Praktik Pungutan Liar di Tugu Pahlawan Ditindak Pemkot

|

5 Views
Praktik Pungutan Liar di Tugu Pahlawan Ditindak Pemkot

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menindak dua petugas Dinas Lingkungan Hidup setelah menerima laporan dugaan praktik pungutan liar terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.

Laporan itu masuk melalui pesan langsung atau DM media sosial Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pelapor disebut menyertakan bukti, termasuk percakapan di grup WhatsApp pedagang.

“Ada yang mengirim pesan langsung (DM) kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (30/7/2026).

Praktik Pungutan Liar Dilaporkan Lewat DM

Eri mengatakan laporan warga terkait praktik pungutan liar itu langsung ditindaklanjuti. Ia menginstruksikan Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser melakukan penelusuran terhadap dugaan pungli di lapangan.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan dua petugas DLH dijatuhi sanksi atas praktik pungutan liar. Menurut Eri, keduanya mengakui telah menerima uang dari pedagang.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi,” ujar dia.

Eri juga menyebut salah satu petugas diduga sempat meminta pedagang tidak membicarakan pungutan tersebut apabila wali kota melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

“Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi,” katanya.

Dua Petugas DLH Dijatuhi Sanksi

Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberi toleransi terhadap praktik pungutan liar, termasuk apabila pelakunya berasal dari lingkungan pemerintah kota.

“Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser membenarkan pihaknya menindaklanjuti instruksi wali kota. Menurut dia, laporan warga menyebut adanya oknum petugas penyapu jalan di sekitar Tugu Pahlawan yang melakukan praktik pungutan liar pada pedagang.

“Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM-nya media sosialnya Pak Wali terkait dengan ada oknum dari petugas penyapu di lapangan di seputaran Tugu Pahlawan itu melakukan pungli,” ujar Fikser.

Fikser menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua petugas yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya disebut mengakui perbuatannya.

“Artinya ada penarikan kepada pedagang-pedagang yang ada di Pasar Tumpah di setiap hari Minggu pagi. Dan mereka mengaku memang mereka melakukan pungli,” katanya.

Baca Juga: Aturan Baru Sewa Rumah Kos di Surabaya

Status Petugas Berbeda

Penanganan terhadap dua petugas tersebut dilakukan sesuai status kepegawaian masing-masing. Fikser menyebut satu petugas berstatus pegawai harian, sedangkan satu lainnya berstatus PPPK atau paruh waktu.

“Mereka berdua ini punya status, ada yang pegawai harian. Sedangkan (satunya) paruh waktu, artinya PPPK. Nah, ini kita proses,” ujarnya.

Menurut Fikser, petugas berstatus PPPK diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Sementara itu, petugas harian dapat dikenai sanksi hingga pemecatan.

“Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas, yang berat kepada mereka yang terbukti bersalah,” katanya.

Dengan mekanisme itu, Pemkot Surabaya memisahkan penanganan sesuai aturan kepegawaian. Namun, Fikser menegaskan sanksi berat tetap diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah.

DLH Surabaya Minta Maaf

Atas kejadian tersebut, Fikser menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup, kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami Dinas Lingkungan Hidup, petugas di lapangan yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji,” tuturnya.

Fikser meminta dukungan warga agar pelayanan DLH terus membaik. Ia menilai laporan masyarakat penting untuk membantu pemerintah mendeteksi penyimpangan yang mungkin terjadi di lapangan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh warga Surabaya yang peduli terhadap kota ini, yang sayang kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kami mohon support supaya kami bisa terus memberikan layanan yang terbaik bagi warga Surabaya,” pungkasnya.

Kasus dugaan praktik pungutan liar di kawasan Tugu Pahlawan itu bermula dari laporan warga melalui DM media sosial Wali Kota Eri Cahyadi, dengan dua petugas DLH disebut telah dijatuhi sanksi setelah pemeriksaan internal. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya