Pasal Ambigu UU P2SK Picu Sorotan di Kalangan Masyarakat

|

5 Views
Pasal Ambigu UU P2SK Picu Sorotan di Kalangan Masyarakat

FinanSaya.com – Pasal ambigu UU P2SK mulai menjadi sorotan karena memberi perlindungan hukum khusus bagi investor surat utang khusus Danantara. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam pasal itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang. Instrumen tersebut terdiri atas surat utang umum dan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond.

Penerbitan surat utang khusus disebut harus memperhatikan strategi investasi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, profesionalisme, akuntabilitas, dan pertimbangan bisnis yang sahih.

Namun, perdebatan muncul bukan hanya pada kewenangan penerbitan, melainkan pada perlindungan yang diberikan kepada pembeli instrumen dalam pasal ambigu UU P2SK tersebut.

Pasal 50A ayat (4) menyebut setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Berikutnya, ayat (5) menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Pasal Ambigu UU P2SK Disorot Dari Sisi Data

Sorotan pasal ambigu UU P2SK makin kuat karena Pasal 50A ayat (6) menyebut data dan informasi dari pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Ketentuan inilah yang berpotensi menimbulkan tafsir luas.

Pertanyaan utamanya adalah bagaimana mekanisme pengawasan asal-usul dana investor jika data transaksi tidak dapat digunakan sebagai dasar pajak maupun bukti hukum. Isu ini sensitif karena perlindungan yang disebut dalam pasal tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpajakan, tetapi juga pidana umum, pidana khusus, dan gugatan perdata.

Dalam konteks pencegahan pencucian uang, pasal ambigu UU P2SK dapat memunculkan persepsi bahwa surat utang khusus Danantara memiliki pagar perlindungan terlalu tebal. Namun, UU tersebut tidak secara eksplisit menyatakan dana hasil tindak pidana dapat masuk ke instrumen tersebut.

Karena itu, titik persoalan pasal ambigu UU P2SK bukan pada kesimpulan bahwa negara membuka ruang pencucian uang. Persoalan yang lebih tepat adalah potensi celah tafsir jika pengawasan asal-usul dana investor tidak diatur secara tegas dalam aturan turunan.

Baca Juga: Aturan Kripto Indonesia Berubah Pasca UU P2SK Berlaku

Pasar Primer Jadi Batas Perlindungan

UU ini sebenarnya memberikan batasan. Pasal 50A ayat (7) menyatakan perlindungan hukum dan perlindungan data pada ayat (5) dan ayat (6) hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Artinya, perlindungan tersebut tidak otomatis berlaku untuk transaksi di pasar sekunder. Batas ini penting karena pembelian awal instrumen berbeda dengan jual beli lanjutan setelah surat utang beredar di pasar.

Sorotan lain pasal ambigu UU P2SK muncul dari Pasal 50A ayat (9). Ketentuan itu menyebut investor surat utang khusus mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan Program Pengungkapan Sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ayat tersebut, patriot bond dan merah putih bond bukan hanya menjadi instrumen pembiayaan Danantara. Instrumen ini juga dapat menjadi jalur investasi bagi wajib pajak yang sebelumnya pernah mengikuti tax amnesty atau PPS.

Di satu sisi, kebijakan ini bisa dibaca sebagai upaya menarik dana besar ke dalam sistem keuangan nasional dan mendukung pembiayaan proyek strategis. Di sisi lain, perlindungan yang terlalu luas dapat memunculkan pertanyaan soal transparansi, keadilan pajak, dan efektivitas rezim anti pencucian uang.

Kunci berikutnya berada pada aturan turunan. Pasal 50A ayat (10) menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagi publik, pasal ambigu UU P2SK akan sangat bergantung pada desain aturan pelaksana.

Aturan turunan tersebut perlu menjelaskan apakah pembelian patriot bond dan merah putih bond tetap tunduk pada prinsip mengenali nasabah, pelaporan transaksi mencurigakan, serta pemeriksaan asal-usul dana investor.

Tanpa pengaturan yang jelas, pasal ambigu UU P2SK berisiko menimbulkan tafsir bahwa instrumen tersebut memberi perlindungan berlebih bagi investor. Terutama ketika data pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya