FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memperluas digitalisasi pengelolaan parkir melalui TS Park, aplikasi yang digunakan untuk mencatat aktivitas kendaraan, memantau pendapatan, dan mendukung pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan sistem TS Park diarahkan untuk memberikan kepastian bahwa pembayaran jasa parkir dilakukan sesuai ketentuan.
Pencatatan elektronik juga memungkinkan pembagian pendapatan tercatat secara otomatis sehingga transaksi lebih mudah dipantau.
“Jadi digitalisasi ini sebetulnya merupakan bagian dari supaya ada suatu kepastian. Kepastian bahwa para pengguna jasa parkir sudah membayar sesuai dengan ketentuan dan pembagiannya pun sudah sesuai ketentuan dan otomatis,” ujar Basari, Selasa (22/9/2026).
TS Park Rekam Transaksi Parkir
TS Park memiliki fungsi monitoring aktivitas parkir harian.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna sistem dapat melihat total pendapatan, jumlah kendaraan yang masuk, serta daftar transaksi yang tercatat.
Aplikasi juga menyediakan fitur History Transaksi.
Data dapat disaring berdasarkan periode, waktu, serta jenis kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.
Sementara untuk transaksi non-tunai, sistem menyediakan kode QRIS sesuai kategori kendaraan yang dipilih.
Dengan pencatatan tersebut, aktivitas parkir tidak hanya diketahui dari uang yang diterima secara manual.
Data kendaraan dan transaksi dapat dibandingkan dalam satu sistem.
“Sehingga ini kemudahan juga bagi pengguna jasa parkir, kemudian bagi penyelenggara parkir atau petugas parkir,” katanya.
Pembayaran Parkir Didukung QRIS
Penggunaan QRIS menjadi salah satu bagian dari digitalisasi.
Petugas parkir di lokasi persil disebut dilengkapi rompi, tanda pengenal, serta kode QRIS untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“Jadi kami ini juga ada rompi, ada semacam name tag (tanda pengenal) dan juga ada QRIS roda dua dan roda empatnya juga,” katanya.
Penggunaan identitas dan kanal pembayaran tersebut diarahkan agar masyarakat dapat mengenali petugas sekaligus memperoleh pilihan transaksi non-tunai.
Bagi pemerintah, transaksi digital memberikan rekam data yang dapat digunakan untuk monitoring pendapatan.
TJU dan Parkir Persil Berbeda
Pemkot ingin TS Park diterapkan tidak hanya pada satu jenis lokasi parkir.
Basari menyebut masyarakat menginginkan sistem yang seragam baik pada parkir tepi jalan umum maupun di pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran.
“Ini kan masyarakat inginnya digitalisasi. Apakah itu tepi jalan umum (TJU) atau di mal, sehingga kami sebenarnya secara sistem dengan Dishub (Dinas Perhubungan) kerjanya sama,” tutur dia.
Meski sama-sama berkaitan dengan parkir, sumber pendapatan daerahnya berbeda.
Parkir tepi jalan umum masuk dalam kategori retribusi daerah.
Sementara parkir pada lokasi persil seperti area usaha disebut menjadi objek penerimaan pajak parkir yang dikelola Bapenda sesuai ketentuan daerah.
Parkir Gratis Juga Dicatat
Fungsi TS Park tidak hanya digunakan pada lokasi yang menarik pembayaran langsung dari pengendara.
Sistem juga dapat mencatat aktivitas kendaraan pada tempat yang memberikan fasilitas parkir gratis kepada pengunjung.
Dalam skema tersebut, pengguna jasa tidak membayar parkir secara langsung.
Namun, menurut Basari, penyelenggara lokasi tetap memiliki kewajiban pajak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena ada beberapa titik parkir ini memang gratis. Gratis dalam arti pengguna jasa itu tidak membayar, tetapi penyelenggara parkir yang membayar pajak. Dan itu juga kita fasilitasi di TS Park, sehingga dia bisa tahu berapa yang datang, sehingga dia tidak bayar pajak kelebihan dan juga tidak kurang pajaknya. Itu kita fasilitasi semua dengan digitalisasi,” paparnya.
Pencatatan jumlah kendaraan digunakan sebagai basis informasi bagi penyelenggara agar kewajiban yang dihitung tidak lebih atau kurang dari kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Parkir Gate Tanjung Anom Hasilkan Rp80 Juta
Pajak dan Retribusi Masuk Pendapatan Daerah
Bapenda menempatkan penerimaan dari parkir sebagai salah satu bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
“Jadi salah satu sumber dari pendapatan daerah itu salah satunya yaitu pajak dan retribusi. Jadi kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil,” terang dia.
Sementara pengelolaan parkir tepi jalan umum berada dalam skema retribusi.
Bagian Pemkot Disebut 10 Persen
Basari menyatakan pengenaan pajak parkir mengikuti Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut keterangannya, porsi yang menjadi bagian pemerintah daerah saat ini sebesar 10% dari tarif yang dikenakan.
“Kalau dua tahun lalu pembagiannya 20% untuk pemerintah daerah. Nah, sejak tahun 2025-2026 itu menjadi 10% dari tarif yang dikenakan,” ujarnya.
Bahan tidak menjelaskan lebih rinci metode perhitungan, dasar pengenaan, maupun contoh nominal transaksi.
Karena itu, angka 10% tersebut disajikan sebagai penjelasan Bapenda dan tidak diperluas dengan perhitungan tambahan.
Bapenda Klaim Pendapatan Meningkat
Digitalisasi dan TS Park juga disebut mulai berdampak pada pencatatan potensi penerimaan parkir.
Basari mengatakan terdapat kenaikan apabila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jadi kalau kita lihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama, itu ada kenaikan yang 100% sampai 200%,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan menurut pencatatan Bapenda.
Namun, bahan belum menyertakan nominal pendapatan awal dan akhir maupun daftar lokasi yang mengalami kenaikan.
Karena itu, belum dapat dihitung berapa tambahan penerimaan dalam rupiah yang berasal dari penerapan sistem digital.
Data Digital Jadi Alat Monitoring
Penggunaan TS Park pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan metode pembayaran.
Aplikasi tersebut juga menjadi alat pencatatan untuk melihat arus kendaraan, transaksi, dan potensi pendapatan di titik parkir.
Bagi pengguna jasa, sistem menyediakan kanal pembayaran QRIS.
Bagi petugas dan penyelenggara, data transaksi dapat dilihat kembali melalui histori.
Sementara bagi Pemkot, pencatatan tersebut dapat menjadi bahan pengawasan terhadap penerimaan parkir dan kepatuhan penyelenggara.
Pada 22 September 2026, Bapenda Surabaya menyebut TS Park telah digunakan untuk mencatat transaksi, jumlah kendaraan, dan pembayaran QRIS, sementara kenaikan pencatatan pendapatan pada sejumlah lokasi diklaim mencapai sekitar 100% hingga 200% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (Sol)




