Jalan Manukan Surabaya Disisir, Jukir Liar Diamankan

|

5 Views
Jalan Manukan Surabaya Disisir, Jukir Liar Diamankan

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme menggelar operasi penertiban juru parkir liar di kawasan Jalan Manukan. Operasi ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri.

Petugas menyasar sejumlah titik yang menjadi perhatian warga di Jalan Manukan, mulai dari toko modern, area ATM, pusat pertokoan, hingga lokasi pedagang kaki lima. Dalam operasi itu, sejumlah jukir liar yang kedapatan menarik uang tunai secara ilegal diamankan dan diserahkan kepada kepolisian.

Melalui sambungan telepon saat operasi berlangsung, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta praktik parkir liar dan pungutan liar tidak diberi ruang.

“Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir, langsung ditangkap,” tegas Wali Kota Eri, Jumat (24/7/2026).

Jalan Manukan Jadi Sasaran Operasi

Operasi di kawasan Jalan Manukan tidak hanya menyasar penarikan parkir ilegal. Petugas juga menindaklanjuti laporan tentang jukir tanpa identitas resmi, petugas yang tidak memakai atribut sesuai ketentuan, dan dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada PKL.

Eri juga meminta Dinas Perhubungan Surabaya menindak petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Menurutnya, jukir resmi wajib memakai rompi, tanda pengenal, dan atribut lain yang telah ditentukan.

“Kalau ada jukir resmi tetapi tidak memakai rompi, tidak memakai identitas resmi, langsung copot dan ganti,” ujarnya.

Ia turut menyinggung kemungkinan adanya oknum aparatur yang membekingi pungutan liar. Eri meminta dugaan semacam itu ditindak dengan sanksi berat apabila terbukti.

“Kalau memang ada oknum yang membekingi atau melakukan pungli, berikan sanksi paling berat. Kalau terbukti pungli, pecat,” tegasnya.

Parkir Gratis Masih Ditarik Uang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan petugas menemukan seorang warga yang menarik uang parkir di depan toko modern di kawasan Jalan Manukan Tama.

Padahal, menurut Trio, lokasi tersebut telah memiliki jukir resmi dan parkirnya digratiskan. Warga yang menarik uang parkir kemudian diamankan dan diserahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya.

“Kami menemukan ada oknum warga yang menerima uang parkir, padahal jukir resminya sudah menginformasikan bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya karena termasuk jukir liar,” kata Trio.

Temuan serupa juga terjadi di depan sebuah ATM. Trio menyebut pelaku bukan petugas parkir resmi, melainkan warga yang memanfaatkan pengunjung bank untuk meminta uang parkir.

“Ini juga merupakan jukir liar. Kami langsung tangkap dan kami serahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga: Tempel Foto Jukir di Rambu Digital, Ini Tujuan Pemkot

Petugas Parkir Harus Masuk Izin

Selain penarikan uang parkir ilegal, Dishub Surabaya menemukan pengelolaan parkir yang tidak sesuai izin di kawasan pertokoan. Dalam izin penyelenggaraan parkir sudah tercantum nama petugas resmi, tetapi di lapangan ada orang lain yang bertugas tanpa terdaftar.

Trio mengatakan kondisi tersebut tetap melanggar ketentuan, meskipun alasannya untuk pemerataan pekerjaan bagi warga sekitar.

“Kalau ada tambahan personel, wajib dilaporkan agar masuk dalam izin penyelenggaraan parkir. Yang tidak terdaftar dan tertangkap melakukan penarikan parkir langsung kami amankan,” jelasnya.

Pada lokasi lain di kawasan Jalan Manukan, tim gabungan juga menghentikan aktivitas parkir di sebuah rumah makan yang baru beroperasi. Penyebabnya, lokasi tersebut belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.

“Ada sebuah rumah makan yang baru beroperasi. Aktivitas parkir di lokasi tersebut kami hentikan karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir,” imbuhnya.

Dugaan Pungli PKL Ditindaklanjuti

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan pihaknya juga menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar kepada pedagang kaki lima.

Pungutan yang dilaporkan berupa uang kebersihan. Ridwan menyebut Satgas telah mendatangi pihak yang dilaporkan untuk memberikan peringatan keras karena pungutan tersebut tidak dibenarkan.

“Apabila yang bersangkutan masih melakukan tindakan yang sama, kami minta para pedagang segera melapor, bila perlu disertai video dan titik koordinat. Kami bersama Satgas Anti Premanisme akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Ia juga meminta warga tidak takut melaporkan pemaksaan pembayaran parkir tunai atau intimidasi dari oknum jukir.

“Kalau ada pemaksaan membayar parkir tunai atau ada ancaman, masyarakat jangan ragu merekam dan melaporkannya melalui hotline Wali Kota. Satgas Anti Premanisme akan menindak tegas pelaku,” pungkasnya.

Dalam operasi di kawasan Jalan Manukan, petugas mengamankan jukir liar di depan toko modern dan ATM, menertibkan petugas parkir yang tidak masuk izin, serta menghentikan aktivitas parkir rumah makan yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya