FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan relokasi pelaku usaha yang terdampak penertiban kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng. Lokasi pengganti disiapkan agar fungsi jalan sebagai fasilitas umum kembali berjalan tanpa memutus sumber penghasilan warga yang selama ini berusaha di kawasan tersebut.
Relokasi pelaku usaha tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat penataan Jalan Nias. Pasalnya, pemerintah kota kembali menerima laporan masyarakat. Laporan itu menyebut sebagian badan jalan kembali digunakan untuk aktivitas usaha hingga mengganggu akses umum.
Kali ini, Eri memanggil pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas PU, DLH, dan Dishub untuk mengecek fungsi jalan, kebersihan saluran, penerangan, serta kelancaran lalu lintas di lokasi.
“Tadi pagi saya mendapatkan informasi dari Lapor Cak Eri, balik lagi. Setelah saya cek memang betul, maka saya kumpulkan semua lurah, camat, juga teman-teman Satpol PP, PU, DLH, dan Dishub,” kata Eri, Senin (29/6/2026) sore.
Jalan Nias sebelumnya sudah pernah menjadi lokasi penertiban karena dikeluhkan warga. Selain menimbulkan kemacetan, kawasan tersebut dinilai kurang tertata dan minim penerangan. Aktivitas seperti pengecatan dan pengelasan di badan jalan juga membuat ruang lalu lintas menyempit.
Laporan dari warga juga sebelumnya didapatkan dari media sosial Instagram, yang mana sering terjadi kemacetan. Namun ini bukan pertama kalinya. Pemkot Surabaya juga pernah melakukan penertiban di jalan ini, bahkan sampai beberapa kali.
Karena itu, langkah relokasi pelaku usaha kali ini diharapkan menjadi salah satu solusi yang dapat diberikan dari Pemkot Surabaya. Pasalnya, tidak sedikit juga dari kalangan pedagang yang menggantungkan hidupnya di jalan tersebut.

Relokasi Pelaku Usaha di Jalan Nias
Eri menyebut penertiban tidak hanya dilihat dari sisi pengembalian fungsi jalan. Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan relokasi pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Karena itu, pemerintah kota menyiapkan kawasan Jalan Menur sebagai tempat relokasi pelaku usaha terdampak penataan Jalan Nias. Tempat pengganti tersebut diharapkan bisa menjadi ruang baru bagi warga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi.
“Karena jalan ini adalah jalan yang memang menjadi jalan alternatif atau jalan umum, fasilitas umum, maka tadi saya carikan tempat pengganti yang ada di Menur, semoga bisa pindah di sana,” ujarnya.
Kebijakan relokasi pelaku usaha itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Eri menegaskan badan jalan tidak bisa terus digunakan untuk aktivitas yang menghambat mobilitas warga.
“Posisi ini tidak mungkin saya biarkan ketika sudah mengganggu perjalanan dan kepentingan umum dari masyarakat Surabaya,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik di Surabaya
Jalan Nias Ditata Ulang
Selain menyiapkan relokasi pelaku usaha, Pemkot Surabaya juga melakukan pembenahan fisik di Jalan Nias. Penataan meliputi pemasangan lampu penerangan, pemangkasan ranting pohon, pembersihan saluran drainase, serta rencana pembangunan taman di sisi jalan.
Eri mengatakan kawasan itu juga akan diperindah melalui pengecatan dinding yang berbatasan dengan rel kereta api. Ia membuka kemungkinan dinding tersebut dihiasi mural bertema Persebaya.

“Nanti sambil relokasi pelaku usaha, itu sebelah kiri jalan saya juga berikan taman. Terus yang dinding berbatasan dengan rel kereta itu insyaallah nanti kita akan cat putih, untuk kami minta Persebaya mungkin bisa melakukan mural di sana,” jelasnya.
Dalam proses penataan, Pemkot Surabaya menemukan saluran drainase yang tertutup lapak. Saluran tersebut juga dipenuhi sampah, termasuk styrofoam, sehingga fungsi drainase terganggu.
Temuan itu menjadi salah satu alasan relokasi pelaku usaha, bersamaan dengan pembenahan kawasan. Pemkot Surabaya menargetkan jalan dan saluran kembali digunakan sesuai fungsi awalnya.
“Kita bersihkan semua saluran tadi. Isinya masyaallah, styrofoam, tidak karu-karuan. Ini karena di atasnya saluran itu dibuat tempat jualan. Nah, ini tadi kita bersihkan semua, insyaallah nanti saluran akan kembali seperti fungsi saluran. Yang jalan juga kembali seperti fungsi jalan,” pungkasnya.
Melalui penertiban dan relokasi pelaku usaha tersebut, Pemkot Surabaya ingin mengembalikan kawasan Jalan Nias sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan tertata, sementara warga terdampak tetap memiliki lokasi untuk menjalankan aktivitas usaha. (Sol)




