Lion Group Holding Ltd Investasi ke Kripto Buatan Indonesia

|

5 Views
Lion Group Holding Ltd Investasi ke Kripto Buatan Indonesia

FinanSaya.com – Lion Group Holding Ltd. mengumumkan partisipasi investasi hingga US$12 juta ke PT Nusantara Bumi Sangkara, perusahaan teknologi Indonesia yang mengembangkan stablecoin rupiah bernama NIDR. Pengumuman itu disampaikan melalui dokumen Form 6-K kepada Securities and Exchange Commission pada 22 Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut, Lion Group Holding Ltd. menyatakan telah menandatangani Investment Participation and Economic Interest Arrangement Agreement dengan Meili Capital Management Limited. Berdasarkan perjanjian itu, Lion akan berpartisipasi dalam investasi Meili ke PT Nusantara Bumi Sangkara.

Dalam siaran pers yang menjadi lampiran Form 6-K, Lion Group menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan platform perdagangan yang mencakup layanan total return swap, contract-for-difference, dan over-the-counter stock options.

Sementara itu, Meili Capital Management Limited disebut sebagai grup manajemen aset yang berfokus pada aset digital, tokenisasi real-world assets, fund structuring, dan pasar modal global.

Lion Group Holding Ltd. juga menyatakan skema transaksi berbasis saham dipilih untuk menjaga posisi kas perusahaan sambil memperoleh eksposur terhadap platform stablecoin dan pembayaran digital.

Meili disebut akan memperoleh 10 persen kepentingan ekuitas atau kepentingan ekonomi setara di perusahaan target dengan nilai investasi agregat US$12 juta. Nilai investasi dapat dibayarkan atau diterbitkan oleh Lion dalam bentuk tunai, saham perusahaan atau afiliasi yang ditunjuk, maupun bentuk lain yang disepakati para pihak.

Lion Group Holding Ltd. Masuk Lewat Meili Capital

Setelah transaksi selesai, Lion Group Holding Ltd. akan memperoleh kepentingan ekonomi tidak langsung sebesar 10 persen atau partisipasi setara di PT Nusantara Bumi Sangkara melalui Meili Capital atau kendaraan investasi yang ditunjuk. Namun, struktur ini tidak otomatis menjadikan Lion sebagai pemegang saham langsung di perusahaan target.

Dalam Exhibit 10.1 yang dilampirkan ke SEC, valuasi pasca-investasi PT Nusantara Bumi Sangkara disebut sebesar US$120 juta. Perjanjian juga menyebut penyelesaian transaksi bergantung pada sejumlah syarat, termasuk persetujuan internal, kepatuhan Nasdaq dan SEC, keberlakuan perjanjian awal antara Meili dan perusahaan target, serta dokumen transaksi definitif.

Ilustrasi Lion Group Holding LTD.

PT Nusantara Bumi Sangkara disebut berfokus pada solusi keuangan digital. Produk yang sedang dikembangkan adalah NIDR atau Nusantara Indonesian Rupiah, stablecoin yang dimaksudkan memiliki patokan 1:1 terhadap rupiah dan didukung aset cadangan yang aman serta likuid.

NIDR Bidik Transfer Lintas Negara

Menurut dokumen SEC, NBS menargetkan layanan transfer dana lintas negara dan pertukaran nilai berbiaya rendah untuk pengguna individu maupun pelaku usaha di Indonesia.

Perusahaan juga disebut membangun infrastruktur keuangan digital berbasis blockchain, smart contract, pengendalian risiko berbasis kecerdasan buatan, pengambilan keputusan otomatis, dan pengelolaan likuiditas.

Baca Juga: Peluncuran Stablecoin Yen, Babak Baru Jepang di Dunia Kripto

Dalam bagian perkembangan terbaru, dokumen SEC menyebut, berdasarkan informasi PT Nusantara Bumi Sangkara kepada Meili Capital, perusahaan itu memperoleh approval atau confirmation dari Otoritas Jasa Keuangan pada 15 April 2026 terkait bisnis penerbitan stablecoin.

Namun, keterangan itu diberi batasan karena berasal dari perusahaan target dan tidak menjadi jaminan Meili atas lisensi, status regulasi, cadangan, valuasi, atau imbal hasil investasi NBS.

Dokumen yang sama menyebut NBS masih memproses pengaturan bank kustodian, pembelian surat utang pemerintah Indonesia, pengujian sistem, dan persiapan lain sebelum penerbitan NIDR dimulai.

Pengawasan Kripto di Indonesia

Di Indonesia, pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto telah beralih dari Bappebti kepada OJK sejak 10 Januari 2025. Peralihan itu dilakukan bersama pengalihan pengawasan derivatif keuangan tertentu kepada OJK dan Bank Indonesia berdasarkan UU P2SK dan PP 49/2024.

OJK juga telah menerbitkan whitelist pedagang aset keuangan digital berizin dan calon pedagang aset keuangan digital terdaftar. OJK meminta masyarakat hanya bertransaksi aset keuangan digital atau aset kripto melalui entitas dan aplikasi yang tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Sebelum investasi Lion Group Holding Ltd, data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,07 juta.

Dengan skala pasar tersebut, rencana investasi Lion Group Holding Ltd. pada pengembang NIDR perlu dibaca bersama aspek regulasi, kesiapan cadangan, struktur kustodian, dan status legal penerbitan stablecoin rupiah di Indonesia. (Sol)

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan sebagai informasi dan edukasi, bukan merupakan ajakan, rekomendasi, maupun saran investasi untuk membeli atau menjual aset tertentu. Lakukan riset mandiri dan pertimbangkan kondisi keuangan pribadi.

Artikel Menarik Lainnya