FinanSaya.com – Kementerian Keuangan mempertemukan pembuat kebijakan, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan perpajakan dalam International Tax Conference 2026 untuk membahas perubahan sistem pajak di tengah percepatan ekonomi digital.
Konferensi International Tax Conference 2026 digelar secara hybrid di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (16/9/2026).
Tema yang diangkat adalah Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy.
Forum tersebut menempatkan reformasi perpajakan bukan hanya sebagai persoalan peningkatan penerimaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi menghadapi perubahan struktur ekonomi, tekanan global, dan kebutuhan APBN.
International Tax Conference 2026 Soroti Risiko Global
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam pidato kuncinya menyoroti ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, volatilitas harga komoditas, dan perubahan kondisi keuangan global.
Menurut bahan Kemenkeu, dinamika tersebut dapat memengaruhi APBN dari sisi penerimaan, belanja, maupun pembiayaan.
Karena itu, APBN dituntut tetap mampu menyerap guncangan sekaligus membiayai pembangunan dan menjaga perlindungan bagi kelompok rentan.
Dalam konteks itu, reformasi perpajakan ditempatkan sebagai salah satu fondasi strategi fiskal.
Namun, Juda menekankan reformasi tidak cukup hanya mengandalkan ambisi kebijakan.
“Perumusan kebijakan berbasis bukti berarti kita dapat mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami apa yang berhasil, untuk siapa kebijakan tersebut bekerja, dengan biaya berapa, serta terus belajar dari implementasi,” ujar Wamenkeu saat International Tax Conference 2026.
Riset Diminta Lebih Dekat ke Kebijakan
Juda mendorong hubungan yang lebih erat antara riset, penyusunan kebijakan, dan implementasi.
Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal didorong terus mengidentifikasi isu penelitian yang berkaitan langsung dengan tantangan kebijakan maupun operasional.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat riset tidak berhenti pada publikasi akademis.
Hasil penelitian juga perlu menjawab persoalan nyata yang dihadapi unit kebijakan dan administrasi.
Dengan pola itu, pemerintah dapat menguji efektivitas kebijakan, biaya implementasi, serta kelompok masyarakat atau pelaku ekonomi yang paling terdampak.
DJP Hadapi Perubahan Ekonomi Digital
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai ekonomi digital terus mengubah lanskap ekonomi sekaligus menantang cara kerja administrasi perpajakan.
Perubahan model bisnis, transaksi digital, dan pola ekonomi baru membuat sistem pajak harus terus dimodernisasi.
“Ini bukan pembahasan yang bersifat abstrak, tetapi realitas administrasi yang harus dihadapi secara langsung oleh otoritas perpajakan,” ujar Bimo di acara International Tax Conference 2026.
Menurutnya, riset berkualitas dapat membantu pemerintah mengajukan pertanyaan yang lebih tepat, memahami persoalan lebih dalam, dan membandingkan berbagai skenario kebijakan.
Kolaborasi antara otoritas pajak dan komunitas riset karena itu dinilai semakin penting.
Data Mikro Pajak Jadi Perhatian
Salah satu topik yang didorong dalam forum adalah pemanfaatan data mikro perpajakan.
Bimo membuka ruang kolaborasi riset menggunakan data tersebut, tetapi tetap dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tata kelola data.
Data mikro dapat memberikan gambaran lebih rinci mengenai perilaku wajib pajak dan dampak sebuah kebijakan.
Baca Juga: Menkeu: Pengelolaan Anggaran Harus Disiplin
Global Minimum Tax Ikut Dibahas
Agenda International Tax Conference 2026 juga menyentuh kerja sama perpajakan internasional.
Bimo menekankan pentingnya menerjemahkan komitmen internasional menjadi implementasi konkret.
Salah satu yang disebut adalah kelanjutan penerapan global minimum tax berdasarkan Pilar Dua.
Selain itu, DJP juga mendorong peningkatan pemanfaatan mutual assistance in the collection of taxes.
Kerja sama tersebut menjadi relevan ketika aktivitas bisnis semakin lintas negara sementara otoritas perpajakan tetap bekerja berdasarkan yurisdiksi masing-masing.
Digitalisasi ekonomi membuat koordinasi internasional semakin penting untuk menjaga efektivitas pemungutan pajak.
Panel Hadirkan Perspektif Lintas Negara
Sesi utama International Tax Conference 2026 menghadirkan sejumlah pembicara dari pemerintah, akademisi, lembaga internasional, dan otoritas perpajakan negara lain.
Panelis antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Hannelore Niesten dari Asian Development Bank, Allan Partington dari Australian Taxation Office, Rimawan Pradiptyo dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Naofumi Kosugi dari Japan International Cooperation Agency, serta Nishino Takeru dari Indonesia Japan Tax Society.
Diskusi membahas praktik dan perspektif dalam pengembangan kebijakan serta administrasi perpajakan di tengah digitalisasi ekonomi.
Pertukaran pengalaman lintas institusi dan lintas negara diharapkan memberi masukan bagi sistem pajak yang lebih adaptif terhadap perubahan.
Ada 423 Naskah Call for Papers
Konferensi ini sekaligus menjadi puncak rangkaian Call for Papers Kementerian Keuangan 2026.
Program tersebut diarahkan untuk mendorong penelitian independen berbasis bukti mengenai kebijakan penerimaan negara di era ekonomi digital.
Hingga penutupan pada 17 Juli 2026, panitia menerima 423 naskah.
Setelah proses penilaian, 30 karya terpilih masuk dalam daftar best papers.
Dari jumlah tersebut, enam finalis mendapat kesempatan mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung dalam ITC 2026.
Angka tersebut menunjukkan upaya Kemenkeu memperluas masukan kebijakan melalui komunitas penelitian, bukan hanya melalui proses internal pemerintahan.
Kolaborasi DJP dan DJSEF
International Tax Conference 2026 merupakan kolaborasi antara DJP dan DJSEF.
Penyelenggara juga mendapat dukungan Asian Development Bank serta Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan melalui dialog, pertukaran pengetahuan, dan riset.
Bagi Kemenkeu, sistem perpajakan perlu bergerak mengikuti perubahan ekonomi sekaligus tetap menjaga aspek keadilan dan kemampuan menghasilkan penerimaan negara.
Dalam International Tax Conference 2026, agenda itu diterjemahkan melalui diskusi kebijakan, kerja sama internasional, pemanfaatan data mikro, global minimum tax, serta Call for Papers yang menerima 423 naskah, menghasilkan 30 best papers, dan menghadirkan enam finalis pada sesi presentasi. (Sol)




