Kenapa Banyak Orang Anggap Pajak sebagai Beban?

|

7 Views
Kenapa Banyak Orang Anggap Pajak sebagai Beban?

FinanSaya.com – Banyak orang anggap pajak sebagai beban karena pajak terasa seperti uang yang keluar tanpa manfaat langsung. Saat menerima gaji, ada potongan. Saat membeli barang, ada PPN. Saat punya kendaraan atau properti, ada kewajiban pajak lagi.

Dari sudut pandang pribadi, pajak sering terlihat sebagai pengurang penghasilan, bukan kontribusi sosial.

Perasaan itu wajar. Pajak memang berbeda dari transaksi biasa. Ketika membeli makanan, kita langsung mendapat makanan. Ketika membayar tiket, kita langsung mendapat akses layanan. Namun ketika membayar pajak, manfaatnya tidak selalu terlihat saat itu juga.

Padahal, pajak adalah salah satu dasar pembiayaan negara. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapat imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kenapa Pajak Sering Terasa seperti Beban?

Alasan pertama mengapa orang anggap pajak sebagai beban adalah karena pajak terasa mengurangi uang yang bisa dipakai hari ini.

Misalnya, seseorang mendapat penghasilan bulanan. Sebelum uang itu dipakai untuk kebutuhan keluarga, cicilan, tabungan, atau hiburan, sebagian sudah harus dialokasikan untuk pajak. Secara psikologis, ini terasa seperti kehilangan.

Masalahnya, manfaat pajak tidak selalu mudah dilihat. Jalan yang dipakai setiap hari, sekolah negeri, layanan kesehatan publik, subsidi, keamanan, bantuan sosial, dan berbagai fasilitas negara sering dianggap “memang sudah seharusnya ada”. Akibatnya, ketika membayar pajak, orang lebih sadar pada uang yang keluar daripada manfaat publik yang ikut dinikmati.

Hal ini membuat pajak berbeda dari pembayaran konsumsi biasa. Pajak lebih abstrak. Manfaatnya tersebar, tidak selalu personal, dan tidak selalu langsung.

Pajak Tidak Berikan Imbalan Langsung

Salah satu unsur penting pajak adalah tidak adanya imbalan langsung. Ini sering menjadi alasan masyarakat anggap pajak sebagai beban.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan imbalan pribadi kepada pembayar tertentu.

Contohnya, ketika seseorang membayar Pajak Penghasilan, ia tidak langsung mendapat satu layanan khusus hanya karena sudah membayar. Namun, pajak itu masuk ke penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai banyak kebutuhan publik.

DJP juga menjelaskan fungsi pajak sebagai fungsi anggaran atau budgetair, yaitu sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Karena manfaatnya tidak langsung, sebagian orang anggap pajak sebagai beban dibandingkan kewajiban sosial. Mereka lebih mudah melihatnya sebagai kewajiban administratif atau beban bulanan.

Rasa Percaya Sangat Pengaruhi Kemauan Bayar Pajak

Orang lebih mudah menerima pajak jika percaya bahwa uang pajak dikelola dengan baik. Sebaliknya, jika kepercayaan rendah, maka banyak orang anggap pajak sebagai beban yang tidak adil.

OECD menjelaskan bahwa tax morale, atau dorongan sukarela untuk patuh membayar pajak, dipengaruhi oleh edukasi pajak, kesadaran wajib pajak, kepercayaan kepada pemerintah, persepsi keadilan, dan kualitas layanan publik.

Artinya, kepatuhan pajak tidak hanya soal takut sanksi. Ada faktor moral dan sosial di dalamnya. Orang cenderung lebih mau membayar pajak ketika merasa sistemnya adil, pelayanannya jelas, dan hasilnya kembali kepada masyarakat.

Selain itu, World Bank dalam kajian tentang tax morale juga menjelaskan bahwa kepatuhan pajak berkaitan dengan kepercayaan pada pemerintah dan persepsi bahwa pemerintah menggunakan penerimaan pajak untuk kepentingan publik.

Jadi, ketika banyak orang anggap pajak sebagai beban, persoalannya bukan selalu karena mereka tidak mau berkontribusi. Bisa juga karena mereka tidak cukup percaya bahwa kontribusi itu dikelola secara adil dan transparan.

Pajak Terasa Berat Jika Sistemnya Dianggap Rumit

Selain soal kepercayaan, pajak juga sering dianggap beban karena prosedurnya terasa rumit.

Bagi sebagian orang, istilah seperti NPWP, SPT, PPh, PPN, penghasilan bruto, penghasilan neto, kredit pajak, dan tarif progresif bisa terasa membingungkan. Ketika sistem sulit dipahami, maka orang anggap pajak sebagai beban tidak hanya uang, tetapi juga beban pikiran.

Di sinilah edukasi pajak menjadi penting. OECD menekankan bahwa edukasi pajak dan keterlibatan wajib pajak berperan dalam membangun budaya kepatuhan sukarela.

Jika masyarakat paham apa yang dibayar, kenapa harus dibayar, dan bagaimana cara melaporkannya, pajak akan terasa lebih masuk akal. Sebaliknya, jika informasi sulit dipahami, orang bisa anggap pajak sebagai beban lantaran hanya urusan teknis yang menakutkan.

Pajak Terasa Tidak Adil Jika Bebannya Tidak Dipahami

Rasa keadilan juga sangat menentukan cara orang memandang pajak.

Jika seseorang merasa dirinya patuh, tetapi melihat pihak lain menghindar, ia bisa merasa dirugikan. Jika usaha kecil merasa dibebani, sementara kelompok besar dianggap bisa mencari celah, persepsi ketidakadilan bisa muncul. Jika manfaat publik tidak terasa merata, pajak makin mudah dilihat sebagai beban.

Baca Juga: Apakah Hadiah dari Orang Tua Harus Lapor Pajak?

OECD menyebut persepsi keadilan sebagai salah satu faktor penting dalam tax morale. Ketika sistem dianggap adil, masyarakat lebih mudah melihat pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Karena itu, membangun kepatuhan pajak bukan hanya soal menagih. Pemerintah juga perlu menjaga transparansi, kualitas layanan, kemudahan administrasi, dan rasa keadilan.

Orang Anggap Pajak Sebagai Beban, Bukan Kewajiban Sosial

Di samping itu, faktor kenapa tidak sedikit orang anggap pajak sebagai beban, karena tarikan negara tersebut harusnya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban sosial.

Kita hidup dalam masyarakat yang memakai fasilitas bersama. Jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, keamanan, pengadilan, layanan administrasi, dan berbagai program publik membutuhkan biaya. Biaya itu tidak mungkin hanya ditanggung oleh satu kelompok kecil.

DJP menjelaskan bahwa pajak memiliki fungsi mengatur atau regulerend, yaitu sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.

Dengan kata lain, pajak bukan sekadar uang masuk ke kas negara. Pajak juga bisa menjadi instrumen untuk mengatur ekonomi, mendukung pemerataan, membiayai pelayanan publik, dan menjalankan kebijakan sosial.

Ketika pajak dilihat dari sisi ini, cara pandangnya berubah. Membayar pajak bukan hanya “uang saya berkurang”, tetapi juga “saya ikut membiayai fasilitas dan sistem yang dipakai bersama”.

Kenapa Cara Pandang Ini Sulit Dibangun?

Meski konsepnya jelas, mengubah cara pandang orang anggap pajak sebagai beban juga tidak mudah.

Pertama, manusia lebih sensitif terhadap kehilangan daripada manfaat yang tidak terlihat. Uang yang keluar dari rekening terasa nyata. Jalan yang lebih baik, layanan publik yang berjalan, atau bantuan sosial untuk orang lain terasa lebih jauh.

Kedua, manfaat pajak sering bersifat kolektif. Orang tidak selalu merasa bahwa dirinya langsung menerima hasilnya.

Ketiga, pengalaman buruk dengan pelayanan publik bisa membuat orang skeptis. Jika antrean rumit, layanan lambat, atau kebijakan sulit dipahami, pajak lebih mudah dianggap sebagai beban.

Keempat, berita tentang penyalahgunaan uang publik dapat merusak kepercayaan. Sekali kepercayaan menurun, membangun kembali kesadaran pajak butuh waktu.

Karena itu, masyarakat perlu edukasi, tetapi pemerintah juga perlu membangun kredibilitas. Dua hal ini saling berkaitan.

Cara Ubah Pandangan

Ada beberapa cara sederhana agar kita tidak selalu anggap pajak sebagai beban.

Pertama, pahami fungsi pajak. Pajak bukan biaya pribadi tanpa arah, melainkan sumber pembiayaan negara dan pelayanan publik.

Kedua, lihat manfaat tidak langsung. Jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keamanan, dan layanan publik tidak selalu terasa sebagai “hasil pajak”, tetapi banyak yang dibiayai dari penerimaan negara.

Ketiga, pisahkan kritik dari kewajiban. Mengkritik pengelolaan pajak itu sah. Namun, kritik terhadap penggunaan anggaran tidak otomatis menghapus kewajiban sebagai warga negara.

Keempat, tingkatkan literasi pajak. Semakin paham aturan, semakin kecil rasa takut dan bingung.

Kelima, dorong transparansi. Masyarakat berhak meminta pengelolaan pajak yang jelas, adil, dan bertanggung jawab. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya