FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan sumbangan HUT Ke-81 RI di lingkungan warga tetap diperbolehkan. Namun, penarikan dana untuk peringatan kemerdekaan tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh dipatok dengan nominal tertentu.
Penegasan itu disampaikan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia. Pemkot Surabaya meminta pengurus RT dan RW memastikan partisipasi warga dilakukan secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. SE itu mengatur pembatasan penarikan iuran rutin warga di lingkungan RT/RW.
Dalam surat edaran tersebut, iuran rutin dibatasi untuk tiga peruntukan utama. Ketiganya adalah keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Boleh
Eddy menjelaskan, pembatasan iuran rutin tidak berarti kegiatan warga untuk perayaan kemerdekaan dilarang. Menurut dia, iuran atau sumbangan untuk kegiatan 17 Agustus tetap dapat dilakukan selama tidak ada unsur paksaan.
“Meski demikian, iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” ujar Eddy, Selasa (21/7/2026).
Dengan ketentuan itu, sumbangan HUT Ke-81 RI dapat menjadi bagian dari partisipasi warga. Namun, pengurus lingkungan tidak diperkenankan menetapkan angka tertentu yang harus dibayar semua warga tanpa melihat kondisi ekonomi masing-masing.
Pemkot Surabaya ingin memastikan kegiatan 17-an tetap berjalan sebagai tradisi gotong royong, bukan menjadi beban bagi warga.
Tidak Boleh Ada Patokan Nominal
Eddy menekankan prinsip utama dalam sumbangan HUT Ke-81 RI adalah sukarela. Warga dapat ikut berpartisipasi sesuai kemampuan, tanpa tekanan dari pengurus maupun lingkungan sekitar.
“Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” tegas Eddy.
Baca Juga: Pengelolaan Sumbangan HUT RI Disorot Pemkot Surabaya
Ketentuan ini penting karena kondisi ekonomi warga di setiap lingkungan berbeda. Dengan tidak adanya patokan nominal, perayaan HUT RI dapat tetap melibatkan masyarakat tanpa menimbulkan keberatan bagi warga yang sedang memiliki keterbatasan finansial.
Pemkot Surabaya juga mengarahkan agar pengurus RT/RW menjaga komunikasi dengan warga. Musyawarah dan keterbukaan diperlukan supaya pengumpulan dana tidak menimbulkan salah paham.
Gotong Royong di Tingkat Kampung
Menurut Eddy, peringatan kemerdekaan yang berlangsung setahun sekali menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan warga. Kegiatan tersebut tidak hanya dipahami sebagai perayaan, tetapi juga sebagai ruang gotong royong di lingkungan RT/RW.
Ia menyebut sumbangan HUT Ke-81 RI dari swadaya warga dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Karena itu, semangat kebersamaan perlu dijaga tanpa mengubah sumbangan menjadi pungutan yang membebani.
“Perayaan HUT RI juga merupakan wujud kegiatan gotong royong warga dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu,semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT/RW,” terangnya.
Dengan pendekatan tersebut, sumbangan HUT Ke-81 RI ditempatkan sebagai bentuk partisipasi sosial. Dasarnya adalah kesediaan warga, bukan kewajiban membayar dengan nominal yang telah ditentukan.
RT RW Diminta Transparan
Pemkot Surabaya juga mengingatkan pengurus RT dan RW agar mencatat pengelolaan dana secara terbuka. Transparansi berlaku untuk iuran rutin maupun sumbangan HUT Ke-81 RI.
Pencatatan yang jelas diperlukan agar warga mengetahui pemasukan dan penggunaan dana. Cara ini juga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengurus lingkungan.
Eddy berharap pengelolaan yang jujur membuat perayaan HUT RI berjalan meriah tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap dengan pengelolaan yang jujur dan partisipasi yang sukarela, perayaan HUT Ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah, hangat, serta menjadi cerminan nyata dari gotong royong Kampung Pancasila,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan semangat gotong royong menjelang peringatan 17 Agustus tetap perlu dijaga. Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh berubah menjadi pungutan yang ditetapkan nominalnya.
“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan se-ikhlasnya. Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).




