FinanSaya.com – Petugas parkir digital di Kota Surabaya terus bertambah seiring percepatan transformasi layanan parkir berbasis non tunai. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan mencatat jumlah petugas yang menerapkan sistem tersebut mencapai 926 orang hingga 8 Juni 2026.
Jumlah petugas parkir digital itu meningkat dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 819 petugas. Penambahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menghadirkan sistem perparkiran yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan digitalisasi parkir menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan. Sistem pembayaran non tunai juga dinilai membantu pemerintah menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terukur.
“Semakin luas penerapan parkir digital, semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Selain mempermudah transaksi, sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir di lapangan,” kata Trio, Selasa, 9 Juni 2026.
Petugas Parkir Digital Diperluas di Surabaya
Bertambahnya petugas parkir digital juga diikuti perluasan titik layanan di sejumlah ruas jalan baru. Sebelumnya, sistem parkir digital telah diterapkan di kawasan Bratang Binangun, Bratang Gede, Ngagel Tengah, Nginden, Nginden Semolo, Prapen, Tenggilis Barat, Klampis, Jagir Wonokromo, Manyar Kertoarjo, Manyar Tegal, Rungkut, Bukit Darmo Boulevard, Kupang Gunung, Darmokali, hingga Karang Menjangan.
Kini layanan tersebut juga hadir di Jalan Stasiun Kota, Perak Timur, Perak Barat, dan Tambak Bening. Perluasan ini dilakukan karena kawasan tersebut memiliki aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Dengan perluasan layanan, pengguna jasa parkir dapat memanfaatkan pembayaran digital melalui QRIS, uang elektronik, maupun voucher parkir resmi. Dishub Surabaya juga terus mendorong petugas parkir digital untuk memberi informasi kepada pengguna tentang mekanisme pembayaran non tunai.
Seiring bertambahnya petugas parkir digital, Dishub Surabaya memperkuat pengawasan di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui penambahan personel dan langkah lain yang mendukung keterbukaan layanan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan foto juru parkir pada setiap rambu parkir digital Tepi Jalan Umum atau TJU. Program ini bertujuan membantu masyarakat mengenali petugas resmi yang bertugas di lokasi parkir.
“Pemasangan dilakukan melalui pendataan dan pemotretan langsung di lokasi sebelum foto dicetak dan ditempel pada rambu kawasan parkir digital. Untuk mempercepat pelaksanaannya, Dishub menerjunkan tim yang disebar di wilayah Surabaya Timur, Utara, Pusat, Selatan, dan Barat,” terang Trio.

Baca Juga: Tempel Foto Jukir di Rambu Digital, Ini Tujuan Pemkot
Foto Juru Parkir Dipasang di Rambu Digital
Trio menjelaskan, keberadaan foto juru parkir pada rambu digital diharapkan menjadi sarana pengawasan langsung oleh masyarakat. Dengan identitas yang terpampang di lokasi, pengguna jasa parkir dapat memastikan petugas yang melayani merupakan petugas resmi dan telah terdaftar dalam sistem.
“Melalui pemasangan foto ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenali petugas parkir yang bertugas. Ini menjadi salah satu bentuk keterbukaan layanan sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir digital yang sedang kami kembangkan,” jelasnya.
Jika ada petugas parkir digital yang berbeda dengan foto, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya lewat beberapa kanal pengaduan Pemkot Surabaya.
“Ketika nanti di rambu ini berbeda dengan foto yang ada atau personel yang sebagai petugas parkir atau jukir berbeda, maka silakan tegur, silakan kontak ke 112 atau ke hotline-nya (parkir) Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dishub Surabaya masih menghadapi tantangan dalam mengubah kebiasaan transaksi tunai. Praktik pembayaran tunai selama bertahun-tahun menjadi kebiasaan di lapangan, sehingga edukasi kepada masyarakat dan petugas masih dilakukan secara berkelanjutan.
Trio mengimbau masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran setiap kali menggunakan layanan parkir digital. Bukti pembayaran diperlukan sebagai tanda transaksi yang sah dan tercatat dalam sistem.
“Kami mendorong petugas untuk aktif memberikan informasi kepada pengguna jasa parkir mengenai mekanisme pembayaran digital. Semakin sering masyarakat menggunakan transaksi non tunai, semakin cepat proses adaptasi terhadap sistem ini,” pungkasnya.
Petugas parkir digital menjadi bagian dari perubahan tata kelola parkir di Surabaya. Hingga 8 Juni 2026, jumlahnya mencapai 926 orang, dengan layanan yang terus diperluas ke ruas jalan baru dan pengawasan yang diperkuat melalui identitas petugas pada rambu parkir digital. (Sol)




