FinanSaya.com – Pemerintah menegaskan pengembangan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran, Jawa Tengah, masih dilakukan secara bertahap.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP Gunung Ungaran berada di wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Pemerintah menyatakan seluruh proses harus memperhatikan kajian teknis, keselamatan, lingkungan, masyarakat, serta pelestarian kawasan cagar budaya.
Salah satu perhatian utama adalah keberadaan Candi Gedong Songo yang berada di kawasan Gunung Ungaran.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dwi Anggia mengatakan proyek tersebut belum masuk tahap konstruksi. Saat ini, prosesnya masih berfokus pada eksplorasi dan studi kelayakan.
“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia di Jakarta, Selasa (1/9).
Pengembangan Panas Bumi Masih Eksplorasi
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL 2025–2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 MW.
Target operasi proyek pengembangan panas bumi tersebut tercantum pada 2031. Namun, untuk sampai ke tahap pembangunan, pengembang masih harus memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir.
Kepastian itu diperoleh melalui rangkaian penelitian dan eksplorasi. Hasil eksplorasi akan menjadi dasar penting untuk menilai apakah proyek layak dilanjutkan.
Dengan posisi tersebut, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran belum dapat dilihat sebagai kegiatan pembangunan fisik penuh. Tahap yang berjalan masih digunakan untuk mengumpulkan data bawah permukaan dan menilai kelayakan pengembangan.
Pengeboran Berdasar Kajian Teknis
Dwi Anggia menjelaskan pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika.
Kajian tersebut diperlukan untuk memahami kondisi bawah permukaan dan menentukan target reservoir panas bumi. Pemerintah juga menekankan bahwa titik pengeboran di permukaan tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.
“Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,” jelasnya.
Teknologi directional drilling memungkinkan pengeboran diarahkan menuju target tertentu di bawah permukaan. Dengan cara itu, penentuan titik sumur dapat mempertimbangkan kondisi teknis, lingkungan, tata ruang, dan kawasan sekitar.
Candi Gedong Songo Jadi Perhatian
Pemerintah menyatakan pelestarian Candi Gedong Songo menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rencana PLTP Gunung Ungaran.
Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 telah mengidentifikasi sistem zonasi kawasan. Zonasi tersebut mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.
Pengembangan panas bumi harus memperhatikan batas dan ketentuan zonasi tersebut. Tujuannya agar keberadaan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.
“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” kata Anggia.
Dengan ketentuan itu, kegiatan eksplorasi dan rencana pengembangan tidak hanya dinilai dari sisi energi. Aspek budaya juga masuk dalam pertimbangan sejak awal.
Lahan PLTP Disebut di Bawah 1 Persen
Pemerintah juga meminta luasan wilayah kerja dipahami secara proporsional.
Dari total 100 persen wilayah kerja panas bumi, lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW disebut hanya di bawah 1 persen.
Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan juga relatif terbatas. Luasnya ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, ketentuan lingkungan, dan tata ruang.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberi gambaran bahwa wilayah kerja panas bumi tidak berarti seluruh kawasan akan digunakan untuk fasilitas pembangkit.
Baca Juga: Ekosistem Hidrogen Indonesia Masuk Tahap Uji
Air dan Lingkungan Masuk Kajian
Selain lokasi kegiatan, aspek air dan lingkungan juga menjadi bagian dari kajian sebelum proyek pengembangan panas bumi memasuki tahapan berikutnya.
Pemerintah memastikan kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya akan dinilai dalam proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.
Pemetaan sosial juga dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Pemetaan tersebut mencakup aspek sosial, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang. Pendekatan ini diperlukan agar rencana pengembangan mempertimbangkan kondisi kawasan secara menyeluruh.
“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” tegas Anggia.
WKP Ungaran Ditetapkan sejak 2007
PLTP Gunung Ungaran merupakan proyek jangka panjang. WKP Ungaran telah ditetapkan sejak 2007.
Sejak saat itu, pengembangan panas bumi dilakukan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya mencakup penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan dan pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, serta studi kelayakan.
Setelah tahapan tersebut, proyek baru dapat dipertimbangkan masuk ke keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.
Hasil eksplorasi akan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kelayakan. Apabila potensi reservoir memenuhi aspek teknis dan ekonomi, serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk tahap berikutnya.
Belajar dari Pengalaman Dieng
Pemerintah menyebut pengalaman pengembangan panas bumi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan pemanfaatan energi panas bumi dapat berjalan berdampingan dengan fungsi kawasan lain.
Pengalaman Dieng disebut menjadi salah satu pembelajaran yang relevan bagi Gunung Ungaran.
Di Dieng, pengembangan panas bumi berlangsung di kawasan yang memiliki nilai geologi, keanekaragaman hayati, budaya, pariwisata, dan pertanian.
Keberadaan fasilitas panas bumi di kawasan tersebut dapat berjalan bersama aktivitas masyarakat dan pariwisata, termasuk kegiatan budaya yang melibatkan masyarakat sekitar.
Dalam konteks Gunung Ungaran, pendekatan serupa dapat menjadi landasan untuk membangun sinergi antara pengembangan energi, wisata alam dan geologi, pelestarian budaya, pertanian, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.
Berdasarkan RUPTL 2025–2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031, tetapi kelanjutan pengembangan panas bumi tetap bergantung pada hasil eksplorasi, studi kelayakan, perizinan, keselamatan, lingkungan, dan pelestarian cagar budaya. (Sol)




