Diskon Biaya Layanan Marketplace Wajib 50 Persen untuk UMK

|

7 Views
Diskon Biaya Layanan Marketplace Wajib 50 Persen untuk UMK

FinanSaya.com – Diskon biaya layanan marketplace kini menjadi kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bukan termasuk kategori UMKM. Pemerintah mewajibkan lokapasar memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. JDIH Kementerian UMKM mencantumkan regulasi tersebut sebagai produk hukum terbaru tahun 2026.

Aturan diskon biaya layanan ini menjadi dasar pemerintah memperkuat posisi UMK di ekosistem perdagangan digital. Selama ini, pelaku usaha kecil menghadapi beban biaya platform yang dapat memengaruhi margin, terutama bagi penjual dengan harga kompetitif dan volume transaksi terbatas.

Angka Minimal Diskon Biaya Layanan

Dalam aturan tersebut, marketplace non-UMKM wajib memberi insentif berupa pemotongan biaya layanan. Insentif diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri melalui platform digital.

Biaya layanan yang dimaksud mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya jasa aplikasi lain yang dikenakan kepada UMK atas penggunaan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform untuk setiap transaksi.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebut biaya layanan yang dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada di kisaran 10 persen hingga 18 persen. Dengan potongan minimal 50 persen, beban biaya transaksi UMK diharapkan lebih ringan.

Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua penjual. UMK harus memiliki Nomor Induk Berusaha, menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.

Dalam laman resminya, SAPA UMKM dijelaskan sebagai platform layanan terpadu yang membantu pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas usaha, mulai dari verifikasi usaha, permodalan, sertifikasi, pembukuan digital, hingga transaksi digital.

Dengan fungsi tersebut, SAPA UMKM dapat menjadi pintu masuk untuk memilah UMK yang berhak menerima fasilitas dan mendukung pendataan usaha yang lebih tertib.

Di sisi lain, kewajiban memiliki NIB juga memperkuat aspek legalitas pelaku usaha. OSS menyebut sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik digunakan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan, sekaligus menyediakan fitur pencarian data NIB pelaku usaha.

Dengan legalitas yang jelas, pemberian diskon biaya layanan bisa lebih mudah diawasi, baik oleh pemerintah maupun platform. Skema ini membuat insentif tidak hanya menjadi potongan biaya transaksi, tetapi juga mendorong UMK masuk ke ekosistem usaha formal.

OSS menjelaskan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik digunakan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan. Sementara itu, SAPA UMKM merupakan platform layanan terpadu Kementerian UMKM yang menyediakan fasilitas verifikasi usaha, permodalan, sertifikasi, pembukuan digital, hingga transaksi digital.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 di Surabaya Sasar Ratusan Ribu UMKM

Hanya untuk UMK Terverifikasi

Pengajuan diskon biaya layanan dilakukan melalui SAPA UMKM dan diverifikasi oleh Kementerian UMKM. Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan UMK penerima insentif.

Pemerintah juga menetapkan pengecualian. Diskon biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji atau produk elektronik yang diproduksi industri besar dalam negeri.

Marketplace dapat menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri. Dengan pembatasan ini, kebijakan diarahkan untuk memperkuat produk lokal, bukan seluruh barang yang beredar di platform digital.

Mengutip dari detikfinance, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan insentif ini tidak dibebankan kepada anggaran pemerintah, melainkan ditanggung pihak platform. Jika biaya layanan normal Rp30.000, maka setelah potongan 50 persen pelaku UMK membayar Rp15.000.

Selain mengatur diskon biaya layanan, pemerintah juga mendorong penataan struktur biaya marketplace. Komponen biaya akan disederhanakan menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Penyederhanaan itu ditujukan agar pelaku UMK lebih mudah memahami potongan yang dikenakan platform terhadap transaksi mereka. Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan aturan dan dapat memberi surat peringatan atau teguran tertulis kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan pelaku UMK tidak dibiarkan bersaing dengan usaha menengah dan besar tanpa perlindungan. Marketplace tetap dapat menjalankan bisnisnya, tetapi wajib memberi ruang lebih adil bagi usaha kecil yang menjual produk lokal.

Kebijakan diskon biaya layanan ini sekaligus menjadi uji kepatuhan platform dalam melindungi UMK di perdagangan digital. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya