Klaim JHT Bebas Pajak, Ini Batas Saldonya

|

6 Views
Klaim JHT Bebas Pajak, Ini Batas Saldonya

FinanSaya.com – Pemerintah menegaskan klaim JHT bebas pajak berlaku untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua sampai Rp50 juta. Perlakuan tersebut diberikan melalui tarif Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 0 persen bagi pekerja yang mencairkan JHT pada masa pensiun.

Ketentuan itu bukan aturan baru. Skema pajak JHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 16/PMK.03/2010 yang mengatur PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan tersebut, penghasilan bruto sampai Rp50 juta dikenakan tarif PPh Final 0 persen. Sementara itu, bagian penghasilan bruto di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.

Klaim JHT Bebas Pajak Ada Batasnya

Narasi klaim JHT bebas pajak tidak berarti seluruh pencairan JHT bebas potongan dalam semua kondisi. Fasilitas 0 persen berlaku untuk jumlah kumulatif manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Dengan skema tersebut, pekerja dengan saldo JHT sampai Rp50 juta tidak menanggung potongan PPh Final saat mencairkan manfaat pada masa pensiun. Jika saldo melebihi Rp50 juta, pajak hanya dikenakan atas bagian yang melampaui batas tersebut.

Sebagai contoh, peserta yang mencairkan JHT sebesar Rp80 juta saat pensiun tidak dikenai pajak untuk Rp50 juta pertama. PPh Final 5 persen hanya dikenakan atas selisih Rp30 juta.

Skema ini membuat beban pajak tetap ringan karena tidak seluruh nilai pencairan menjadi objek tarif 5 persen. Manfaat JHT yang diterima pekerja tetap dijaga agar tidak tergerus besar saat memasuki masa pensiun.

Mayoritas Klaim JHT di Bawah Rp50 Juta

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan Kementerian Keuangan, pembayaran klaim JHT sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Kelompok ini memperoleh klaim JHT bebas pajak.

Sementara itu, klaim dengan saldo JHT di atas Rp50 juta berjumlah sekitar 78.441 klaim atau 4,55 persen. Kelompok ini berpotensi dikenai PPh Final 5 persen, tetapi hanya atas bagian saldo yang melebihi Rp50 juta.

Data tersebut menunjukkan fasilitas klaim JHT bebas pajak menjangkau mayoritas peserta yang melakukan pencairan pada periode Januari–Mei 2026. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai perlakuan khusus bagi pekerja yang mencairkan manfaat hari tua.

Baca Juga: Ambil JHT 10 Persen, Apa Dampaknya Saat Pensiun?

Pencairan Pekerja Aktif Berbeda

Pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pencairan JHT pada masa pensiun dan penarikan JHT oleh pekerja yang masih aktif. Untuk pekerja aktif, mekanisme pajak mengikuti tarif umum PPh orang pribadi yang berlaku.

Pembedaan klaim JHT bebas pajak ini dimaksudkan agar dana JHT tidak ditarik terlalu dini. JHT dirancang sebagai perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja ketika memasuki usia tidak produktif.

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menjelaskan JHT merupakan program dengan prinsip tabungan wajib. Manfaat yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama peserta aktif bekerja.

Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, iuran JHT pekerja penerima upah dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Simulasi BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan asumsi iuran perusahaan sebesar 3,7 persen dan iuran tenaga kerja sebesar 2 persen dari upah tetap.

Syarat Klaim JHT Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah kriteria pencairan JHT, salah satunya usia pensiun 56 tahun. Untuk klaim usia pensiun, peserta diminta melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lain.

NPWP juga diperlukan bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian. Dengan ketentuan tersebut, klaim JHT bebas pajak tetap berjalan dalam batas tarif 0 persen sampai Rp50 juta sesuai aturan yang berlaku.

Dengan konstruksi tersebut, klaim JHT bebas pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perpajakan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap pekerja yang memasuki masa pensiun.

Pemerintah menegaskan bahwa negara hadir melalui kebijakan yang memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan, sehingga manfaat JHT tetap dapat menjadi penopang finansial bagi pekerja di hari tua. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya