atau persyaratan teknis atas barang dan jasa yang diperdagangkan jika diwajibkan oleh aturan.
Dengan ketentuan ini, seller dalam negeri tidak lagi bisa membuka toko di marketplace tanpa legalitas dasar. Kebijakan tolak seller tanpa NIB membuat platform ikut memegang peran dalam memastikan pedagang yang masuk ke ekosistem perdagangan digital sudah memenuhi syarat administratif.
Namun, marketplace tidak hanya diminta menolak. Pasal 4 ayat 6 mewajibkan PPMSE memfasilitasi pedagang untuk memperoleh perizinan berusaha dengan menyediakan fasilitas yang menginformasikan atau menghubungkan pedagang ke laman Lembaga OSS.
Sebagai informasi, sistem OSS merupakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memandu pelaku usaha memperoleh izin berbasis risiko.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas usaha. Portal OSS juga menyediakan fitur pencarian NIB untuk mengecek data pelaku usaha.
Dengan kewajiban marketplace terhubung ke OSS, proses legalisasi seller online diharapkan lebih mudah dilacak, sekaligus membantu platform memastikan pedagang yang mendaftar memiliki identitas usaha resmi.
Kewajiban tolak seller tanpa NIB tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk mengurus legalitas sebelum atau saat masuk ke platform digital. Dengan begitu, aturan ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki basis data usaha daring.
Baca Juga: Pengawasan Usaha di Permukiman Surabaya Diperketat
Seller Lama Diberi Masa Transisi
Permendag 19/2026 juga memberi masa transisi bagi pedagang yang sudah lebih dulu berjualan melalui PPMSE sebelum aturan berlaku. Pasal 74 menyebut pedagang yang telah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum berlakunya peraturan ini diberi waktu paling lama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha.
Artinya, kebijakan tolak seller tanpa NIB terutama berlaku sebagai pagar masuk bagi pendaftaran baru, sementara seller lama tetap memiliki waktu penyesuaian. Masa transisi ini penting agar proses penertiban legalitas tidak langsung memutus aktivitas usaha yang sudah berjalan.
Selain pedagang dalam negeri, aturan baru tolak seller tanpa NIB juga memperketat pedagang luar negeri. Mereka wajib menyerahkan identitas usaha, izin usaha dari negara asal, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis, serta nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
Pedagang luar negeri juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi barang atau jasa dan menayangkan informasi negara asal pengiriman. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, PPMSE dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang luar negeri.
Dari sisi pengawasan, Permendag 19/2026 memberi ruang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, daftar prioritas pengawasan, daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE, hingga pencabutan izin usaha.
Perizinan berusaha yang sudah diperoleh PPMSE dalam negeri, pedagang dalam negeri, PSP dalam negeri, dan KP3A bidang PMSE sebelum aturan berlaku tetap diakui sepanjang masa berlakunya belum berakhir atau belum dicabut, serta didaftarkan ke sistem OSS.
Dengan aturan ini, tolak seller tanpa NIB menjadi bagian dari penataan perdagangan digital. Marketplace harus menjadi pintu awal kepatuhan, sementara pedagang didorong masuk ke sistem OSS agar kegiatan jual beli daring memiliki legalitas yang lebih jelas. (Sol)




