FinanSaya.com – PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) dan pelaksanaan fungsi pengawasan menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan setelah muncul peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan di Serang, Banten. Peristiwa itu melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT TAFS.
Kasus di Kota Serang itu sebelumnya membuat OJK memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services pada 8 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi awal terkait dugaan kekerasan dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan.
Sejumlah laporan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan eksekusi penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga rekanan TAFS. Setelah pendalaman lanjutan pada 22 Juni 2026, OJK menyatakan menemukan indikasi ketidaksesuaian tindakan petugas lapangan pihak ketiga dengan PKS dan SOP TAFS.
Berdasarkan siaran pers di website resminya, OJK menyatakan telah menyelesaikan pendalaman terhadap data, dokumen, update informasi, dan keterangan pengurus PT TAFS di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Pendalaman tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara PT TAFS dan pihak ketiga. OJK juga menyebut tindakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
Selain itu, OJK memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan PT TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
PT TAFS Sampaikan Langkah Perbaikan
Terkait dugaan tindak kekerasan, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan dugaan kekerasan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut pemanggilan, PT TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Langkah itu meliputi penelaahan internal, tindakan korektif, dan penghentian kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP.
TAFS juga menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK. Perusahaan pembiayaan itu juga diminta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
Dalam konteks PT TAFS dan pelaksanaan fungsi pengawasan, OJK kemudian meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan. Evaluasi itu mencakup penguatan pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
Dalam FAQ POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menjelaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan kredit.
Namun, kerja sama tersebut tetap berada dalam kerangka pelindungan konsumen, sehingga perusahaan harus memastikan proses penagihan tidak menimbulkan kerugian atau tindakan yang melanggar ketentuan
Rencana Aksi Wajib Disampaikan ke OJK
Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, PT TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja. Implementasi rencana aksi tersebut juga harus dilaporkan paling lama 30 hari kerja kepada OJK.
Rencana aksi paling sedikit harus memuat penguatan tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaan.
Baca Juga: Influencer Finansial Dipelototin OJK Mulai 24 Juni
OJK menyatakan akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Pihak OJK juga menegaskan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk jika menggunakan tenaga internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan.
Dalam proses penagihan dan penarikan agunan, perusahaan wajib memastikan kegiatan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan aturan serta prinsip pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK mengimbau debitur memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan. Debitur juga diminta tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian berakhir.
Masyarakat turut diimbau berhati-hati saat membeli objek jaminan fidusia dari debitur, terutama jika tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan. Melalui kasus PT TAFS dan pelaksanaan fungsi pengawasan ini, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan praktik penagihan di industri pembiayaan. (Sol)




