FinanSaya.com – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bertanggung jawab terhadap pencegahan krisis keuangan di Indonesia.
Penguatan ini terlihat dari penataan kembali peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Komite tersebut beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam UU P2SK, KSSK menjadi forum yang menjalankan fungsi pencegahan krisis keuangan dan penanganan krisis sistem keuangan.
KSSK Diisi Empat Lembaga Utama
Komposisi KSSK terdiri dari Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara.
Gubernur Bank Indonesia menjadi anggota dengan hak suara. Ketua Dewan Komisioner OJK juga menjadi anggota dengan hak suara. Posisi yang sama berlaku bagi Ketua Dewan Komisioner LPS.
Melalui pengaturan ini, UU P2SK memperjelas posisi empat lembaga utama sektor keuangan dalam satu mekanisme koordinasi.
Kementerian Keuangan berperan dari sisi kebijakan fiskal dan koordinasi. Bank Indonesia berperan dari sisi moneter dan sistem pembayaran. OJK berperan dalam pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan. LPS berperan dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank.
Pembagian peran ini penting dalam pencegahan krisis keuangan karena tekanan sistem keuangan bisa muncul dari banyak sumber sekaligus.
Tugas KSSK dalam Stabilitas Sistem Keuangan
KSSK memiliki tugas melakukan koordinasi untuk memantau dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Komite ini juga bertugas menangani krisis sistem keuangan serta mengoordinasikan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi normal maupun saat krisis.
Penguatan peran KSSK merupakan salah satu priortias, karena risiko sektor keuangan dapat menjalar cepat. Gangguan pada bank besar, tekanan likuiditas, gejolak pasar keuangan, pelemahan nilai tukar, atau krisis kepercayaan masyarakat dapat berdampak luas terhadap perekonomian.
Dalam konteks ini, pencegahan krisis keuangan tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
KSSK Bisa Tetapkan Indikator Krisis
UU P2SK memberi ruang lebih jelas bagi KSSK untuk mengambil langkah koordinasi sebelum krisis membesar.
Komite ini dapat menetapkan kriteria dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan. KSSK juga dapat melakukan penilaian berdasarkan masukan setiap anggota.
Setelah itu, komite dapat menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan.
Pengaturan ini memperkuat pencegahan krisis keuangan karena keputusan tidak hanya diambil saat masalah sudah membesar. Risiko bisa dipantau lebih awal melalui indikator yang disepakati bersama.
Baca Juga: Kewajiban Pelaku Usaha Keuangan dalam UU P2SK
Bisa Rekomendasikan Status Krisis ke Presiden
Dalam kondisi tertentu, KSSK dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan.
Status tersebut bisa berubah dari kondisi normal menjadi krisis, atau dari kondisi krisis kembali menjadi normal. KSSK juga dapat merekomendasikan langkah penanganan krisis sistem keuangan kepada Presiden.
Penanganan Bank Sistemik Dikoordinasikan
Salah satu poin penting dalam UU P2SK adalah kewenangan KSSK mengoordinasikan langkah anggota komite untuk mendukung penanganan permasalahan bank sistemik oleh LPS.
Koordinasi tersebut juga mencakup kemungkinan pembelian Surat Berharga Negara oleh Bank Indonesia yang dimiliki LPS untuk penanganan bank sistemik.
Bank sistemik mendapat perhatian khusus karena gangguannya dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan secara luas.
Karena itu, pencegahan krisis keuangan juga mencakup kesiapan menangani bank yang berpotensi menimbulkan efek rambatan ke lembaga keuangan lain dan perekonomian.
Mekanisme Keputusan Dibuat Agar Tidak Buntu
Pengambilan keputusan KSSK dilakukan melalui rapat komite secara musyawarah untuk mufakat.
Jika mufakat tidak tercapai, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Jika suara terbanyak juga tidak menghasilkan keputusan, Menteri Keuangan sebagai koordinator KSSK mengambil keputusan atas nama komite.
UU P2SK juga menegaskan bahwa keputusan KSSK dalam rapat maupun pelaksanaan keputusan oleh setiap anggota komite bersifat sah dan mengikat.
Setiap keputusan KSSK ditandatangani oleh seluruh anggota komite.
Selain itu, UU P2SK memperkuat kerja teknis KSSK melalui sekretariat. Sekretariat KSSK dipimpin pejabat eselon I Kementerian Keuangan dan mendukung tugas komite melalui analisis, riset, serta asesmen stabilitas sistem keuangan.
Stabilitas Jadi Tanggung Jawab Bersama
Dengan pengaturan tersebut, UU P2SK tidak hanya memperkuat lembaga keuangan secara sektoral.
Beleid ini juga membangun mekanisme koordinasi antarlembaga untuk menghadapi potensi krisis. Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS tetap memiliki kewenangan masing-masing, tetapi bekerja dalam jalur koordinasi KSSK saat menyangkut risiko sistemik.
Secara sederhana, UU P2SK menempatkan stabilitas sistem keuangan sebagai tanggung jawab bersama.
Melalui KSSK, pencegahan krisis keuangan dilakukan dengan pemantauan, indikator, asesmen, koordinasi kebijakan, dan mekanisme keputusan yang lebih jelas. (Sol)




