FinanSaya.com – Pengawasan usaha di permukiman menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai peruntukan kawasan.
Usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin, termasuk rumah potong unggas, akan ditindak tegas jika mengganggu warga.
Eri mengatakan kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar. Menurut dia, tempat usaha harus berada di lokasi yang sesuai aturan tata ruang dan tidak boleh mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” kata Eri, Kamis, 17 Juni 2026.
Dengan langkah pengawasan usaha di permukiman, Eri memastikan tempat usaha yang tidak mengantongi izin tidak akan diperbolehkan beroperasi.
“Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup,” tegasnya.
Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan penataan ruang Kota Surabaya. Dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045, pengaturan pemanfaatan ruang ditujukan agar penggunaan wilayah berjalan serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Perda ini juga menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Surabaya 2014–2034.
Pengawasan Usaha di Permukiman Libatkan Warga
Pemkot Surabaya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan usaha di permukiman. Warga diminta melapor atau berkoordinasi dengan Aparatur Sipil Negara pendamping, pengurus RT/RW, lurah, dan camat apabila menemukan kegiatan usaha yang diduga tidak sesuai peruntukan kawasan.
“Karena itu saya nyuwun tolong kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW, dan lurah camatnya untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Eri, pengawasan usaha di permukiman terhadap kesesuaian lokasi usaha membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Warga, RT/RW, kelurahan, dan kecamatan diminta ikut memastikan tempat usaha tidak menyalahi fungsi kawasan.
“Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 di Surabaya Sasar Ratusan Ribu UMKM
Eri menegaskan langkah penutupan akan dilakukan apabila usaha terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga. Dengan begitu, pengawasan usaha di permukiman tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga bagian dari kontrol sosial di lingkungan warga.

Selain itu dari sisi perizinan, kegiatan usaha juga harus mengikuti mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.
Untuk kegiatan berisiko menengah tinggi atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi tahapan perizinan dan persyaratan yang ditetapkan sebelum beroperasi. Karena itu, pengawasan usaha di permukiman akan terus diperketat, terutama untuk usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar.
RPHU Jeruk Jadi Alternatif Resmi
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas atau RPHU di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025. Fasilitas tersebut merupakan rumah pemotongan hewan unggas pertama yang dimiliki PT Rumah Potong Hewan Perseroda.
Keberadaan RPHU Jeruk menjadi alternatif resmi bagi aktivitas pemotongan unggas yang membutuhkan tempat sesuai standar. Fasilitas ini memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner dan sertifikat halal.
Sebagai informasi, Nomor Kontrol Veteriner atau NKV merupakan sertifikasi untuk unit usaha produk hewan. Mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, sertifikasi ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene, sanitasi, kelayakan bangunan, proses produksi, hingga pengolahan limbah.
RPHU Jeruk juga memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari. Biaya layanan pemotongan ditetapkan sebesar Rp1.000 per kilogram.
Dengan fasilitas tersebut, kegiatan pemotongan unggas diharapkan tidak dilakukan sembarangan di tengah kawasan permukiman. Dalam pengawasan usaha di permukiman, aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bau, kebersihan, lalu lintas, atau kenyamanan warga perlu diarahkan ke lokasi yang memenuhi ketentuan. (Sol)




