Kurangi Resiko Dolar, Bank Indonesia Perluas LCT

|

6 Views
Kurangi Resiko Dolar, Bank Indonesia Perluas LCT

FinanSaya.com – Bank Indonesia memperluas penggunaan Local Currency Transaction atau LCT sebagai salah satu langkah untuk kurangi resiko dolar dalam transaksi perdagangan dan investasi lintas negara.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui pemberian insentif pada instrumen lindung nilai yang terintegrasi dengan operasi moneter. BI juga menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.

Dalam Lampiran 1 Siaran Pers No. 28/142/DKom, BI menjelaskan bahwa perluasan penggunaan mata uang lokal diharapkan memperkuat stabilitas makroekonomi nasional. LCT juga diarahkan untuk memitigasi risiko volatilitas nilai tukar yang berasal dari dinamika global.

Melalui skema LCT, pelaku usaha dapat menyelesaikan transaksi lintas negara menggunakan rupiah dan mata uang negara mitra. Dengan kurangi resiko dolar, transaksi tidak selalu harus dikonversi terlebih dahulu ke dolar Amerika Serikat.

LCT Dipakai untuk Kurangi Resiko Dolar

Kebijakan LCT tidak berarti dolar AS langsung ditinggalkan dalam seluruh transaksi internasional. BI menempatkan skema ini sebagai tambahan pilihan mata uang bagi pelaku usaha dan investor.

Dengan penggunaan mata uang lokal, eksportir, importir, dan investor dapat menyesuaikan kebutuhan transaksi dengan negara mitra. Cara ini diharapkan membantu mengurangi ketergantungan terhadap dolar saat mata uang AS mengalami gejolak.

Dalam kerangka itu, kebijakan untuk kurangi resiko dolar dilakukan melalui dua instrumen operasi moneter. Keduanya adalah swap beli lindung nilai Bank Indonesia dan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF jual lindung nilai Bank Indonesia.

Kedua instrumen menggunakan pasangan mata uang non-USD terhadap rupiah. Transaksi juga harus memiliki underlying berupa perdagangan atau investasi dalam skema LCT.

BI Beri Insentif Premi Swap

Untuk transaksi swap beli lindung nilai, BI memberikan insentif berupa peningkatan premi sebesar 10 persen. Dalam skema kurangi resiko dolar ini, BI membayar premi lebih tinggi kepada Appointed Cross Currency Dealer atau ACCD.

ACCD menjadi bank yang ditunjuk untuk memfasilitasi transaksi lintas mata uang. Peran bank tersebut penting karena menjadi penghubung antara pelaku usaha dan Bank Indonesia.

Dalam transaksi swap beli, importir Indonesia dapat bertransaksi menggunakan mata uang non-USD dan rupiah melalui ACCD. Skema ini membantu pelaku usaha mengelola kebutuhan kurs sebelum transaksi diselesaikan.

Lindung nilai menjadi penting karena nilai tukar dapat berubah sejak komitmen transaksi dibuat hingga pembayaran dilakukan. Tanpa hedging, perubahan kurs dapat memengaruhi biaya impor, penerimaan ekspor, atau nilai investasi.

DNDF Jual Juga Dapat Insentif

Selain swap, BI juga memberikan insentif pada instrumen DNDF jual lindung nilai. Insentif diberikan dalam bentuk penurunan premi sebesar 10 persen.

Dengan skema kurangi resiko dolar tersebut, premi yang diterima BI dari ACCD menjadi lebih rendah. Transaksi tetap memakai pasangan mata uang non-USD terhadap rupiah dan didasarkan pada kegiatan perdagangan atau investasi.

Instrumen DNDF membantu pelaku pasar mengelola risiko perubahan kurs tanpa harus melakukan penyerahan fisik valuta asing. Dalam skema LCT, instrumen ini dapat digunakan untuk menjaga nilai transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang lokal.

Pemberian insentif diharapkan membuat instrumen lindung nilai lebih menarik dan kurangi resiko dolar. Semakin banyak pelaku usaha memakai hedging, pasar valas domestik diharapkan menjadi lebih dalam dan lebih mampu menyerap gejolak eksternal.

Baca Juga: Pasar Valas Didorong Lewat Insentif Bank Indonesia

Tidak Ada Target Nominal dalam Dokumen

Dokumen BI tidak memuat target nominal transaksi LCT yang ingin dicapai. Dokumen tersebut juga tidak mencantumkan proyeksi penurunan penggunaan dolar setelah insentif diberlakukan.

Karena itu, dampak kebijakan masih perlu dilihat dari perkembangan volume transaksi setelah seluruh tahapan berjalan. Efektivitas kebijakan akan bergantung pada pemanfaatan fasilitas oleh eksportir, importir, investor, serta bank yang ditunjuk sebagai ACCD.

BI menilai penggunaan mata uang lokal dapat berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi. Alasannya, transaksi lintas negara tidak sepenuhnya bergantung pada satu mata uang utama.

Namun, kebijakan untuk kurangi resiko dolar tetap bergantung pada kesiapan pelaku pasar. Perbankan, pelaku usaha, dan investor perlu menggunakan instrumen tersebut agar dampaknya terasa pada pasar uang dan pasar valas nasional.

Implementasi Bertahap hingga 2027

BI menyusun implementasi instrumen LCT secara bertahap. Berdasarkan timeline dalam dokumen, perluasan dimulai pada Juli 2026, berlanjut pada Agustus dan September 2026, hingga 2027.

Mata uang yang masuk dalam cakupan antara lain yuan China, ringgit Malaysia, yen Jepang, won Korea Selatan, baht Thailand, dan dirham Uni Emirat Arab.

Instrumen yang diperluas meliputi swap beli lindung nilai dan DNDF jual lindung nilai. Cakupan mata uang berbeda pada setiap tahap implementasi sesuai jadwal yang disusun BI.

Dengan kebijakan ini, BI memperluas alternatif transaksi mata uang lokal untuk perdagangan dan investasi lintas negara dan kurangi resiko dolar. Dalam dokumen BI, instrumen LCT mencakup yuan China, ringgit Malaysia, yen Jepang, won Korea Selatan, baht Thailand, dan dirham Uni Emirat Arab. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya