FinanSaya.com – Rekening bank dapat mengalami pemblokiran karena sejumlah alasan. Salah satunya adalah adanya perintah dari aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara pidana. Namun, polisi blokir rekening bank bukan tindakan yang dapat dilakukan sembarangan.
Pembatasan akses terhadap rekening seseorang harus memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, hubungan dengan perkara, serta mekanisme yang sesuai ketentuan.
Bagi nasabah, pemblokiran rekening tentu dapat menimbulkan kebingungan. Uang yang biasanya bisa digunakan untuk kebutuhan harian tiba-tiba tidak dapat ditarik, ditransfer, atau dipakai bertransaksi. Karena itu, penting memahami kapan rekening dapat diblokir, siapa yang berwenang, dan apa yang bisa dilakukan jika mengalaminya.
Sebagai catatan, artikel polisi blokir rekening bank ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk perkara konkret, nasabah sebaiknya meminta penjelasan tertulis dari bank atau aparat terkait dan berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Bisakah Polisi Blokir Rekening Bank?
Pada prinsipnya, polisi dapat meminta atau melakukan pemblokiran rekening dalam kapasitasnya sebagai penyidik apabila rekening tersebut diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana.
Namun, polisi blokir rekening bank itu bukan berarti polisi bebas memblokir rekening siapa pun tanpa alasan. Harus ada perkara yang sedang diproses, dasar kewenangan, dan hubungan antara rekening atau transaksi dengan dugaan tindak pidana.
Ketentuan mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum, hakim, serta tindakan terhadap harta kekayaan dapat ditemukan dalam berbagai peraturan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, aturan tindak pidana pencucian uang, dan regulasi sektor jasa keuangan.
Untuk memeriksa dasar hukum terbaru, masyarakat dapat menggunakan sumber resmi seperti Database Peraturan BPK, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Apa yang Dimaksud Pemblokiran Rekening?
Pemblokiran rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses, penggunaan, pemindahan, atau transaksi atas dana dalam rekening tertentu.
Dalam praktik, rekening yang diblokir dapat membuat nasabah tidak dapat menarik uang, mentransfer dana, atau melakukan transaksi tertentu. Bentuk pembatasannya dapat berbeda tergantung dasar hukum, perintah aparat, sistem bank, dan objek yang diblokir.
Pemblokiran rekening perlu dibedakan dari pembatasan layanan bank karena alasan administratif. Misalnya, rekening dormant, data nasabah belum diperbarui, deteksi transaksi mencurigakan oleh sistem bank, atau pembatasan internal sementara untuk verifikasi.
Jika polisi blokir rekening bank, pihak bank biasanya bertindak berdasarkan surat perintah, permintaan, atau ketentuan hukum yang mewajibkan bank menindaklanjuti.
Pemblokiran Harus Berkaitan dengan Perkara
Hal penting yang perlu dipahami saat polisi blokir rekening bank, adalah pemblokiran rekening dalam perkara pidana harus memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diproses.
Misalnya, rekening diduga digunakan untuk menerima hasil tindak pidana, menampung dana yang berkaitan dengan kejahatan, menjadi sarana transaksi ilegal, atau perlu diamankan agar dana tidak dipindahkan selama proses hukum berjalan.
Dengan kata lain, tindakan polisi blokir rekening bank harus dapat dijelaskan alasannya. Tidak cukup hanya karena seseorang sedang bermasalah secara pribadi atau memiliki sengketa utang biasa.
Dalam perkara pidana, aparat perlu menunjukkan hubungan antara rekening, transaksi, pemilik rekening, dan dugaan tindak pidana. Hubungan inilah yang menjadi dasar mengapa akses terhadap rekening dapat dibatasi sementara.
Perlu Izin atau Pengawasan Pengadilan?
Dalam sistem hukum acara pidana, tindakan yang membatasi hak seseorang biasanya termasuk tindakan yang harus diawasi secara ketat. Saat polisi blokir rekening bank, hal itu dapat berdampak langsung pada hak ekonomi nasabah, sehingga prosedurnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Ketentuan yang berlaku perlu dirujuk pada KUHAP terbaru dan peraturan khusus yang digunakan dalam perkara tersebut. Draf aturan terbaru yang beredar dalam pembahasan hukum menempatkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang memerlukan alasan dan mekanisme pengawasan.
Dalam keadaan tertentu, aturan dapat membuka ruang tindakan mendesak agar dana tidak segera dialihkan. Namun, tindakan mendesak semacam itu tetap harus diikuti prosedur persetujuan atau pengawasan sesuai ketentuan.
Karena aturan hukum dapat berubah, nomor pasal, jangka waktu, dan mekanisme terbaru sebaiknya dicek langsung melalui Peraturan BPK atau JDIH resmi instansi terkait sebelum dijadikan dasar dalam kasus konkret.
Aturan Khusus dalam UU TPPU
Selain ketentuan hukum acara pidana umum, rekening bank juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
UU TPPU mengatur kewenangan terhadap transaksi atau harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dalam UU TPPU, terdapat perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran. Keduanya sama-sama dapat membuat dana tidak dapat digunakan sementara, tetapi dasar dan jangka waktunya berbeda.
Baca Juga: Rekening Dormant: Saldo Aman atau Bisa Hilang?
Pasal 70 UU TPPU mengatur penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Penundaan transaksi dilakukan dalam jangka waktu terbatas sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pasal 71 UU TPPU mengatur pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari pihak tertentu yang terkait dengan proses hukum. Perintah pemblokiran harus tertulis dan memuat identitas, alasan pemblokiran, serta tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan.
Salinan dan informasi terkait UU TPPU dapat dirujuk melalui PPATK dan Peraturan BPK.
Bedanya Pemblokiran Rekening dan Penundaan Transaksi
Penundaan transaksi biasanya berkaitan dengan penghentian sementara transaksi tertentu. Misalnya, transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana ditunda agar tidak langsung selesai diproses.
Pemblokiran rekening atau harta kekayaan lebih luas karena dapat membatasi akses terhadap dana atau aset tertentu untuk jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan.
Dalam praktik, keduanya dapat sama-sama terasa seperti “uang tidak bisa dipakai”. Namun, dari sisi hukum, dasar kewenangan, tujuan, dan batas waktunya dapat berbeda.
Karena itu, jika rekening tidak bisa digunakan, nasabah sebaiknya menanyakan apakah yang terjadi adalah pemblokiran rekening, penundaan transaksi, pembekuan sementara, atau pembatasan administratif oleh bank.
Bank Bisa Menindaklanjuti Perintah Aparat
Saat polisi blokir rekening bank, pihak bank tidak hanya tunduk pada hubungan kontraktual dengan nasabah. Bank juga memiliki kewajiban mematuhi ketentuan hukum, termasuk aturan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, perintah aparat penegak hukum, dan kebijakan regulator sektor jasa keuangan.
OJK melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan menyediakan berbagai informasi mengenai sektor perbankan dan perlindungan konsumen. Dalam situasi tertentu, bank dapat menindaklanjuti perintah aparat penegak hukum atau otoritas terkait apabila dasar kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, bank juga tidak seharusnya memberikan informasi secara sembarangan kepada pihak yang tidak berwenang. Data nasabah dan transaksi perbankan memiliki ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam hukum perbankan dan aturan terkait.
Karena itu, pemblokiran rekening yang sah biasanya memiliki jejak administratif, seperti surat perintah, dasar hukum, atau komunikasi resmi antara aparat dan bank.
Berapa Lama Rekening Bisa Diblokir?
Jangka waktu pemblokiran rekening bergantung pada dasar hukum yang digunakan.
Jika pemblokiran dilakukan dalam mekanisme hukum acara pidana umum, durasinya mengikuti ketentuan KUHAP yang berlaku. Jika dilakukan berdasarkan UU TPPU, jangka waktunya mengikuti aturan dalam UU TPPU. Jika berkaitan dengan aturan khusus lain, maka batas waktunya juga bisa berbeda.
Karena itu, tidak ada satu jawaban tunggal untuk semua kasus, termasuk polisi blokir rekening bank. Rekening dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu, diperpanjang jika syaratnya terpenuhi, atau dibuka kembali jika alasan pemblokiran tidak lagi ada.
Pemblokiran Bukan Berarti Seseorang Pasti Bersalah
Polisi blokir rekening bank dalam proses hukum tidak selalu berarti pemilik rekening sudah terbukti bersalah. Dalam banyak kasus, pemblokiran bersifat sementara untuk mengamankan dana atau transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saat polisi blokir rekening bank, status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara tindakan pengamanan sementara dan putusan bersalah. Pemblokiran dapat dilakukan dalam rangka proses hukum, tetapi hasil akhir perkara tetap bergantung pada pembuktian.
Di sisi lain, nasabah juga tidak boleh mengabaikan pemblokiran begitu saja. Jika rekening diblokir, segera cari informasi resmi agar tidak salah langkah. (Sol)




