Koruptor Gunakan Kripto, Pelacakan Aset Makin Rumit?

|

7 Views
Koruptor Gunakan Kripto, Pelacakan Aset Makin Rumit?

FinanSaya.com – Baru-baru ini terungkap adanya koruptor gunakan kripto untuk sembunyikan aset. Hal ini pun mulai menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam pelacakan aset hasil tindak pidana. Aset digital dinilai mulai masuk dalam pola baru penyimpanan dan penyamaran hasil kejahatan.

Mengutip dari Liputan6.com, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK kini tidak hanya berasal dari kelompok usia tua. Ia mengatakan ada pelaku berusia di bawah 35 tahun.

Perubahan profil pelaku itu ikut memengaruhi cara menyimpan hasil tindak pidana. Jika sebelumnya aset hasil korupsi banyak disembunyikan dalam bentuk tanah, bangunan, apartemen, mobil, hingga saham, kini instrumen digital seperti kripto mulai menjadi perhatian.

Koruptor Gunakan Kripto, Asset Recovery Jadi Tantangan

Pola koruptor gunakan kripto membuat proses asset recovery tidak lagi hanya berhadapan dengan aset fisik. Aparat penegak hukum juga perlu memperhatikan aset keuangan digital yang memiliki karakter berbeda, mulai dari mekanisme penyimpanan, perpindahan, hingga pelacakan transaksi.

Isu pelaku korupsi berusia muda sebelumnya juga pernah disoroti KPK. Dalam rilis resmi KPK pada Desember 2025, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyebut fenomena “muda-mudi korupsi” sebagai alarm dini bagi Indonesia.

Agus menilai perilaku tidak berintegritas dapat tumbuh sejak usia sekolah dan berkembang menjadi praktik koruptif yang lebih serius. Sorotan itu memperkuat konteks bahwa pola kejahatan korupsi dapat ikut berubah mengikuti generasi pelaku dan instrumen keuangan yang digunakan.

Di sisi lain, risiko penyalahgunaan aset virtual dan kripto juga menjadi perhatian regulator. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pernah membahas risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal terkait virtual asset dan mata uang kripto.

Dalam konteks pelacakan koruptor gunakan kripto, perhatian utama bukan pada penggunaan kripto secara umum, melainkan potensi penyalahgunaannya untuk menyimpan, memindahkan, atau menyamarkan hasil kejahatan.

Contoh Kasus Kripto di Luar Negeri

Fenomena koruptor gunakan kripto dalam perkara keuangan ilegal juga terlihat di luar negeri. Di Amerika Serikat, pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, pernah didakwa terkait dugaan transfer kripto untuk memengaruhi pejabat pemerintah China agar membuka kembali akun perdagangan kripto yang dibekukan.

Salah satu kasus koruptor gunakan kripto, yakni yang pernah dilakukan oleh perusahaan FTX dan berujung pada hukuman 25 tahun penjara terhadap Bankman-Fried dalam perkara penipuan besar-besaran. Departemen Kehakiman AS menyatakan Bankman-Fried menyalahgunakan miliaran dolar dana nasabah FTX, menipu investor, menipu pemberi pinjaman Alameda Research, dan diperintahkan membayar penyitaan lebih dari US$11 miliar.

Baca Juga: Bitcoin sebagai Bentuk Protes Pada Uang Tradisional

Contoh lain muncul di Venezuela. Mantan Menteri Perminyakan Venezuela, Tareck El Aissami, ditangkap dalam penyelidikan korupsi di perusahaan minyak negara PDVSA.

Associated Press melaporkan penyelidikan itu berkaitan dengan skema pengalihan dana hasil penjualan minyak internasional melalui jalur yang melibatkan regulator kripto negara tersebut secara paralel dengan PDVSA.

Dua contoh tersebut menunjukkan aset kripto dapat muncul dalam perkara korupsi atau kejahatan keuangan dengan pola berbeda. Dalam kasus FTX, kripto disebut dalam dakwaan sebagai instrumen pembayaran dugaan suap. Dalam kasus Venezuela, jalur yang berkaitan dengan regulator kripto diduga dipakai dalam skema pengalihan dana hasil penjualan minyak.

Meski demikian, penggunaan kripto tidak serta-merta identik dengan tindak pidana. Sorotan KPK lebih mengarah pada potensi penyalahgunaan aset digital sebagai sarana menyimpan, memindahkan, atau menyamarkan hasil kejahatan.

Anak Menkeu RI Pernah Singgung

Selain itu, menurut laporan Coinvestasi di Instagram, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa, disebut ikut membantu melacak wallet kripto milik orang Indonesia yang diduga terhubung dengan crypto mixer bersama sang ayah.

Crypto mixer merupakan layanan yang dapat digunakan untuk mengaburkan aliran aset kripto sehingga jejak transaksi menjadi lebih sulit dilacak. Dalam laporan tersebut, layanan semacam ini disebut kerap dikaitkan dengan upaya menyembunyikan aliran dana dan diduga dapat dimanfaatkan dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan, terutama saat koruptor gunakan kripto.

Yudo menyebut, jika dibiarkan, penggunaan crypto mixer berisiko menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya