Dispendukcapil: Pelayanan Adminduk Kota Surabaya Gratis

|

8 Views
Dispendukcapil: Pelayanan Adminduk Kota Surabaya Gratis

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan pelayanan adminduk Kota Surabaya tidak dipungut biaya. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul informasi di media sosial yang menimbulkan persepsi bahwa pengurusan perpindahan penduduk dikenakan biaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, layanan administrasi kependudukan tetap diberikan gratis, termasuk pindah datang, pindah dalam kota, dan pindah keluar penduduk.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah dating, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Rabu (8/7/2026).

Pelayanan Adminduk Kota Surabaya Bisa Lewat KNG

Irvan menjelaskan, pelayanan adminduk Kota Surabaya tanpa biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan perpindahan penduduk secara mandiri lewat aplikasi Klampid New Generation atau KNG. Warga juga dapat mengurus pelayanan adminduk Kota Surabaya lewat kelurahan tanpa dikenakan biaya.

“Melalui regulasi tersebut, seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun,” jelasnya.

Dengan penegasan itu, pelayanan adminduk Kota Surabaya tetap berada di jalur layanan publik gratis. Pemkot meminta warga menggunakan kanal resmi agar tidak terjadi salah paham mengenai biaya layanan.

Iuran Lingkungan Bukan Syarat Adminduk

Irvan menerangkan, informasi pelayanan adminduk Kota Surabaya yang ramai dibahas di media sosial berkaitan dengan permintaan iuran lingkungan. Bentuknya antara lain kas RT, kas RW, atau uang sinoman yang diberlakukan sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru.

Menurut Irvan, iuran lingkungan harus dipahami secara terpisah dari layanan administrasi kependudukan. Iuran tersebut bukan bagian dari layanan Disdukcapil, bukan persyaratan adminduk, dan bukan penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegas Irvan.

Karena itu, pengurus RT dan RW diminta tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses pindah datang, pindah keluar, atau layanan kependudukan lain. Penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan adminduk dapat menimbulkan kesan keliru bahwa layanan Pemkot Surabaya berbayar.

Baca Juga: Sistem Parkir Digital Surabaya Sasar 38 Titik

Swadaya Warga Harus Lewat Musyawarah

Irvan mengatakan, jika terdapat kesepakatan warga mengenai swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur pembentukan dan pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Dalam ketentuan itu, hasil musyawarah terkait dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah. Laporan tersebut diperlukan untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan juga bersifat gotong royong dan sukarela. Karena itu, swadaya warga tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib atau mengandung unsur paksaan.

“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungutan

Disdukcapil Surabaya mengimbau warga tidak ragu mengurus dokumen kependudukan melalui kanal resmi Pemkot Surabaya. Pelayanan adminduk Kota Surabaya dapat diakses lewat aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan.

Jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pelayanan adminduk Kota Surabaya, masyarakat diminta melapor melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Irvan menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga layanan administrasi kependudukan tetap mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Irvan. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya