Tagihan Paylater Rp12 Juta Muncul Usai HP Hilang

|

13 Views
Tagihan Paylater Rp12 Juta Muncul Usai HP Hilang

FinanSaya.com – Tagihan paylater Rp12 juta mendadak muncul setelah seorang pengguna kehilangan ponsel. Kasus itu diceritakan dalam sebuah utas yang diunggah oleh seorang pengguna X bernama Rama. Dalam ceritanya, saat itu dia membantu temannya menyanggah transaksi paylater yang tidak pernah dilakukan korban sehari setelah perangkatnya hilang.

Menurut Rama, pihak aplikasi awalnya menolak keberatan tersebut. Alasannya, transaksi dilakukan menggunakan PIN yang benar, sehingga perusahaan menilai penggunaan PIN asli menunjukkan adanya kelalaian dari pengguna.

Karena kejadian itu, korban disebut mengalami tekanan mental lantaran tagihan paylater Rp12 juta tersebut. Rama kemudian membantu menyusun langkah penanganan, mulai dari mengamankan akun, membuat laporan polisi, menyusun surat sanggahan, hingga mengeskalasi pengaduan ke regulator.

Dalam waktu tiga hari, tagihan paylater Rp12 juta itu akhirnya dihapus. Saldo kewajiban korban kembali menjadi nol setelah kasus tersebut ditangani melalui jalur sanggahan resmi.

Tagihan Paylater Rp12 Juta Disanggah Lewat Bukti Resmi

Rama menjelaskan langkah pertama setelah ponsel hilang bukan hanya melacak perangkat melalui GPS. Pengguna perlu segera mengamankan akun keuangan digital dari perangkat lain.

Ia menyarankan korban login dari perangkat cadangan, melakukan force logout pada seluruh sesi aktif, lalu menghubungi operator seluler untuk memblokir sementara kartu SIM. Pemblokiran SIM penting agar pelaku tidak dapat menerima kode OTP melalui SMS.

Langkah berikutnya adalah meminta log aktivitas kepada penyedia layanan. Data seperti alamat IP dan Device ID dari transaksi yang dipermasalahkan dapat menjadi bukti penting jika transaksi dilakukan dari perangkat atau lokasi berbeda dengan pemilik akun.

Agar tagihan paylater Rp12 juta serupa tidak terulang lagi, Rama juga menekankan pentingnya membuat laporan polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan. Dokumen itu menjadi bukti resmi bahwa pengguna merupakan korban kehilangan ponsel, bukan pihak yang sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

Setelah laporan dibuat, korban disarankan mengirim surat sanggahan resmi melalui email kepada penyedia layanan. Rama menilai jalur email lebih kuat dibanding hanya mengandalkan chat layanan pelanggan karena kronologi, bukti, dan permintaan pembekuan tagihan dapat terdokumentasi jelas.

Baca Juga: Kartu Kredit vs Paylater, Mana Lebih Berisiko?

Eskalasi ke OJK Jika Penyedia Layanan Menolak

Dalam surat sanggahan, korban perlu menjelaskan kronologi kehilangan ponsel, melampirkan salinan laporan polisi, dan meminta pembekuan tagihan selama proses investigasi berlangsung. Langkah ini membantu mencegah tagihan terus berjalan sebelum status transaksi dipastikan.

Jika penyedia layanan tetap menolak, Rama menyarankan pengaduan dilanjutkan ke OJK melalui Kontak 157. Menurutnya, keterlibatan regulator dapat membuat penanganan kasus menjadi lebih serius dan mengubah respons perusahaan.

Dalam kasus tagihan paylater Rp12 juta ini, Rama juga menyoroti alasan yang kerap digunakan platform, yakni PIN asli berarti kesalahan pengguna. Menurut dia, alasan tersebut tidak selalu cukup karena penyelenggara layanan keuangan tetap memiliki kewajiban menerapkan sistem keamanan dan verifikasi berlapis untuk mendeteksi transaksi tidak wajar.

Belajar dari kejadian temannya, hari pertama digunakan untuk membuat laporan polisi dan mengirim surat sanggahan. Hari kedua dilakukan eskalasi ke OJK. Pada hari ketiga, tagihan paylater Rp12 juta resmi dihapus.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna layanan keuangan digital agar tidak menyimpan PIN, password, atau data sensitif lain di aplikasi catatan pada ponsel. Jika perangkat jatuh ke tangan yang salah, data tersebut dapat mempercepat akses pelaku ke akun keuangan.

OJK menyediakan beberapa kanal pengaduan konsumen sektor jasa keuangan. Dalam FAQ resminya, OJK mencantumkan layanan Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, serta website pengaduan konsumen online.

OJK juga pernah mengumumkan kanal WhatsApp 081-157-157-157 sebagai salah satu akses layanan masyarakat. Karena itu, konsumen yang mengalami sengketa tagihan dapat menyiapkan kronologi, bukti transaksi, identitas, dan respons penyedia layanan sebelum mengajukan pengaduan.

Untuk mengantisipasi kejadian seperti tagihan paylater Rp12 juta tersebut, OJK telah menerbitkan aturan khusus mengenai penyelenggaraan Buy Now Pay Later atau BNPL. Dalam siaran pers resminya, OJK menyebut penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

OJK menjelaskan BNPL merupakan fasilitas pembiayaan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. Konteks ini penting karena layanan paylater tetap masuk dalam ruang pengaturan sektor jasa keuangan, bukan sekadar fitur pembayaran biasa. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya