FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8/2026).
Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini melibatkan Pemkot Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara dan daerah.
Rokok Ilegal Dimusnahkan di Dua Lokasi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemusnahan puluhan juta batang rokok ielgal itu merupakan hasil kerja sama pemkot, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Eri, pemberantasan rokok tanpa ketentuan cukai bukan pekerjaan mudah. Petugas harus menelusuri peredaran barang hingga menemukan rokok yang tidak memenuhi aturan.
“Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan Forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” tuturnya.
Cukai Disebut Berdampak ke Masyarakat
Eri menjelaskan penerimaan cukai hasil tembakau turut memberi manfaat bagi masyarakat. Salah satunya mendukung program perlindungan pekerja yang berkaitan dengan sektor rokok.
Karena itu, peredaran rokok ilegal dinilai dapat mengurangi manfaat penerimaan cukai untuk masyarakat.
“Maka kalau ini semakin banyak yang ilegal, yang tidak membayar cukai rokok, maka secara otomatis kegiatan cukai untuk masyarakat juga semakin berkurang,” katanya.
Eri mendorong sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai semakin diperkuat di Surabaya.
“Jadi saya berharap teman-teman juga semakin masif untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum di Kota Surabaya,” tegasnya.
Kesehatan Warga Jadi Perhatian
Selain penerimaan negara dan pendapatan daerah, Eri juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat.
Menurutnya, rokok yang beredar tanpa ketentuan resmi menimbulkan kekhawatiran karena kandungan di dalamnya tidak mudah dipastikan.
“Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apapun,” jelasnya.
Eri berharap pemusnahan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama menjaga kesehatan warga dan mengoptimalkan manfaat penerimaan daerah.
“Ketika kita melakukan penegakan hukum Perda, maka niatkan menjaga kesehatan warga Kota Surabaya. Yang kedua, kita niatkan untuk menjaga PAD Kota Surabaya. Agar bisa kita manfaatkan untuk sekolah gratis, pendidikan gratis, kesehatan gratis,” terangnya.
Ia juga meminta pemberantasan tidak berhenti pada seremoni pemusnahan barang bukti.
“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara Rp36 Miliar
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan jumlah barang yang dimusnahkan mencapai 43,248 juta batang.
Nilai barang tersebut disebut sekitar Rp64,2 miliar. Jika barang itu beredar, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp36,03 miliar.
“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.
Baca Juga: Pemkot Minta Pagar Mal Surabaya Tak Terlalu Tinggi
Rusman merinci potensi kerugian negara itu terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau Rp6,36 miliar, dan pajak rokok Rp2,70 miliar.
Menurutnya, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai. Dana tersebut disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Rusman.
Dimusnahkan Pakai 25 Truk
Rusman menambahkan seluruh barang bukti dimusnahkan di PT PRIA Kabupaten Mojokerto sejak 19 Agustus 2026.
Pengangkutan barang bukti menggunakan sekitar 25 truk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Pemusnahan di fasilitas pengelolaan limbah dilakukan setelah proses administrasi dan perizinan terpenuhi. Dengan cara itu, barang bukti tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Tujuh Izin DJKN Diterbitkan
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan pemusnahan tersebut telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja.
Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang. Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo menyumbang 17,035 juta batang.
“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.
Penindakan Masih Berlanjut
Bea Cukai memastikan penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan.
Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.
Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan hingga Agustus 2026.
Pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal di Surabaya dan Mojokerto dilakukan setelah barang bukti hasil penindakan dikumpulkan dari Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. (Sol)




