Pengelolaan Sumbangan HUT RI Disorot Pemkot Surabaya

|

1 Views
Pengelolaan Sumbangan HUT RI Disorot Pemkot Surabaya

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya meminta transparansi pengelolaan sumbangan untuk kegiatan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di lingkungan RT dan RW. Pemkot menegaskan sumbangan warga maupun pelaku usaha harus tetap bersifat sukarela.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan semangat gotong royong menjelang peringatan 17 Agustus tetap perlu dijaga. Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh berubah menjadi pungutan yang ditetapkan nominalnya.

“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan se-ikhlasnya. Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Transparansi Pengelolaan Sumbangan Diminta Dijaga

Eri menjelaskan, pengelolaan sumbangan untuk kegiatan lingkungan boleh dilakukan sepanjang diberikan secara sukarela. Menurut dia, persoalan muncul apabila nominal sumbangan sudah ditentukan dan diwajibkan kepada warga atau pelaku usaha.

“Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI itu.

Dengan penegasan terkait tersebut, Pemkot Surabaya ingin mendorong transparansi pengelolaan sumbangan di tingkat RT dan RW. Dana yang terkumpul untuk kegiatan HUT RI diminta dikelola terbuka agar tidak menimbulkan keluhan warga.

Eri juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan penarikan sumbangan yang bersifat wajib. Laporan tersebut dapat menjadi dasar Pemkot Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap praktik iuran dan pengelolaan sumbangan di lingkungan.

SE Batasi Pungutan RT RW

Pemkot Surabaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

Eri mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman agar pengelolaan sumbangan di lingkungan masyarakat tidak dilakukan sembarangan. Ia menegaskan RT dan RW tidak boleh menarik iuran di luar kebutuhan yang telah dibatasi.

“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.

Menurut Eri, aturan itu juga dimaksudkan untuk melindungi pengurus RT dan RW. Ia tidak ingin pengurus lingkungan menghadapi persoalan hukum karena praktik pungutan dan pengelolaan sumbangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tumpah di Surabaya Bakal Dapat 2700 Stan

Sumbangan HUT RI Harus Sukarela

Dalam konteks peringatan HUT ke-81 RI, Eri tetap membuka ruang partisipasi warga dan pelaku usaha. Namun, ia menekankan bahwa sumbangan harus diberikan berdasarkan keikhlasan.

Pemkot Surabaya meminta pengurus RT dan RW membedakan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Sumbangan sukarela tidak boleh dipaksakan, sedangkan pungutan dengan nominal tertentu dapat menimbulkan persoalan.

Karena itu, transparansi pengelolaan sumbangan menjadi penting. Pengurus lingkungan perlu menjelaskan tujuan pengumpulan dana, penggunaan anggaran, serta laporan hasil kegiatan kepada warga.

Langkah tersebut diharapkan menjaga semangat gotong royong tetap berjalan tanpa menimbulkan salah paham. Pemkot juga ingin kegiatan kampung untuk peringatan kemerdekaan tetap meriah, tetapi tidak membebani warga.

Pelaku Usaha Diajak Berpartisipasi

Di sisi lain, Eri mengajak pelaku usaha yang berada di lingkungan RT dan RW ikut mendukung peringatan HUT RI. Menurut dia, pelaku usaha juga menjadi bagian dari lingkungan tempat mereka beraktivitas.

Sumbangsih pelaku usaha dinilai dapat membantu memeriahkan kegiatan warga, selama tetap diberikan secara sukarela dan dikelola sesuai aturan.

“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya