Aturan Baru Sewa Rumah Kos di Surabaya

|

7 Views
Aturan Baru Sewa Rumah Kos di Surabaya

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan aturan penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Pemkot menyebut aturan tersebut diarahkan untuk menertibkan data domisili warga yang tinggal di Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran sebagian pemilik rumah kos dan rumah kontrak. Karena itu, perlindungan bagi pemilik hunian akan dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan perda.

“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Irvan.

Rumah Kos Bisa Dipakai Sesuai Domisili

Irvan menjelaskan, substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Aturan ini juga ditujukan untuk memberi kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata berdomisili di Kota Surabaya.

Selama ini, masih ada penduduk yang telah berpindah tempat tinggal tetapi alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui. Akibatnya, data di dokumen resmi tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi akurasi data kependudukan. Dampaknya juga dapat masuk ke layanan publik yang berbasis domisili.

“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa kondisi de facto dan de jure penduduk selaras, khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya,” jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad.

Tidak Berlaku Permanen

Pemkot Surabaya menegaskan penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak untuk administrasi kependudukan tidak bersifat permanen. Alamat tersebut hanya berlaku selama penghuni benar-benar tinggal di lokasi itu.

Dengan demikian, penyewa yang sudah tidak lagi menempati kos atau kontrakan wajib memperbarui alamatnya. Kewajiban ini penting agar data kependudukan tetap mengikuti kondisi domisili terbaru.

“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Irvan, ketentuan itu juga memberi kepastian bagi pemilik hunian. Pemilik kos atau rumah kontrak tidak semestinya terbebani oleh alamat administrasi penyewa yang sudah tidak lagi tinggal di tempat tersebut.

Perwali Atur Perlindungan Pemilik

Terkait pelaksanaan teknis, Pemkot Surabaya masih menyusun Peraturan Wali Kota. Aturan ini akan menjadi pedoman implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Perwali tersebut akan mengatur mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, dan proses verifikasi domisili. Di dalamnya juga akan dimuat hak dan kewajiban para pihak.

Baca Juga: Surabaya Table Top Sasar Buyer Balikpapan

Salah satu poin yang disiapkan adalah perlindungan bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrak apabila penyewa telah mengakhiri masa sewa tetapi belum memperbarui alamat administrasi kependudukannya.

“Prinsip yang sedang kami susun adalah bahwa pencatatan alamat administrasi kependudukan harus benar-benar mencerminkan domisili penduduk yang sebenarnya. Oleh karena itu, mekanisme pelaksanaannya tetap mengedepankan proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan pengaturan tersebut, Pemkot ingin memastikan proses pencatatan alamat tidak hanya berpihak pada kebutuhan penduduk, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pemilik hunian.

Sosialisasi Diutamakan

Irvan menyampaikan ketentuan sanksi sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, mekanisme pelaksanaan, tata cara penerapan, dan ketentuan teknis lainnya masih menunggu penyelesaian Perwali.

Pemkot Surabaya menyatakan pendekatan utama dalam pelaksanaan aturan ini adalah sosialisasi dan edukasi. Pemerintah ingin warga, penyewa, dan pemilik hunian memahami tujuan utama kebijakan tersebut.

“Pemerintah Kota Surabaya pada prinsipnya lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman bersama agar tujuan utama perda ini dapat tercapai, yaitu mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi domisili penduduk yang sebenarnya,” pungkasnya.

Dalam aturan yang sedang disiapkan, alamat rumah kos dapat digunakan untuk adminduk selama penghuni benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya