FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperketat pelaporan data transaksi pada layanan industri pindar.
Aturan tersebut mengatur Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Layanan ini juga dikenal sebagai Pinjaman Daring atau Pindar.
Melalui aturan baru itu, industri Pindar diwajibkan menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Pelaporan dilakukan melalui sistem yang dikelola OJK. Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur data pada sektor jasa keuangan digital.
Industri Pindar Didorong Lebih Tertib
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. OJK juga ingin memperkuat disiplin industri dan membuat pengawasan berjalan lebih efektif.
Data transaksi yang lebih tertata dibutuhkan karena kegiatan industri Pindar menyangkut penyaluran dana kepada masyarakat. Dengan data yang lebih baik, pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis risiko.
OJK menempatkan penguatan sistem pelaporan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Aturan ini juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Dengan kewajiban baru tersebut, penyelenggara industri Pindar tidak hanya dituntut menyalurkan pendanaan. Mereka juga harus memastikan data transaksi yang dilaporkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data Transaksi Masuk Sistem OJK
Dalam POJK ini, penyelenggara Pindar wajib menyampaikan Data Transaksi Pendanaan melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
Kewajiban tersebut mencakup kualitas data. Informasi yang disampaikan harus lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Pada saat Sistem Pelaporan OJK berkembang menjadi dua arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi. Penyampaian itu dilakukan melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center.
Dengan skema tersebut, alur pelaporan industri Pindar tidak hanya bergantung pada catatan internal masing-masing penyelenggara. Data transaksi diarahkan masuk ke sistem yang dapat dipantau untuk kebutuhan pengawasan.
Penguatan data ini penting karena risiko dalam layanan pendanaan digital dapat muncul dari kualitas debitur, perilaku pendanaan, kepatuhan penyelenggara, hingga penggunaan informasi pengguna.
Informasi Penerima Dana Diatur
Selain pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan. Data juga dapat digunakan untuk penerapan manajemen risiko dan pemenuhan ketentuan OJK.
Namun, penggunaan informasi tidak dibuka tanpa batas. Pemanfaatannya hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembatasan ini menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna untuk industri pindar. Dengan begitu, data penerima dana tidak boleh digunakan di luar tujuan yang diperkenankan.
Baca Juga: Data SLIK Jadi Fokus Baru OJK, Ini Aturan Barunya
Direksi Wajib Bertanggung Jawab
POJK ini juga memperkuat tata kelola internal penyelenggara Pindar. Setiap penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.
Selain itu, penyelenggara harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.
OJK juga mewajibkan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala. Audit ini diperlukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
Penyelenggara juga harus menerapkan pengendalian internal. Salah satu bentuknya adalah pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
Dengan kewajiban tersebut, pelaporan data tidak lagi diposisikan sebagai urusan teknis semata. Dalam industri Pindar, tanggung jawab pelaporan menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
Data Pengguna Tidak Boleh Diperjualbelikan
Aspek perlindungan data pengguna menjadi bagian penting dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026.
OJK melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain. Pengecualian hanya berlaku untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai tujuan yang diperkenankan.
Ketentuan ini penting karena layanan Pindar mengelola data yang berkaitan dengan identitas, transaksi pendanaan, dan informasi penerima dana. Jika data digunakan tanpa batas, risiko penyalahgunaan dapat meningkat.
Sanksi Administratif Disiapkan
Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban.
Sanksi dapat dikenakan apabila penyelenggara melanggar ketentuan pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK.
Penerapan sanksi ditujukan untuk mendorong disiplin industri pindar. OJK juga ingin menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pindar.
Ke depan, penguatan sistem pelaporan diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat mitigasi risiko, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026, industri pindar diwajibkan melaporkan Data Transaksi Pendanaan melalui sistem OJK, memperkuat tata kelola internal, menjaga data pengguna, dan mematuhi ketentuan penggunaan Informasi Penerima Dana. (Sol)




