FinanSaya.com – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mempertegas perlindungan konsumen sektor keuangan. Salah satu poinnya mengarah pada kewajiban pelaku usaha keuangan.
Dalam beleid tersebut, konsumen tidak hanya diposisikan sebagai pengguna produk. Konsumen juga memiliki hak hukum atas keamanan, informasi yang jelas, pelayanan yang benar, pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga ganti rugi jika produk atau layanan tidak sesuai perjanjian.
Di sisi lain, Kewajiban Pelaku Usaha Keuangan dalam UU P2SK juga diperjelas agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada aturan tertulis.
Hak Konsumen Diatur dalam Pasal 235
Berdasarkan salinan UU P2SK, ketentuan hak konsumen diatur dalam Pasal 235.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor keuangan, konsumen memiliki hak dan kewajiban. Hak ini berlaku bagi setiap orang yang memiliki atau memanfaatkan produk dan layanan dari pelaku usaha sektor keuangan.
Konsumen berhak mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk atau memanfaatkan layanan keuangan. Konsumen juga berhak memilih produk atau layanan sesuai kebutuhan, serta menerima produk dan layanan sesuai penawaran yang dijanjikan.
Informasi Produk Wajib Jelas
UU P2SK menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi produk atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
Bagian ini berkaitan langsung dengan kewajiban pelaku usaha keuangan dalam UU P2SK. Pelaku usaha tidak cukup hanya menonjolkan promosi, manfaat, atau kemudahan produk.
Informasi harus disampaikan secara utuh. Konsumen perlu mengetahui biaya, risiko, bunga, denda, imbal hasil, masa berlaku, ketentuan klaim, hingga konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Hak atas informasi menjadi krusial karena banyak konsumen berada dalam posisi lemah. Tidak semua pengguna layanan keuangan memahami istilah teknis, risiko produk, atau isi perjanjian secara lengkap.
Konsumen Berhak Mengadu
UU P2SK juga memberi ruang bagi konsumen untuk didengar pendapat dan pengaduannya.
Konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika terjadi persoalan antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan, konsumen memiliki dasar untuk mengajukan pengaduan dan mencari penyelesaian sengketa.
Dalam konteks ini, kewajiban pelaku usaha keuangan dalam UU P2SK mencakup penyediaan layanan pengaduan, pemberian tanggapan, dan tindak lanjut atas laporan konsumen.
Layanan pengaduan tidak boleh hanya formalitas. Konsumen perlu mendapatkan jalur yang jelas, respons yang wajar, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsumen Berhak Mendapat Edukasi
UU P2SK juga mengatur hak konsumen untuk mendapatkan edukasi keuangan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan setelah terjadi masalah. Perlindungan juga harus dimulai sebelum konsumen membeli atau menggunakan produk keuangan.
Edukasi keuangan membantu masyarakat memahami manfaat, risiko, biaya, dan kewajiban sebelum mengambil keputusan.
Dengan begitu, kewajiban pelaku usaha keuangan dalam UU P2SK tidak hanya berkaitan dengan penjualan produk. Pelaku usaha juga harus membantu konsumen memahami produk secara benar.
Baca Juga: Aturan Royalti Musik Bikin Pelaku Usaha Waspada
Hak atas Pelayanan Benar dan Ganti Rugi
Pasal 235 juga mengatur hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar.
Konsumen berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum. Jika produk atau layanan tidak sesuai, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
Ketentuan ini memperkuat posisi konsumen ketika mengalami kerugian akibat layanan yang tidak sesuai. Dalam praktiknya, konsumen dapat menggunakan dokumen perjanjian, bukti transaksi, riwayat komunikasi, dan keterangan layanan sebagai dasar pengaduan.
Karena itu, kewajiban pelaku usaha keuangan dalam UU P2SK menuntut pelaku usaha untuk lebih hati-hati dalam membuat janji, menyusun materi promosi, dan memberikan layanan kepada konsumen.
Konsumen Juga Punya Kewajiban
UU P2SK tidak hanya mengatur hak konsumen.
Konsumen juga wajib mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk atau layanan sebelum membeli. Konsumen wajib membaca dan memahami perjanjian, beriktikad baik, memberikan informasi yang jelas dan benar, membayar sesuai biaya yang disepakati, serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
Dengan kata lain, perlindungan konsumen tetap membutuhkan tanggung jawab dari dua pihak.
Pasal 236 Atur Kewajiban Pelaku Usaha Keuangan
Dalam Pasal 236, pelaku usaha sektor keuangan wajib memberikan informasi produk dan layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan.
Pelaku usaha juga wajib memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai biaya, manfaat, risiko, hak, dan kewajiban konsumen.
Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan, memberi tanggapan, serta menindaklanjuti pengaduan. Mereka juga wajib memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
Kewajiban pelaku usaha keuangan dalam UU P2SK juga mencakup perlindungan terhadap keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen.
Bahasa Harus Mudah Dipahami
UU P2SK juga menekankan penggunaan istilah dan kalimat sederhana dalam Bahasa Indonesia.
Ketentuan ini penting karena banyak produk keuangan menggunakan istilah yang sulit dipahami masyarakat umum. Jika bahasa terlalu teknis, konsumen bisa salah memahami biaya, risiko, atau kewajiban.
Dengan aturan ini, Kewajiban Pelaku Usaha Keuangan dalam UU P2SK tidak hanya soal isi informasi, tetapi juga cara informasi itu disampaikan. Informasi yang benar tetapi sulit dimengerti tetap bisa merugikan konsumen. (Sol)




