Pelaporan Pajak Restoran Surabaya Akan Didigitalkan

|

7 Views
Pelaporan Pajak Restoran Surabaya Akan Didigitalkan

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya mendorong penggunaan sistem digital dalam pelaporan pajak restoran, kafe, dan hotel. Langkah ini diarahkan untuk membuat data transaksi pelaku usaha dan Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya lebih sinkron.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Bapenda telah melakukan pendataan dan mengumpulkan pelaku usaha terkait. Pemkot ingin memastikan laporan pajak yang disampaikan sesuai dengan transaksi sebenarnya.

“Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus kerjasama dengan teman-teman restoran, cafe dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya adalah benar dengan transaksi yang benar,” kata Wali Kota Eri, Kamis (24/7/2026).

Menurut Eri, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dibutuhkan agar tidak muncul perbedaan data yang dapat memicu salah paham.

Pelaporan Pajak Dibuat Lebih Transparan

Eri menjelaskan digitalisasi menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menciptakan transparansi dalam pelaporan pajak. Dengan sistem yang sama, data transaksi dapat dilihat lebih jelas oleh pelaku usaha maupun Bapenda.

“Maka Bapenda punya digitalisasi yang harus digunakan dan dipakai. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada lagi prasangka negatif di antara Bapenda dengan restoran, akhirnya sama,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menilai transparansi penting dengan digitalisas pelaporan pajak, karena sektor restoran, kafe, dan hotel memiliki transaksi langsung dengan masyarakat. Data yang tercatat secara digital diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam menghitung kewajiban pajak.

Dengan penerapan sistem tersebut, potensi perbedaan antara transaksi riil dan laporan pajak dapat ditekan. Pemkot juga ingin memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelaporan.

Jadi Syarat Tempat Usaha

Eri menyampaikan penggunaan sistem digital untuk laporan pajak nantinya akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi tempat usaha, terutama di sektor restoran.

“Makanya saya sampaikan tempat berdirinya restoran harus punya syarat itu,” tuturnya.

Syarat tersebut dimaksudkan agar sejak awal pelaku usaha memiliki mekanisme pencatatan yang jelas. Dengan begitu, kegiatan usaha dan kewajiban pajaknya dapat dipantau menggunakan data yang seragam.

Pemkot Surabaya ingin menghindari kondisi ketika laporan pajak tidak sejalan dengan potensi pendapatan yang terlihat dari aktivitas usaha. Menurut Eri, ketidaksesuaian semacam itu dapat menimbulkan dugaan negatif.

“Karena kan jadi bahaya ketika ada pajak yang tidak sesuai, ketika dilihat. (Misal) loh ini ada potensi (pendapatan) sekian, kok (pajaknya) sekian,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya: Sumbangan HUT Ke-81 RI Harus Sukarela

Bukan untuk Memberatkan Pengusaha

Eri menegaskan kebijakan digitalisasi pelaporan pajak bukan ditujukan untuk memberatkan pelaku usaha. Menurut dia, Pemkot Surabaya justru ingin membangun sinergi dengan wajib pajak.

Kontribusi pengusaha dinilai penting bagi pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu memiliki dasar data yang sama agar hubungan keduanya berjalan lebih sehat.

“Kan ada dua sisi yang kena (Pemkot dan pengusaha), tapi saya tidak mau juga pengusaha (kena). Karena kita hidup dari pajaknya pengusaha, dan saya juga tidak mau Bapenda (disalahkan), maka mereka harus saling bersinergi,” pungkasnya.

Dengan penjelasan itu, Pemkot Surabaya menempatkan digitalisasi sebagai alat untuk membangun kepercayaan. Sistem tersebut diharapkan dapat melindungi pelaku usaha dari tudingan tidak sesuai fakta, sekaligus membantu Bapenda menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan data transaksi.

Data Transaksi Jadi Acuan Bersama

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pajak daerah. Ketika data transaksi tercatat secara digital, proses pengecekan dapat dilakukan dengan lebih terukur.

Bagi pelaku usaha, sistem tersebut dapat menjadi bukti pencatatan transaksi yang lebih jelas. Bagi Pemkot Surabaya, data digital membantu memastikan potensi pajak daerah tidak hilang karena laporan yang tidak sesuai.

Sasaran utama kebijakan ini adalah restoran, kafe, dan hotel. Tiga sektor tersebut memiliki kontribusi penting terhadap pendapatan daerah sekaligus bersentuhan langsung dengan konsumsi masyarakat.

Melalui digitalisasi pelaporan pajak, Pemkot Surabaya berharap hubungan Bapenda dan pelaku usaha berjalan lebih transparan, berbasis data, dan saling percaya. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya