FinanSaya.com – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sedang disiapkan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah.
Pemkot Surabaya menyatakan pembayaran dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, proses pencairan harus tetap tertib, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa, 9 Juni 2026.
Wiwiek menjelaskan, PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Meski demikian, pelaksanaan pembayaran tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Wiwiek mengatakan pemberian gaji ketiga belas di Surabaya harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan aturan perundang-undangan.
“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Gaji ke-13 Bisa Dibayar Mulai Juni 2026
Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan bahwa gaji ketiga belas dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.
Ketentuan teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya. Wiwiek mengatakan pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi nasional, kapasitas fiskal daerah, dan mekanisme administrasi keuangan daerah.
Selain ASN, ketentuan tersebut juga mengatur pemberian kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima.
Baca Juga: Operasi Pajak Kendaraan, Pemkot Surabaya Gandeng Jatim
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan pembayaran tersebut.
Ketentuan tersebut membuat pembayaran bagi PPPK tidak otomatis sama untuk semua pegawai. Masa kerja menjadi faktor penentu karena pegawai yang belum bekerja penuh selama satu tahun menerima pembayaran secara proporsional.
Sementara PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak masuk sebagai penerima.
Besaran Gaji ke-13 Berbeda Tiap Penerima
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tidak ditetapkan dalam nominal yang sama untuk seluruh penerima. Mengutip dari detik.com, untuk ASN di pemerintah daerah, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian tambahan penghasilan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, besaran yang diterima ASN daerah dapat berbeda sesuai komponen penghasilan masing-masing.
Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, PP Nomor 9 Tahun 2026 memuat nominal Rp31.474.800 untuk ketua atau kepala, Rp29.665.400 untuk wakil ketua, serta Rp28.104.300 untuk sekretaris atau anggota.
Bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural yang disetarakan dengan eselon, besarannya Rp24.886.200 untuk setara eselon I, Rp19.514.300 untuk setara eselon II, Rp13.842.300 untuk setara eselon III, dan Rp10.612.900 untuk setara eselon IV.
Adapun bagi pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru, besaran gaji ke-13 bergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Untuk lulusan SD, SMP, atau sederajat, nominalnya berkisar Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600.
Lulusan SMA, DI, atau sederajat berkisar Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500. Lulusan DII, DIII, atau sederajat berkisar Rp5.488.500 hingga Rp6.524.200.
Untuk lulusan S1, DIV, atau sederajat, besarannya berkisar Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800. Sementara lulusan S2, S3, atau sederajat berkisar Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500, menyesuaikan masa kerja sampai dengan 10 tahun hingga lebih dari 20 tahun. (Sol)




