FinanSaya.com – Influencer finansial kini masuk dalam pengaturan khusus Otoritas Jasa Keuangan. OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan untuk mengatur pihak yang menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat.
Berdasarkan siaran pers dari website resmi OJK, aturan ini disebut sebagai POJK Penyampai Informasi atau Financial Influencer. OJK menyatakan regulasi tersebut dibuat agar informasi sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
POJK ini juga disusun sebagai langkah pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen. OJK melihat peran pihak yang menyampaikan informasi produk dan layanan keuangan semakin besar, sehingga dibutuhkan pedoman perilaku dari Influencer finansial agar masyarakat menerima informasi yang lebih bertanggung jawab.
Konteks perlindungan konsumen ini sejalan dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, perlindungan konsumen sektor jasa keuangan menerapkan prinsip edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Tujuannya bisa untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan.
Influencer Finansial Wajib Jaga Akurasi
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur perilaku dasar Penyampai Informasi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi atas produk atau layanan keuangan.
Dengan pengaturan ini, influencer finansial tidak hanya dipandang sebagai pembuat konten. Saat informasi yang disampaikan dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam memakai produk keuangan, penyampai informasi perlu memperhatikan akurasi, kejujuran, serta potensi risiko dari materi yang dibagikan.
OJK juga mengatur pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi. Selain itu, aturan memuat pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada Penyampai Informasi, hingga pemutusan akses pada media elektronik.
Bagi pelaku konten, aturan ini membuat batas antara edukasi, pemasaran, dan rekomendasi menjadi lebih jelas. Konten edukasi dapat menjelaskan konsep atau risiko produk keuangan, sedangkan pemasaran dan rekomendasi memiliki konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar, terutama bagi influencer finansial.
Baca Juga: Izin Usaha Pergadaian Dapat Kelonggaran dari OJK
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak hanya memberi pedoman umum, tetapi juga menyiapkan instrumen pengawasan. Jika penyampaian informasi dinilai bermasalah, otoritas dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dalam POJK.
Rekomendasi Produk Bisa Butuh Izin
POJK ini juga mengatur kerja sama antara Penyampai Informasi dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Penyampai Informasi atau influencer finansial dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran, tetapi PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
Artinya, lembaga jasa keuangan tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab ketika memakai pihak luar untuk memasarkan produk. Informasi yang keluar melalui penyampai informasi tetap harus sesuai ketentuan dan tidak menyesatkan konsumen.
Untuk kegiatan rekomendasi, OJK menegaskan perlunya izin apabila rekomendasi tersebut mensyaratkan perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contohnya, pihak yang memberi rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin penasihat investasi jika kegiatannya masuk dalam ruang lingkup tersebut.
Sementara itu, untuk rekomendasi produk atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi perlu memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini penting karena rekomendasi aset digital dapat berdampak langsung pada keputusan investasi masyarakat.
Melalui POJK ini, OJK ingin membangun ekosistem informasi keuangan yang lebih terpercaya dan berintegritas untuk influencer finansial. Bagi masyarakat, aturan influencer finansial menjadi pengingat bahwa konten keuangan di media sosial tetap perlu diuji, terutama jika berisi promosi atau rekomendasi produk.
Kehadiran aturan ini juga memberi batas yang lebih tegas bagi influencer finansial ketika membahas produk keuangan yang berisiko. Informasi yang disampaikan tidak cukup hanya menarik perhatian, tetapi harus membantu masyarakat memahami manfaat, biaya, syarat, dan risiko sebelum mengambil keputusan. (Sol)




