FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Penindakan itu dilakukan dalam rangka penertiban pengelolaan parkir di tempat usaha.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan setiap pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memenuhi ketentuan izin penyelenggaraan parkir. Lokasi yang belum memenuhi syarat akan ditutup sementara sampai izinnya selesai diurus.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (23/7/2026).
Menurut Pemkot Surabaya, kebijakan izin penyelenggaraan parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan tersebut, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Izin Penyelenggaraan Parkir Wajib Dimiliki
Eri mengatakan tempat usaha tidak bisa otomatis menggunakan area parkir tanpa aturan yang jelas. Apabila sebuah usaha menyediakan fasilitas parkir, pengelola wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Izin penyelenggaraan parkir tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendata lokasi, pengelola, dan mekanisme parkir. Dengan pendataan itu, pengawasan bisa dilakukan lebih jelas oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.
Eri menilai penerapan izin parkir membuat potensi retribusi dan pajak yang sebelumnya tidak tercatat bisa terlihat. Ia menyebut banyak lokasi parkir kehilangan retribusi karena belum masuk dalam sistem perizinan.
“Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin),” katanya.
250 Titik Parkir Disegel
Saat ditanya jumlah lokasi yang belum memiliki izin, Eri menyampaikan hasil pendataan Bapenda Surabaya menemukan sekitar 250 titik parkir.
“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” ungkapnya.
Penyegelan tersebut bersifat sementara. Tempat usaha dapat kembali menggunakan area parkir setelah memenuhi seluruh persyaratan dan mengurus izin sesuai ketentuan.
Pemkot Surabaya menegaskan penindakan tidak diarahkan pada merek usaha tertentu. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepatuhan masing-masing pengelola terhadap kewajiban perizinan.
Karena itu, dalam satu jaringan usaha yang sama, satu gerai bisa tetap buka sementara gerai lain dikenai penindakan. Perbedaannya berada pada status izin penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut.

Toko Modern Tidak Diperlakukan Sama Rata
Eri menjelaskan ada toko modern yang tetap beroperasi karena sudah memenuhi kewajiban izin parkir. Sebaliknya, toko modern lain dapat ditutup area parkirnya apabila belum mengurus izin.
“Jadi teman-teman kan ada yang bilang, loh pak toko modern (itu) kok dibuka, toko modern (yang ini) kok ditutup. Iya karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir enggak ditutup, memang dari awal toko modern ini bagus. Tapi yang toko modern di sebelahnya walaupun namanya sama tidak urus izin parkir,” jelas dia.
Baca Juga: Pengawasan Parkir Surabaya Makin Tajam, Ini Alasannya
Menurut Eri, kepemilikan merek yang sama tidak otomatis berarti pengelola atau pemiliknya sama. Karena itu, kepatuhan terhadap izin tetap dilihat per lokasi usaha.
“Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama,” pungkasnya.
Penjelasan ini menjadi dasar Pemkot Surabaya untuk membedakan perlakuan antarunit usaha. Gerai yang sudah memiliki izin tidak ditutup, sedangkan gerai yang belum memenuhi ketentuan diminta mengurus izin penyelenggaraan parkir terlebih dahulu.
Pajak Parkir Disebut Menguntungkan Usaha
Pemkot Surabaya juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Berdasarkan penjelasan Eri, pembagian hasil pajak parkir dinilai tetap menguntungkan pelaku usaha.
Sebanyak 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha. Sementara itu, 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya.
Dengan skema itu, Pemkot menilai kewajiban izin tidak semata-mata menjadi beban. Izin diperlukan agar pengelolaan parkir memiliki dasar hukum, tercatat, dan dapat diawasi.
Bagi pemerintah daerah, pendataan lokasi parkir juga berkaitan dengan optimalisasi PAD. Bagi pengguna, izin parkir menjadi dasar untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas layanan parkir di lokasi tersebut.
Tanggung Jawab Parkir Harus Jelas
Eri mengatakan pengawasan parkir kini diperkuat agar ada kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu aspek penting dalam izin adalah tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
“Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir,” tegasnya.
Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya meminta seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir segera mengurus izin. Data Pemkot menyebut sekitar 250 titik tanpa izin penyelenggaraan parkir telah disegel. (Sol)




